Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian
Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian
- Originaly posted by lovita:
SPT yang di gunakan adalah 1770ss.
Originaly posted by lovita:pembetulan SPT apakah bisa ? ataukah wajib melalui TA ?
SPT 1770SS digunakan oleh yang berpenghasilan sampai dengan 60 juta per tahun CMIIW
Andaikan rumah dibeli secara angsuran, apakah seimbang antara cicilan (dan biaya hidup) dengan penghasilan bulanan ?
Jika memberli tunai, katakan lah harga 500 juta, apakah sinkron dengan penghasilan yang telah diakumulasi (dan bayar pajak) selama ini..Jadi ikut TA saja…
- Originaly posted by irk:
Jadi ikut TA saja…
iya rekan. penghasilan di bawah 60jt. jaid lebih baik TA saja ya.
kemudian bila saya ikut TA. harga untuk rumah tersebut dilaporkan sesuai harga NJOP tahun 2015 ya ? pembeliannya sih pakai KPR. penghitungan hutang nya itu bagaimana ya ?
NJOP (berdasarkan PBB) harga rumah itu per tahun 2015 600jt
total pinjaman KPR 300jt. pada tahun 2015 sisa hutang katakan lah 100jt.untuk hitung nilai bersih harta tersebut bagaimana ya ? apakah
600jt – (300jt x 50%) = harta bersih
atau
600jt – (100jt x 50%) = harta bersih ?
terima kasih
- Originaly posted by lovita:
untuk hitung nilai bersih harta tersebut bagaimana ya ?
Rp 600.000.000 – Rp 100.000.000 = Rp 500.000.000
Bila mengacu data diatas. Dear Rekans,
Mau tanya tentang TA, nih.
Bapak saya meninggal tahun 98, meninggalkan warisan rumah, yg kemudian kami jual utk biaya hidup + beli rumah yg lebih kecil (Pembelian rumah baru sekitar 2004). Rumah baru ini atas nama ibu saya.
Saat ini ibu saya memiliki penghasilan dari tunjangan Pensiun & tidak punya NPWP. PBB rumah rutin dibayar tiap tahun.Pertanyaannya : Bila rumah ini dideclare di TA, bagaimana perhitungan uang tebusannya (secara sdh rutin bayar PBB) ?
Thx.
Halo Rekan-rekan sekalian,
saya mau tanya saya ingin mengikuti TA dengan tarif 0.5% (UMKM dengan penghasilan kurang dari 4.8M setahun). akan tetapi pada 2015 saya belum melakukan pembayaran pajak bruto 1% perbulan. apakah saya tetap dapat mengikuti TA dengan tarif 0.5% atau harus mengikuti TA dengan tarif 2%?
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by mahendra_p:
Mau tanya tentang TA, nih.
Bapak saya meninggal tahun 98, meninggalkan warisan rumah, yg kemudian kami jual utk biaya hidup + beli rumah yg lebih kecil (Pembelian rumah baru sekitar 2004). Rumah baru ini atas nama ibu saya.
Saat ini ibu saya memiliki penghasilan dari tunjangan Pensiun & tidak punya NPWP. PBB rumah rutin dibayar tiap tahun.Pertanyaannya : Bila rumah ini dideclare di TA, bagaimana perhitungan uang tebusannya (secara sdh rutin bayar PBB) ?
Rekan bisa lihat ke per nomor 11 yang keluar kemarin sebagai acuan atas case tsb.
- Originaly posted by Fdianto:
saya mau tanya saya ingin mengikuti TA dengan tarif 0.5% (UMKM dengan penghasilan kurang dari 4.8M setahun). akan tetapi pada 2015 saya belum melakukan pembayaran pajak bruto 1% perbulan. apakah saya tetap dapat mengikuti TA dengan tarif 0.5% atau harus mengikuti TA dengan tarif 2%?
Terima kasih sebelumnya
Rekan harus tanya ke helpdesk KPP rekan terdaftar.
Karena berarti SPT 2015 SETOR NIHIL.
Bila rekan minta opini saya, rekan kena 2 %. - Originaly posted by Danilecarlo:
Originaly posted by mahendra_p:
Mau tanya tentang TA, nih.Bapak saya meninggal tahun 98, meninggalkan warisan rumah, yg kemudian kami jual utk biaya hidup + beli rumah yg lebih kecil (Pembelian rumah baru sekitar 2004). Rumah baru ini atas nama ibu saya.
