Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanya Pelaporan SPT PPN untuk Pedagang Eceran Pakan Unggas dan Pakan Hewan Hias
Tanya Pelaporan SPT PPN untuk Pedagang Eceran Pakan Unggas dan Pakan Hewan Hias
Dear Rekan, mohon bantuannya saya adalah PKP Pedagang eceran yang menjual pakan unggas ( kode 08 di bebaskan) dan menjual pakan hewan hias (kode 01 di kenakan ppn).
pertanyaanya adalah bagaimana cara nya untuk melaporkan spt ppn nya, sedangkan digunggung tidak bisa digabung untuk kedua nya, mengingat ada yang di bebaskan ppn dan dipungut ppn nya. Diinput di induk dibagian mana ya.. Mohon petunjuknya Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies