Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tanya seputar – PER-42/PJ/2008

  • Tanya seputar – PER-42/PJ/2008

  • r.prast

    Member
    3 November 2008 at 1:51 pm
  • r.prast

    Member
    3 November 2008 at 1:51 pm

    Dear all,

    Peraturan Dirjen Pajak No. 42/PJ./2008 Tanggal 20 Oktober 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.

    Pada lampiran halaman 4, Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sesuai dengan PER-70/PJ/2007, terdapat perbedaan apabila di sandingkan dengan PER-70/PJ/2007 antara lain pada point/angka :

    – II. B dan II.C.20 = Jasa Konstruksi –> Bukan merupakan objek PPh Pasal 23, tunduk pada PP No.51/2008

    – II.C.25, 26 dan 27 pada PER-70 Perkiraan Penghasilan Neto adalah 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN, akan tetapi pada PER-70 yang terlampir pada PER-42/PJ/2008 tertulis 20% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.

    Pertanyaan :
    1. Apakah ada Perubahan tarif dalam PER-70/PJ/2007 ???
    2. Adakah dari Rekan2 semuanya ada yang memiliki Formulir PPh tersebut (yang terbaru), mohon kiranya untuk di share ,,,

    Sebelum dan sesudah saya ucapkan banyak terimakasih.

    Salam,

  • Otong

    Member
    3 November 2008 at 2:56 pm

    Sementara per-70/PJ/2008 belum direvisi semtara PP 51 tahun 2008 sudah diterbitkan maka untuk mengakomodir hal tersebut diterbitkan per-42/PJ/2008.. Per-70 tetap berlaku kecuali untuk pengenaan jasa konstruksi mengacu ke PP 51 tahun 2008. Mengenai form yang baru ya sesuai lampiran pe-42/PJ/2008 itu. CMIIW

  • r.prast

    Member
    3 November 2008 at 3:02 pm

    oya pa otong ,,,

    maksudnya formulirnya dalam bentuk excel ada ndak yach ,,,
    soale say udah cari2 di web kok ndak ada yach ,,,
    mungkin pa otong ada ,,,
    mohon kiranya untuk di share ,,,

    and terimakasih banyak atas informasinya ,,,

    salam,

  • Otong

    Member
    3 November 2008 at 5:02 pm

    Sorry belum ada, untuk formnya kan bisa diedit dari form yang lama he..he…

  • r.prast

    Member
    3 November 2008 at 5:21 pm

    dear pa otong,

    bisa juga sech pak ,,,
    heheeeeee ,,, (ikutan ketawa juga niyh pa ,,,)

    lagi kejar deadline niyh, ndak sempet ngedit2 ,,,
    maklum, sendirian niyh pak ,,,
    mana mau ada audit niyh ,,,
    hikz,

    makanya mau cari yang simple2 ja ,,,

    salam,

  • yohanes_martin

    Member
    5 November 2008 at 4:35 pm

    ke laut aje,…. he2

  • r.prast

    Member
    5 November 2008 at 4:39 pm

    yach ,,,,
    pa yohanes ngeledek niyh ,,,
    tp ,,,
    dengan tetap sabar ,,,
    akhirnya dateng juga itu formulirnya ,,,
    heheheheeeee ,,,

    Tetap Semangat !

    salam,

  • Olive

    Member
    5 November 2008 at 4:42 pm

    pak r.prast tetap semangat ya..

    untuk formulirnya sudah ada di fitur download ortax kok pak..

  • r.prast

    Member
    5 November 2008 at 4:49 pm

    okay bu olive ,,,
    terimakasih atas informasinya ,,,

    salam,

  • Otong

    Member
    5 November 2008 at 5:20 pm

    Keknya petunjuk pengisian spt pasal 4 ayat 2 dan Bukti Potong Ph 23nya belum disesuaikan ya rekan olive ? Masih berminat kah rekan r.prast ? Klu bisa emailnya…

  • Otong

    Member
    6 November 2008 at 8:08 am

    Masukan nih buat ortax lembaran petunjuk pengisan untuk spt masa PPh pasal 4(2) dan bukti potong PPh Pasal 23 masih yang lama maaf, takutnya jadi salah tafsir

  • mira

    Member
    6 November 2008 at 4:13 pm

    Saya sudah cek tuh, itu yg terbaru kok. Mohon di cek lagi rekan otong.

  • Ichwan

    Member
    6 November 2008 at 4:18 pm

    Dear rekan otong,

    Sudah di double cek dengan versi aslinya, sepertinya sudah sesuai dengan yg terbaru. Mungkin rekan otong bisa membantu kami untuk menunjukan letak kesalahannya ? Thanks atas masukannya

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    6 November 2008 at 4:20 pm

    Dear All Friend.

    Friends yang punya Peraturan Dirjen Pajak No. 42/PJ./2008 Tanggal 20 Oktober 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, beserta seluruh Lampirannya tolong dong kirim ke ke email : ritzky_firdaus@yahoo.com.sg

    Thank's – terima kasih atas budi baiknya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now