Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanya Mengenai NPWP untuk toko

  • Tanya Mengenai NPWP untuk toko

     banjar updated 12 years ago 2 Members · 3 Posts
  • tukangjahit

    Member
    13 December 2012 at 10:21 am

    Mohon penjelasan dari sesepuh2 di sini..

    Sepupu saya tinggal di kota A dan memiliki NPWP di kota tersebut, di kota B dia mau buka toko kecil, pertanyaannya : apakah harus di buka lagi NPWP baru untuk toko tersebut, karena toko kecil dia tidak mau bentuknya PT/CV, bagaimana baiknya ya, kalau pun harus membuat npwp baru disana apa saya syarat2 nya

    Terima kasih banyak sebelumnya

  • tukangjahit

    Member
    13 December 2012 at 10:21 am
  • banjar

    Member
    13 December 2012 at 1:00 pm
    Originaly posted by tukangjahit:

    saya tinggal di kota A dan memiliki NPWP di kota tersebut, di kota B dia mau buka toko kecil

    pendapat saya : ….. bikin npwp dengan status cabang…

    Originaly posted by tukangjahit:

    membuat npwp baru disana apa saya syarat2 nya

    …….. copy npwp yang dikota A, ktp dan isi formulir…

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now