Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanya PPh Final Bunga Tabungan
Tanya PPh Final Bunga Tabungan
Berdasarkan Keputusan Menkeu 51/KMK.04/2001:
Pasal 1: Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun.
Pasal 2: Penghasilan berupa bunga dari tabungan dikenakan PPh bersifat Final.
Pasal 3: Bunga tabungan dikenakan PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto.
Pasal 4: Pemotongan PPh tidak berlaku sepanjang jumlah tabungan tidak melebihi Rp 7.500.000.Yang ingin saya tanyakan pada pasal 4 itu, apakah jumlah tabungan yang dimaksud itu:
– Jumlah saldo tabungan pada akhir bulan, atau
– Jumlah saldo rata-rata tabungan selama 1 bulan, ataukah
– Jumlah saldo tertinggi tabungan dalam 1 bulan?
Ataukah ada perhitungan lainnya?Tabungan saya di bawah Rp7.500.000, namun tetap dipotong pajak bunga. Jadi aku bingung bagaimana penentuannya.
Mohon maaf rekan, kita taunya kalau bunga deposito atau tabungan kita dipotong PPh dari mana ya?
Ini saya dapat jawaban dari rekan saya:
Berdasar KMK No. 1308/KMK.04/1989 Pasal 1 ayat (2):(2) Yang dimaksud dengan saldo tertinggi tabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah tertinggi saldo tabungan dalam bulan takwim.
Semoga bermanfaat.