Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanya PPh Final Bunga Tabungan

  • Tanya PPh Final Bunga Tabungan

     jazzymaeda updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • bakaneko

    Member
    19 March 2011 at 8:09 pm

    Berdasarkan Keputusan Menkeu 51/KMK.04/2001:
    Pasal 1: Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun.
    Pasal 2: Penghasilan berupa bunga dari tabungan dikenakan PPh bersifat Final.
    Pasal 3: Bunga tabungan dikenakan PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto.
    Pasal 4: Pemotongan PPh tidak berlaku sepanjang jumlah tabungan tidak melebihi Rp 7.500.000.

    Yang ingin saya tanyakan pada pasal 4 itu, apakah jumlah tabungan yang dimaksud itu:
    – Jumlah saldo tabungan pada akhir bulan, atau
    – Jumlah saldo rata-rata tabungan selama 1 bulan, ataukah
    – Jumlah saldo tertinggi tabungan dalam 1 bulan?
    Ataukah ada perhitungan lainnya?

    Tabungan saya di bawah Rp7.500.000, namun tetap dipotong pajak bunga. Jadi aku bingung bagaimana penentuannya.

  • bakaneko

    Member
    19 March 2011 at 8:09 pm
  • jazzymaeda

    Member
    22 March 2011 at 6:20 pm

    Mohon maaf rekan, kita taunya kalau bunga deposito atau tabungan kita dipotong PPh dari mana ya?

  • jazzymaeda

    Member
    24 March 2011 at 3:28 pm

    Ini saya dapat jawaban dari rekan saya:
    Berdasar KMK No. 1308/KMK.04/1989 Pasal 1 ayat (2):

    (2) Yang dimaksud dengan saldo tertinggi tabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah tertinggi saldo tabungan dalam bulan takwim.

    Semoga bermanfaat.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now