Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya PPh Op Pengurus CV
Saya mau tanya ke rekan2. mudah2an ada yang mau bantu. Saya adalah direktur sebuah cv, dimana cv ini baru setahun berdiri. Omset cv saya masih kecil berkisar 50 jt setahun kemarin. saya menerapkan sistem gaji pada cv saya ini dan untuk saya sendiri rata2 1.5 jt / bulan. saya berkeluarga dan punya 1 anak. Saya skrg bingung dalam pelaporan spt pph op saya. Kalau dihitung dari norma, pajak saya nihil. trus saya harus pake formulir yang mana? Terima kasih atas bantuannya
- Originaly posted by sutanmuda:
Omset cv saya
maksidnya rekan juga pemilik cv
salam
Iya saya pemilik cv tersebut.
- Originaly posted by sutanmuda:
Saya skrg bingung dalam pelaporan spt pph op saya. Kalau dihitung dari norma, pajak saya nihil. trus saya harus pake formulir yang mana?
rekan menggunakan form 1770, Penghasilan neto rekan bukan objek pajak lagi, karena sudah dikenai pajaknya di tingkatan pelaporan SPT CV
Namun rekan tetap melaporkan penghasilan rekan diatas sesuai dg porsi modal yang rekan punyai pada SPT 1770
Salam
Menurut pendapat saya jika anda sekaligus pemilik CV tersebut maka pendapatan Anda bukan sebagai objek pajak penghasilan ( Lihat Penjelasan pasal 4(3) huruf i).
sebagai konsekuensinya biaya tersebut juga tidak boleh dijadikan pengurang penghasilan dalam spt badan.- Originaly posted by junjungansitohang:
rekan menggunakan form 1770, Penghasilan neto rekan bukan objek pajak lagi, karena sudah dikenai pajaknya di tingkatan pelaporan SPT CV
Rekan junjung bagaimana jika Saham atas CV terbagi atas beberapa orang dan orang tersebut bekerja pada CV nya, dengan mendapatkan penghasilan dari gaji, dan atas gaji nya tersebut telah di potong pph oleh cv nya?
sebab uu pph mengatur tentang penghasilan yg saham nya tidak terbagi.
Mohon pendapatnya.
terus apakah pendapatan bruto saya di spt sama dengan pendapatan bruto cv?
- Originaly posted by sutanmuda:
saya menerapkan sistem gaji pada cv saya ini dan untuk saya sendiri rata2 1.5 jt / bulan.
rekan sutan, oleh karena aturan pph kita tidak mengakui beban gaji pemilik cv, maka
sebaiknya gaji tsb anda koreksi dgn mencatatnya sbg pengambilan prive (pengurangan
modal), lalu jika memang tidak ada pembagian keuntungan dr cv tsb dan anda juga tidak
punya penghasilan lainnya, maka pelaporan spt op anda akan nihil krn ndak ada objek
penghasilan yg harus dilaporkan.
salam.