• Tanya NPWP ya…

     ktiong06 updated 15 years, 7 months ago 8 Members · 11 Posts
  • Nash

    Member
    4 September 2008 at 3:18 pm
  • Nash

    Member
    4 September 2008 at 3:18 pm

    Maaf kalau Saya salah tempat, Saya ada pertanyaan mengenai NPWP:
    Di tempat bekerja saya di harus kan membuat npwp, kalau saya sudah ber npwp apa istri saya juga harus punya npwp juga?, Maaf saya belum mengerti tentang npwp..Terima kasih atas penjelasannya

  • suyanto99

    Member
    4 September 2008 at 3:24 pm

    Dear Rekan nash, sebenarnya tergantung kepada WP sendiri. Apabila penghasilan Suami dan Istri digabung, maka istri tidak perlu dibuatkan NPWP lagi. Tetapi apabila penghasilan dipisah antar suami dan istri maka masing-masing harus memiliki NPWP
    Mohon Koreksinya…

  • evan212

    Member
    5 September 2008 at 8:42 am

    NPWP istri ikut NPWP suami jika :
    – tidak pisah harta
    – tidak hidup terpisah

  • Nash

    Member
    5 September 2008 at 10:37 am

    Berarti Saya dan Istri bisa punya hanya satu Npwp walaupun kami berdua sama2 bekerja, mungkin itu ya kesimpulan nya?? ( Maaf kalau kesimpulan nya salah…)

  • Koostadi S

    Member
    5 September 2008 at 11:20 am

    Betul sekali, saudara Nash Anda bisa punya satu NPWP apabila memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan oleh sdr evan212(Wiro sableng?) dan apabila sudah punya NPWP saudara mempunyai kwajiban utk membuat SPT setiap tahun

  • Denny_KF

    Member
    5 September 2008 at 2:32 pm

    Masih dalam hub. dengan pertanyaan pak nash, dalam pelaporan pajaknya ( SPT tahunannya ) bagaimana perlakuannya, bila ada penggabungan penghasilan antara istri dan suami, apakah akan menyebabkan kurang bayar…

    istri disini benar2 tidak memperoleh NPWP ato akan diberikan NPWP yg sama dengan suami tp dgn kode 001 seperti anak cabang di perusahaan…

    Mohon pencerahannya dr rekan2…

  • Otong

    Member
    5 September 2008 at 2:38 pm

    NPWP bagi karyawan adalah kewajiban bagi karyawan yang penghasilannya di atas PTKP baik masih lajang, suami, atau isteri. Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja bersifat final tidak akan meyebabkan spt menjadi kurang bayar (spt suami) lain hal jika lebih adari satu pemberi kerja atau memiliki usaha sendiri…

  • denatsu

    Member
    5 September 2008 at 3:02 pm

    Saya sependapat dengan Pak Otong, saya tambahkan bahwa SPT tidak akan menjadi kurang bayar, karena PTKP bukan K/… melainkan K/I/… yaitu PTKP Wajib Pajak + PTKP Kawin + PTKP Istri (sama dengan PTKP Wajib Pajak)+ PTKP Tanggungan.

  • evan212

    Member
    5 September 2008 at 3:37 pm

    Istri gak usah punya NPWP cukup NPWP suami,kecuali istri punya pekerjaan bebas baru dikasih kode cabang

  • ktiong06

    Member
    5 September 2008 at 4:32 pm

    Setuju dengan Rekan Evan212. Toh juga bila istri punya PH (karyawan dan dari 1 PT), tetap dilaporkan pada SPT suami pada kolom tersendiri .

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now