Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tanya Kurang PPh 25 masa desember vs PPh 29

  • Tanya Kurang PPh 25 masa desember vs PPh 29

     johanwahyudi updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • iramucharina

    Member
    14 March 2011 at 9:47 am
  • iramucharina

    Member
    14 March 2011 at 9:47 am

    Rekan-2 mohon infonya ya

    untuk pph 25 masa desember yang blm disetor apakah perlu disetor dulu sebelum kita bayar kurang bayar nya pph badan atau diperhitungkan saja langsung kurang bayarnya di pph badan, mohon sarannya dan dampaknya apa.
    terima kasih

  • johanwahyudi

    Member
    14 March 2011 at 9:56 am
    Originaly posted by iramucharina:

    untuk pph 25 masa desember yang blm disetor apakah perlu disetor dulu sebelum kita bayar kurang bayar nya pph badan atau diperhitungkan saja langsung kurang bayarnya di pph badan, mohon sarannya dan dampaknya apa.

    Menurut saya perlu di byar dulu,,
    karena kalau tidak terkena bunga 2% perbulan atas kekurangan pembayaran dan pokok pajaknya,,otomatis kalau nanti di bebankan ke spt tahunan badan pembetulan akan LB,,

    pendapat rekan lain

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now