Saat ini ibu saya memiliki penghasilan dari tunjangan Pensiun & tidak punya NPWP. PBB rumah rutin dibayar tiap tahun.Pertanyaannya : Bila rumah ini dideclare di TA, bagaimana perhitungan uang tebusannya (secara sdh rutin bayar PBB) ?
Rekan bisa lihat ke per nomor 11 yang keluar kemarin sebagai acuan atas case tsb.
OK. Sepemahaman saya, berdasarkan PER – 11/PJ/2016 itu, rumah tersebut tidak perlu di TA-kan oleh ibu saya.
Kedepannya, seandainya rumah tersebut diwariskan oleh ibu saya ke anak-anaknya, bagaimana status pajaknya ?
saya punya permasalahan sehubungan dengan TA..
Tunggakan berasal dari SKPKB 2013 dengan rincian :
Pokok Pajak = 100.000.000
Sanksi adm kenaikan = 100.000.000
Jumlah = 200.000.000Sudah dibayar pokok bulan desember 2015 sebelum UU TA berlaku sebesar 100.000.000, tetapi masih saja dihitung secara proporsional.., dan harus bayar lagi untuk pelunasan tunggakan sebesar 50.000.000 sebagai syarat ikut TA karena dianggap masih punya tunggakan 100.000.000 ….kasian dong wp yang sudah niat/itikad baik bayar pokok pajak saja tapi harus bayar lagi sanksi proporsional untuk ikut TA..? solusinya rekan-rekan??
Dear Pak Danil,
Terima kasih atas informasinya
malam rekan2,
apabila kita ada harta tambahan dlm bentuk tunai di indonesia pada tahun 2015, yang akan kita investasikan di luar negeri dalam bentuk tabungan SGD pada tahun 2016, maka tarif tax amnesty nya brp?
masuk dlm kolom harta bagian mana? B atau D ?
apakah ada form yg harus dilampirkan?Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by Syracuse:
Pengisian formulir A2 hutang yg sudah diungkap apakah harus diberi nama pemberi hutang? Npwp dsb? Terutama utk wp yg melakukan pembukuan. Banyak pemberi hutang yang tidak diketahui nomor npwp nya. Apakah boleh di isi 0000000 utk kolom npwp? Thanks
Boleh.
Tapi bukti pendukung hutang nya harus valid karena harus dilampirkan dan diteliti. Karena mengurangi uang tebusan. Pak Danil mau tanya,
Saya sdh melapor TA di bulan sept ini. Misal harta yang saya ungkap adalah uang tunai senilai 100 jt dgn uang tebusan 2juta.
yang ingin saya tnykan bagaimana saya jurnalnya apakah
cash (debet) 100 juta
Biaya Pajak (debet ) 2 juta
RE (kredit ) 102 jutaatau
cash (debet) 100 juta
RE(kredit) 100 juta
By pajak (debet) 2 juta
Cash(kredit ) 2 juta
Dan jurnal tersebut saya buat di bulan sept ini ?Terimakasih byk Pak Danil..
- Originaly posted by student123:
cash (debet) 100 juta
RE(kredit) 100 juta
By pajak (debet) 2 juta
Cash(kredit ) 2 juta
Dan jurnal tersebut saya buat di bulan sept ini ?Seperti ini rekan untuk intern.
Tapi untuk perpajakan, uang tebusan tidak bisa dibiayakan. Halo..
Mau numpang bertanya. Kebetulan saya akan mengikuti Tax Amnesty.
Baru saja hari ini saya ke KPP terdaftar dan mencoba untuk mendaftarkan TA.Saya punya pertanyaan, mungkin teman2 disini bisa membantu. Saya kebetulan punya Rumah dan sudah saya laporkan dalam SPT 2013. Sayangnya, saya miss melaporkan kembali di SPT Terakhir tahun 2015.
Saat ini saya punya 2 pilihan, melakukan pembetulan (yang setelah dihitung jauh lebih besar) atau ikut TA. Tapi petugas pajak bersikeras bahwa saya tetap harus memasukkan kembali aset Rumah saya tsb, karena saya miss memasukkan nya di 2015. Karena dasar dari para pemeriksa nanti adalah SPT tahun 2015.
Buat saya agak kurang fair, karena rumah tersebut sudah dilaporkan berdasarkan penghasilan dari tahun2 sebelumnya.
Ada masukan dan infokah teman2 mengenai ini?
Terima Kasih banyak atas bantuannya..