Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Tanya Pajak Terkait Perusahaan Indonesia yang Menjadi Exclusive Agent dari Perusahaan Amerika

  • Tanya Pajak Terkait Perusahaan Indonesia yang Menjadi Exclusive Agent dari Perusahaan Amerika

  • adyudha

    Member
    5 March 2020 at 5:38 am
  • adyudha

    Member
    5 March 2020 at 5:38 am

    Salam kenal rekan2 semua,

    Mohon bantuannya untuk kondisi yang saya hadapi sekarang.

    Saya bekerja di PT A yang ditunjuk sebagai Exclusive Agent dari X Inc, sebuah perusahaan software dari Amerika. PT A berhasil menjual software dan maintenancenya, dan akan melakukan pembayaran ke X Inc.

    Berikut adalah invoice dari X Inc
    – Software incl. maintenance : USD 1.000
    – Tax held in Indonesia : (USD 200)
    – Commision : (USD 150)
    TOTAL : USD 650

    *PT A sudah menyampaikan bahwa akan memotong PPh 26 sebesar 20%, sehingga ditulis di dalam invoice X Inc.

    Apakah hal berikut yang saya lakukan terkait pembayaran Invoice ini sudah benar:
    1. PT A akan memotong PPh 26 20% dari USD 650 (dengan kode 411127 (PPh 26) dan KJS 100 (masa));
    2. PT A akan melakukan setoran PPN BKP Tak Berwujud 10% dari USD 650 (dengan kode 411211 (PPN) dan KJS 101 (BKP tak Berwujud dari luar).

    Dan juga mohon bantuannya apabila yang saya lakukan ada kesalahan.
    Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now