Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tanya penyerahan BKP untuk karyawan
tanya penyerahan BKP untuk karyawan
misal di perusahaan ada progam sosial bagi karyawan, semacam koperasi
contoh : karyawan A ingin beli membeli televisi seharga 5 jt, disini fungsi perusahaan adalah membayar secara cash kemudian nantinya karyawan A dapat membayar ke perusahaan secara menyicil /kredit. dan nanti yg ditagihkan ke karyawan adlah sbsar 5 juta…tidak ada nilai tambah…
yg ditanyakan apakah kegiatan tersebut termasuk penyerahan Brg kena pajak yg kena PPN?Perusahaannya sudah PKP rekan
Salam
sudah rekan junjungansitohang
maaf saya kurang keterangan…transaksi tersebut tidak muncul sebagai biaya perusahaan dan untuk transaksi tersebut rekening banknya terpisah sendiri tidak tercampur dgn rekening untuk kegiatan usaha perusahaan…tetapi rekening ini muncul di neraca perusahaan
trims sebelumnya
- Originaly posted by munduz:
maaf saya kurang keterangan…transaksi tersebut tidak muncul sebagai biaya perusahaan dan untuk transaksi tersebut rekening banknya terpisah sendiri tidak tercampur dgn rekening untuk kegiatan usaha perusahaan…tetapi rekening ini muncul di neraca perusahaan
berarti dianggap ada pinjaman karyawan donk ya??
iyha gan….cman transaksinya/invoicenya atas nama perusahaan gan bukan karyawannya….
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.Menurut saya bisa terjadi 2 pilihan:
1. Penyerahan tdk dlm rangka usaha (bkn objek ppn), PM tdk dpt dikreditkan.
2. Pemakaian sendiri tdk tujuan produksi (objek ppn), dikreditkan PMnya lalu waktu diserahkan ke karyawan terkena PPN.Mohon koreksinya..
SalamKarena Perusahaan sudah PKP dan barang yang diserahkan kepada karyawan adalah BKP, penyerahan tersebut terutang PPn
Salam