Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tanya Laba Perusahaan & Dividen
Dear Rekans & Master Ortax,
Mohon maaf newbie, baru belajar usaha dan belajar mengenai perpajakan.
Untuk perushaan keluarga yg kecil biasanya banyak rangkap posisi dimana owner perusahaan merangkap sebagai pegawai, dan seperti yang diketahui bahwa laba bersih perusahaan adalah penghasilan perusahaan yang telah di potong oleh pajak penghasilan badan baik dengan fasilitas khusus ataupun dengan tarif normal misal 25% x PKP.
Seorang owner tentunya ingin menikmatin hasil usaha nya (laba usaha) dari perushaan nya tsb, pertanyaan nya:
1. Apakah uang yang di ambil pemlilik perusahaan/pengusaha untuk dinikmati selalu di kategorikan sebagai Dividen, dan selalu subject pajak Dividen, misal 10%. Dimana sebenarnya penghasilan (laba usaha) tersebut sebelumnya sudah dipotong juga pajak penghasilan badan yg cukup besar.
2. Bagaimana tax planning / strategy nya atau cara men-siasati nya agar owner/pengusaha dapat tetap menikmati / menggunakan laba hasil usaha dengan pajak yg sekecil2x nya atau agar tidak kena double tax. Saya lihat dari beberapa article, banyak yg membukukan nya sebagai biaya / beban / pengeluaran perusahaan namun ini di kategorikan sebagai Dividen terselubung.
3. Jika satu2xnya cara Seorang owner untuk menikmati laba hasil usahanya dengan mekanisma Dividen yg akan di potong Pajak lagi (misal 10%), maka sebagai Seorang pengusaha saat menghitung dan membuat quotation harus juga mengmpertimbangkan pajak Dividen sebagai cost, selain pajak badan yang ada karena pemotongan pajak penghasilan badan dan pajak Dividen mengurangi besaran laba yang di harapkan.Mohon advice para senior Ortax, mohon maaf pertanyaan nya newbie 🙂 thanks
sebenarnya tidak dikenakan double tax rekan, karena beda subjek, atas penghasilan si perusahaan kan dikenai PPh Badan (subjek WP Badan) , sedangkan dividen subjeknya adalah orang pribadi.
Kemudian tentu setiap pengambilan uang dari perusahaan oleh pemilik maka dapat dikategorikan dividen terselubung, karena seharusnya pemilik hanya mendapat dividen
Buat badan usaha dgn bentuk CV. (yg modalnya tidak terbagi atas saham2). UU PPh Psl. 4 ayat (3) point i
- Originaly posted by Rio Widjaja:
1. Apakah uang yang di ambil pemlilik perusahaan/pengusaha untuk dinikmati selalu di kategorikan sebagai Dividen, dan selalu subject pajak Dividen, misal 10%
tidak selalu
Originaly posted by Rio Widjaja:Dimana sebenarnya penghasilan (laba usaha) tersebut sebelumnya sudah dipotong juga pajak penghasilan badan yg cukup besar.
yang dipajaki kan badan usahanya dan bukan pribadi pemilik..
jadi beda entitas rekan..Originaly posted by Rio Widjaja:2. Bagaimana tax planning / strategy nya atau cara men-siasati nya agar owner/pengusaha dapat tetap menikmati / menggunakan laba hasil usaha dengan pajak yg sekecil2x nya atau agar tidak kena double tax. Saya lihat dari beberapa article, banyak yg membukukan nya sebagai biaya / beban / pengeluaran perusahaan namun ini di kategorikan sebagai Dividen terselubung.
jadiin karyawan juga dan diberikan gaji..
Originaly posted by dharmawan a:Buat badan usaha dgn bentuk CV. (yg modalnya tidak terbagi atas saham2). UU PPh Psl. 4 ayat (3) point i
sepertinya yang dibicarakan adalah PT rekan..
karena ngomonginnya deviden..
ya walaupun katanya ada juga CV yang terbagi atas saham (belom pernah nemu soalnya).
tapi ya kita tunggu aja info dari TS nya. Kalo perusahaan tersebu membagi dividen kepada masing2 pemilik saham berapakah yang dikenakan?? dan jenis pajak apa???