Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanya Mengenai NPWP untuk toko
Mohon penjelasan dari sesepuh2 di sini..
Sepupu saya tinggal di kota A dan memiliki NPWP di kota tersebut, di kota B dia mau buka toko kecil, pertanyaannya : apakah harus di buka lagi NPWP baru untuk toko tersebut, karena toko kecil dia tidak mau bentuknya PT/CV, bagaimana baiknya ya, kalau pun harus membuat npwp baru disana apa saya syarat2 nya
Terima kasih banyak sebelumnya
- Originaly posted by tukangjahit:
saya tinggal di kota A dan memiliki NPWP di kota tersebut, di kota B dia mau buka toko kecil
pendapat saya : ….. bikin npwp dengan status cabang…
Originaly posted by tukangjahit:membuat npwp baru disana apa saya syarat2 nya
…….. copy npwp yang dikota A, ktp dan isi formulir…
Viewing 1 - 3 of 3 replies