Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tanya PMK 02/pmk.03/2010
tanya PMK 02/pmk.03/2010
pagi semua,
kalo kita bikin katalog kan jumlahnya ribuan tuh,yang di masukan di daftar nominatif percetakannya atau yang menerima katalog kita ya?
mohon bantuannya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies