Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya Perihal Warisan
Tanya Perihal Warisan
Dear rekan2 Ortax.
Begini, pada tahun 2011 saya mendapat warisan dari orang tua. Dan warisan tsb saya cantumkan dalam SPT 2011 saya (1770-III bag B no.2).
Pertanyaan saya adalah, untuk SPT 2012 apakah saya tetap harus mencantumkan warisan tsb dalam 1770-III bag B no.2 juga?
Terima Kasih.- Originaly posted by thxyzt:
Begini, pada tahun 2011 saya mendapat warisan dari orang tua. Dan warisan tsb saya cantumkan dalam SPT 2011 saya (1770-III bag B no.2).
Benar..
Originaly posted by thxyzt:Pertanyaan saya adalah, untuk SPT 2012 apakah saya tetap harus mencantumkan warisan tsb dalam 1770-III bag B no.2 juga?
Tidak…, dimasukkan ke 1770-IV Bag. A
Terima Kasih rekan atas pencerahannya
Numpang tanya, nenek saya memiliki usaha toko meninggal dunia pada Januari 2012. Saya disarankan untuk tetap membayarkan pph pasal 25 nenek saya sampai akhir thn pajak, jd saya bayar sampai Januari 2012. Januari 2012 saya mengajukan permohonan penutupan NPWP nenek saya krn meninggal dunia. mei 2012 saya dihubungi petugas KPP lokasi (tempat nenek saya buka toko), petugasnya meminta copy NPWP saya dan copy Akte Waris. Saya keberatan NPWP saya dikaitkan dengan nenek saya terutama kalau Penghapusan NPWP beliau belum selesai. Saudara2 keberatan memberikan copy Akte Waris krn tidak ada hubungannya dengan permohonan penutupan.
Herannya petugas KPP domisili tidak menghubungi saya sama sekali. Pertanyaan saya, apakah copy NPWP saya dan copy Akte Waris benar diperlukan untuk penutupan NPWP nenek saya di KPP lokasi? Terima kasih atas bantuannya……
- Originaly posted by hafizaduo:
Saya disarankan untuk tetap membayarkan pph pasal 25 nenek saya sampai akhir thn pajak,
Tidak perlu diikuti..
Originaly posted by hafizaduo:petugasnya meminta copy NPWP saya dan copy Akte Waris. Saya keberatan NPWP saya dikaitkan dengan nenek saya terutama kalau Penghapusan NPWP beliau belum selesai. Saudara2 keberatan memberikan copy Akte Waris krn tidak ada hubungannya dengan permohonan penutupan.
Bisa saja ditolak, karena tidak relevan dengan penghapusan NPWP sang nenek..
Mengenai akte waris, tanyakan akte yang gimana yang dikehendaki fiskus.. yang paling utama sebetulnya menunjukkan akte kematian.. - Originaly posted by hafizaduo:
Saya disarankan untuk tetap membayarkan pph pasal 25 nenek saya sampai akhir thn pajak
Jika sudah meninggal, ajukan penghapusan NPWP dengan dilampiri dokumen terkait ( akte kematian dan nomor NPWPnya ), jika NPWP sudah dihapuskan oleh KPP domisili, tentu tidak ada kewajiban pajak pribadinya lagi.
ooooh..begitu yaaa..maksih yaa rekan2 semua..
Selamat sore,
Saya mau tanya, bagaimana status dari penghasilan sewa bangunan tapi bangunan tsb adalah warisan orang tua? Dan oleh si penyewa sudah dipotong PPh-nya. Apakah penghasilan sewa tsb harus dilaporkan di SPT dan PPhnya termasuk PPh final atau bukan? Terima kasih
- Originaly posted by miaseptiana23:
Apakah penghasilan sewa tsb harus dilaporkan di SPT dan PPhnya
ya dilaporkan di SPT PPh nya dia, atas sewa bangunan tersebut bersifat final