Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanya Pengisian SPT 1770
Saya ingin menanyakan pengisian SPT 1770.
Sebagai informasi, saya adalah pegawai swasta, namun gaji saya tidak dipotong pajak oleh perusahaan, sehingga saya berinisiatif membayar dan melapor sendiri.
1. Mengenai penghasilan saya ini, pada lembar 1770-I, di bagian mana saya harus mengisinya? Apakah Bagian B angka 4 (pekerjaan bebas), ataukah di Bagian C angka 6 (penghasilan lainnya)?
2. Jika mendapatkan uang pemberian dari paman, kerabat, atau teman (bisa sumbangan, bisa hadiah, dll), di bagian mana pula penghasilan ini diisi? Penghasilan Lainnya atau Penghargaan & Hadiah? Ataukah dimasukkan ke dalam 1770-III?
3. Dalam lembar 1770-III, Bagian A, angka 1, mengenai pajak atas bunga tabungan, apakah bunga dan pajaknya diakumulasikan semuanya dalam setahun dan semua bank? Maksudnya begini. Saya punya dua tabungan, di Bank Mandiri dan BCA. Apakah saya menjumlahkan sendiri pajak tabungan tiap bulan (seperti yang tertera dalam buku tabungan) sepanjang tahun 2010 untuk Bank Mandiri, kemudian melakukan hal sama untuk BCA, dan akhirnya dijumlahkan lagi kedua jumlah tersebut?
4. Pada 1770-III, Bagian B, jika saya mendapat pemberian uang dari orang tua, di angka mana harus dimasukkan? Angka 1 (bantuan/hibah) atau Angka 2 (warisan)?
5. Pada 1770-IV, Bagian A mengenai Harta Akhir Tahun, untuk tabungan bank, apakah dijumlahkan semua dalam satu angka, atau dipisah per bank? Kemudian tahun perolehan diisi tahun sekarang atau tahun saat membuka rekening?
6. Masih di 1770-IV. Ibu saya memiliki mobil, namun dalam BPKB dan STNK mobil tersebut menggunakan nama saya. Mobil tersebut digunakan ibu saya, dan saya sama sekali tak menyentuhnya. Apakah saya harus memasukkan mobil tersebut dalam 1770-IV? Jika iya, harga perolehan dimasukkan harga saat membeli mobil itu atau harga mobil itu sekarang?
7. Pada kolom jumlah/Rupiah di berbagai lembar, jika tidak ada atau kosong, apakah dibiarkan kosong, diisi angka "0", atau diisi tulisan "NIHIL"?
8. Untuk kolom nomor telepon, bolehkah memasukkan nomor telepon genggam (handphone)? Jika jumlah angka nomor telepon melebihi jumlah kotak yang tersedia, bagaimana mengisinya?
9. Saya terdaftar di KPP Pontianak, dan saat ini saya bekerja di Jakarta Pusat. KTP saya masih KTP Pontianak dan tak ada rencana untuk mengganti ke KTP Jakarta. Apakah saya harus mengisi lembaran Perubahan Data?
10. Terakhir. Untuk alamat saya, alamat mana yang harus saya cantumkan di SSP? Alamat sesuai KTP, atau alamat saya sekarang di Jakarta?
Terima kasih banyak atas perhatian dan bantuannya.
Lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=21497