Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tanya Pajak Terkait Perusahaan Indonesia yang Menjadi Exclusive Agent dari Perusahaan Amerika
Tanya Pajak Terkait Perusahaan Indonesia yang Menjadi Exclusive Agent dari Perusahaan Amerika
Salam kenal rekan2 semua,
Mohon bantuannya untuk kondisi yang saya hadapi sekarang.
Saya bekerja di PT A yang ditunjuk sebagai Exclusive Agent dari X Inc, sebuah perusahaan software dari Amerika. PT A berhasil menjual software dan maintenancenya, dan akan melakukan pembayaran ke X Inc.
Berikut adalah invoice dari X Inc
– Software incl. maintenance : USD 1.000
– Tax held in Indonesia : (USD 200)
– Commision : (USD 150)
TOTAL : USD 650*PT A sudah menyampaikan bahwa akan memotong PPh 26 sebesar 20%, sehingga ditulis di dalam invoice X Inc.
Apakah hal berikut yang saya lakukan terkait pembayaran Invoice ini sudah benar:
1. PT A akan memotong PPh 26 20% dari USD 650 (dengan kode 411127 (PPh 26) dan KJS 100 (masa));
2. PT A akan melakukan setoran PPN BKP Tak Berwujud 10% dari USD 650 (dengan kode 411211 (PPN) dan KJS 101 (BKP tak Berwujud dari luar).Dan juga mohon bantuannya apabila yang saya lakukan ada kesalahan.
Terima kasih.