Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM tanya penyerahan BKP untuk karyawan

  • tanya penyerahan BKP untuk karyawan

  • munduz

    Member
    10 March 2011 at 9:54 am

    misal di perusahaan ada progam sosial bagi karyawan, semacam koperasi
    contoh : karyawan A ingin beli membeli televisi seharga 5 jt, disini fungsi perusahaan adalah membayar secara cash kemudian nantinya karyawan A dapat membayar ke perusahaan secara menyicil /kredit. dan nanti yg ditagihkan ke karyawan adlah sbsar 5 juta…tidak ada nilai tambah…
    yg ditanyakan apakah kegiatan tersebut termasuk penyerahan Brg kena pajak yg kena PPN?

  • munduz

    Member
    10 March 2011 at 9:54 am
  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 9:57 am

    Perusahaannya sudah PKP rekan

    Salam

  • munduz

    Member
    10 March 2011 at 10:18 am

    sudah rekan junjungansitohang

    maaf saya kurang keterangan…transaksi tersebut tidak muncul sebagai biaya perusahaan dan untuk transaksi tersebut rekening banknya terpisah sendiri tidak tercampur dgn rekening untuk kegiatan usaha perusahaan…tetapi rekening ini muncul di neraca perusahaan

    trims sebelumnya

  • bayem

    Member
    10 March 2011 at 1:47 pm
    Originaly posted by munduz:

    maaf saya kurang keterangan…transaksi tersebut tidak muncul sebagai biaya perusahaan dan untuk transaksi tersebut rekening banknya terpisah sendiri tidak tercampur dgn rekening untuk kegiatan usaha perusahaan…tetapi rekening ini muncul di neraca perusahaan

    berarti dianggap ada pinjaman karyawan donk ya??

  • munduz

    Member
    10 March 2011 at 1:58 pm

    iyha gan….cman transaksinya/invoicenya atas nama perusahaan gan bukan karyawannya….

  • dwiputras

    Member
    10 March 2011 at 2:38 pm

    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

  • Simonalim

    Member
    11 March 2011 at 12:27 am

    Menurut saya bisa terjadi 2 pilihan:
    1. Penyerahan tdk dlm rangka usaha (bkn objek ppn), PM tdk dpt dikreditkan.
    2. Pemakaian sendiri tdk tujuan produksi (objek ppn), dikreditkan PMnya lalu waktu diserahkan ke karyawan terkena PPN.

    Mohon koreksinya..
    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 March 2011 at 12:33 am

    Karena Perusahaan sudah PKP dan barang yang diserahkan kepada karyawan adalah BKP, penyerahan tersebut terutang PPn

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now