Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tanya Jurnal Untuk PPh 23 belum diterima

  • Tanya Jurnal Untuk PPh 23 belum diterima

     Nur Laila updated 1 month, 3 weeks ago 3 Members · 5 Posts
  • Nur Laila

    Member
    27 February 2024 at 10:18 am

    Selamat pagi rekan-rekan, izin bertanya mengenai jurnal PPh 23. Jadi casenya begini, PT A medapatkan jasa senilai 20.000.000, kemudian hanya di TF dari PT B sebesar 19.600.000, sedangkan bukti potong sebesar 400.000 belum diterima atau belum dapat.

    untuk jurnal awal kan begini:

    Bank 19.600.000

    pph 23 belum diterima 400.000

    – Pendapatan jasa 20.000.000

    Nah pas tahun berikutnya, PT B baru membayar PPh 23 dan memberikan bukti potong. tp ditalangin dulu oleh PT A, dan tanggal berikutnya PT B Tf 400 rb ke PT B (jadi konteksnya PT B ada piutang di PT A sebesar 400 rb) apakah jurnalnya seperti ini?

    Retained Earning 400.000

    -Hutang PPh 23 400.000

    Piutang Usaha PT B 400.000

    -PPh 23 belum diterima 400.000

    Hutang PPh 23 400.000

    -BCA 400.000

    Apakah benar seperti itu rekan? Mohon bantuannya dan koreksinya.

    Terimakasih

  • wverdi

    Member
    28 February 2024 at 12:03 pm

    1. Saat menerima pembayaran jasa dipotong PPh 23 oleh PT B

    Dr Bank 19.600.000

    Dr. Uang muka PPh 23 400.000

    Cr. Pendapatan jasa 20.000.000

    2. Saat mencatat pinjaman PT B ke PT A

    Dr Piutang PT B 400.000

    Dr Bank 400.000

    2. Saat mencatat penghapusan uang muka PPh 23 jika SPT PPh Badan sudah selesai

    Dr PPh Badan terutang 400.000

    Cr Uang muka PPh 23 400.000

    3. Saat mencatat penerimaan pengembalian pinjaman dari PT B

    Dr Bank 400.000

    Cr Piutang PT B 400.000

    • Nur Laila

      Member
      1 March 2024 at 4:00 pm

      Baik Kak. Terimakasih untuk jawabannya sangat membantu…

  • harind

    Member
    29 February 2024 at 4:55 pm

    Coba diclearkan dulu permasalahannya :

    1. PT A mendapatkan jasa senilai 20jt (ini maksudnya memberikan jasa dengan fee 20jt?)

    2. kemudian hanya di TF dari PT B sebesar 19,6 jt (ini PT B selaku pengguna jasa, bayar 19,6jt berarti dia potong pph 400rb donk?)

    3. tahun berikutnya, PT B baru bayar pph 23 dan memberikan bukti potong, tapi ditalangi dulu oleh PT A (ini maksudnya bagaimana yak, kan wajarnya PT B yang awalnya motong PPh dan asumsi uang nya (400rb) ada di dia tapi malah pinjem uang 400rb ke PT A untuk bayar pph nya begitu?)

    4. jadi konteksnya PT ada piutang di PT A sebesar 400rb (ini maksudnya di laporan PT A, ada piutang 400rb a.n PT B kan?)

    • Nur Laila

      Member
      1 March 2024 at 3:59 pm

      Iya Benar Kak. Jadi PT B punya hutang ke PT A.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now