Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tanya Kurang PPh 25 masa desember vs PPh 29
Tanya Kurang PPh 25 masa desember vs PPh 29
Rekan-2 mohon infonya ya
untuk pph 25 masa desember yang blm disetor apakah perlu disetor dulu sebelum kita bayar kurang bayar nya pph badan atau diperhitungkan saja langsung kurang bayarnya di pph badan, mohon sarannya dan dampaknya apa.
terima kasih- Originaly posted by iramucharina:
untuk pph 25 masa desember yang blm disetor apakah perlu disetor dulu sebelum kita bayar kurang bayar nya pph badan atau diperhitungkan saja langsung kurang bayarnya di pph badan, mohon sarannya dan dampaknya apa.
Menurut saya perlu di byar dulu,,
karena kalau tidak terkena bunga 2% perbulan atas kekurangan pembayaran dan pokok pajaknya,,otomatis kalau nanti di bebankan ke spt tahunan badan pembetulan akan LB,,pendapat rekan lain
salam