Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tanya : "Pengurangan atau peghapusan STP"

  • Tanya : "Pengurangan atau peghapusan STP"

     mrpoer updated 14 years, 10 months ago 6 Members · 10 Posts
  • gaban_sakti

    Member
    5 February 2010 at 1:42 pm
  • gaban_sakti

    Member
    5 February 2010 at 1:42 pm

    Saya Diperiksa oleh petugas pajak dan ahirnya dapat SKPKB dan STP.
    Terus Terang saya keberatan dengan STPnya karena kelalaian saya saya dikenakan sanksi Pasal 7 KUP, tidak tanggung2 masing2 terkena SPT masa PPN, SPT PPh Badan, dan SPT masa 21 besarnya pun saya tidak mampu membayarnya langsung.
    Menurut kawan2 apa yang bisa saya lakukan? apa bisa STP itu minta dikurangkan besarannya atau dihapuskan sekalian……
    Terus Syarat2 sama dasar hukumnya apa?
    mohon bantuannya ya
    Terima Kasih

  • lingga

    Member
    5 February 2010 at 1:50 pm

    coba rekan gaban baca peraturan
    per 38/PJ/2008

    semoga bisa membantu

    wasalam

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 1:50 pm

    sebabnya kenapa? bisa dijelaskan?
    STP dan SKP bisa saja diminta untuk dibatalkan kalau memang tidak benar
    kalau pengurangan, biasanya hanya pada sanksi.
    dasar hukumnya coba baca UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP. Komplit disitu

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    5 February 2010 at 2:02 pm

    Sekedar menambahkan jika atas SKPKB ada indikasi bahwa penerapan tidak benar maka WP bisa mengajukan peninjauan kembali atas SKPKB tsb ( Pasal 16 UU No. 28 Tahun 2007.
    Ajukan keberatan Baca Pasal 25 UU No. 28 Tahun 2007.
    Ajukan Banding Baca Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2007
    Jika Mau mengangsur Lihat pasal 19 UU No. 28 Tahun 2007

  • gaban_sakti

    Member
    5 February 2010 at 2:05 pm

    Kalau ga salah di pasal 36 KUP ada ayat yang bunyinya
    "mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya"
    saya kan khilaf tidak menyampaikan SPT karena tidak tahu
    yang saya ga tau itu prosedurnya sama syarat2 pengajuannya
    thanks

  • gaban_sakti

    Member
    5 February 2010 at 2:06 pm

    Atas STP sanksi Pasal 7 KUPnya saya mas

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by gaban_sakti:

    Kalau ga salah di pasal 36 KUP ada ayat yang bunyinya
    "mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya"
    saya kan khilaf tidak menyampaikan SPT karena tidak tahu
    yang saya ga tau itu prosedurnya sama syarat2 pengajuannya

    kalau prosedurnya, ajukan saja surat tertulis dan sertakan alasan-alasan mengapa anda sampai khilaf tersebut serta permohonan untuk minta dihapuskan atau dikurangi

    Originaly posted by gaban_sakti:

    Atas STP sanksi Pasal 7 KUPnya saya mas

    bisa anda cerita kronologisnya sampai anda mendapatkan STP dan sekaligus SKPKB tersebut?

    Salam

  • azzam16

    Member
    5 February 2010 at 4:58 pm

    rekan-2 bisakah kita minta penjelasan cara perhitungan detail dari Nominal STP atau SKPKB ? walaupun di KUP telah ada ketentuannya….tapi kadang saya agak bingung untuk mempelajari cara perhitungannya

  • mrpoer

    Member
    8 February 2010 at 11:05 pm
    Originaly posted by gaban_sakti:

    saya ga tau itu prosedurnya sama syarat2 pengajuannya

    Buat surat Keberatan Atas masing2 STP & SKPKB (satu surat keberatan utk satu SKPKB) beserta alasan, dgn melampirkan STP/SKPKB tsb. Ajukan ke KPP terdaftar.
    Atau hub AR saudara di KPP tersebut. Pasti akan di tindak lanjuti oleh KANWIL Pajak.
    semoga bermanfaat.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now