Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 tanya pph21 untuk CV dengan case berikut

  • tanya pph21 untuk CV dengan case berikut

     Sesil_Winayu55 updated 1 year, 8 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Noviandi Andi

    Member
    26 July 2022 at 2:33 pm

    ada 2 CV yaitu =

    CV.ABC :

    -pak budi (direktur)

    -pak anton ( komisaris) – status ayah

    CV. AAA

    – pak budi (direktur)

    – ibu ani (komisaris) – status ibu

    apakah ibu ani bisa dimasukan sebagai pegawai di CV.ABC , sedangkan pak anton masuk sebagai pegawai CV.AAA ?

  • Sesil_Winayu55

    Member
    29 July 2022 at 8:47 am

    Ini jadinya tuker posisi begitu rekan ?
    kalau setau saya gak bisa. karena sesuai dengan status kerja awal di CV mana gak bisa tiba tiba switch meskipun direktur sama #cmiiw ya mungkin rekan lain bisa beri pendapat

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now