Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian

  • Tanya Jawab Tax Amnesty Yang Mungkin Bermanfaat Rekan Sekalian

     heriy pur updated 2 years, 10 months ago 58 Members · 150 Posts
  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 7:10 pm
    Originaly posted by student123:

    Rekan2….
    Mau tanya pengisian formulir tax amnesty.
    1. Lampiran A1 Nilai harta yang dilaporkan di SPT terakhir, ini berarti tinggal nyalin dari laporan keuangan saja ya ? jadi yang dikolom aktiva neraca dimasukan ke A1 semua ? Seperti piutang, persediaan, investasi ke perusahaan lain, Jenis dokumennya di isi apa ya rekan ?

    Tinggal nyalin dari Spt 2015 rekan. Ada panduan nya di SE 7

    Originaly posted by student123:

    2. Lampiran A.2 diisi sesuai nilai hutang di neraca 2015, Dokumen pendukungnya di isi apa rekan ? seperti hutang dagang, hutang pihak ke3, hutang pajak, dll.
    Apakah dokumen pendukung tsb wajib dilampirkan ?

    Sesuai SPT2015 rekan. Panduan nya sama Se 7. Pokoknya yg saya ingat ada 7 gitu rekan petunjuk pengisian Lampiran lampiran tersebut. SE 7 tentang TA

  • danilecarlo

    Member
    5 August 2016 at 7:24 pm

    Ini rekan :
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 07/PJ/2016

    TENTANG

    DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA
    PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  • NewbieMember

    Member
    7 August 2016 at 2:22 pm

    Terima kasih atas tanggapannya rekan danilecarlo
    Saya ada beberapa pertanyaan lagi, harap dapat dibantu rekan2 sekalian

    1. Tanah atas nama saya, yang sudah dilaporkan pada spt org tua saya(karena pada waktu itu saya belum mempunyai npwp). Untuk mengikuti TA saya mengambil npwp, apakah tanah itu perlu dilapor di laporan TA saya?

    2. Utk pelaporan harta per 31desember 2015? Jika saya mempunyai tabungan 100jt, mau ikut TA, tebusannya 2jt, apa saya perlu lapor harta saya 100jt atau 98jt (total harta yg mau lapor – tebusan)? Karena secara tidak langsung 2% dari harta akan dipakai untuk pembayaran tebusan.

    Terima kasih.

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 11:26 pm
    Originaly posted by Newbiemember:

    1. Tanah atas nama saya, yang sudah dilaporkan pada spt org tua saya(karena pada waktu itu saya belum mempunyai npwp). Untuk mengikuti TA saya mengambil npwp, apakah tanah itu perlu dilapor di laporan TA saya?

    Bila bersedia bayar tebusan.

    Originaly posted by Newbiemember:

    2. Utk pelaporan harta per 31desember 2015? Jika saya mempunyai tabungan 100jt, mau ikut TA, tebusannya 2jt, apa saya perlu lapor harta saya 100jt atau 98jt (total harta yg mau lapor – tebusan)? Karena secara tidak langsung 2% dari harta akan dipakai untuk pembayaran tebusan.

    Rp 100 jt

  • ajautju

    Member
    10 August 2016 at 12:55 pm

    5. WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan?
    Jawaban:
    Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya non- efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya.
    Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

    Halo semua
    boleh tanya tentang kutipan di atas
    status saya sejak lulus sma …kuliah dan kerja jadi tki di luar negeri
    pendapatan ada sebagian dikirim ke indonesia diinvest berupa reksadana , saham atau tabungan rp , status no npwp

    http://www.globalindonesianvoices.com/27313/tax-am nesty-should-all-overseas-indonesians-participate/

    kalo baca berdasarkan link diatas utk mencegah double tax tki tdk diwajibkan tax amnesty , tapi kalo dr kutipan plg atas diwajibkan nah ini yg benarnya piye yah?seandainya ikut TA kan yg ditebus tidak sedikit krn saya WP non efektif tinggal dan kerja di luar belasan thn .
    Apakah ada yg bisa beri pencerahan?
    terima kasih

  • ceplok

    Member
    10 August 2016 at 3:58 pm

    kalau ada koperasi belum ber-npwp, dan sudah melakukan operasional selama dua tahun. Dan jika koperasi mau ikut TA, langkah pertama kan harus daftar NPWP, terus kemungkinan kewajiban apa saja yang harus dibayar ?

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 7:33 pm
    Originaly posted by ceplok:

    Location : Semarang.
    Joined : 06 Jul 2015.
    Posts : 50.
     Post Reply  Quote 10 Aug 2016 15:58
    kalau ada koperasi belum ber-npwp, dan sudah melakukan operasional selama dua tahun. Dan jika koperasi mau ikut TA, langkah pertama kan harus daftar NPWP, terus kemungkinan kewajiban apa saja yang harus dibayar ?
    page 4 of 4 «‹ 1 2 3 4 ›»

    Uang Tebusan atas semua harta x tarif Ta

    Kewajiban Pph bulan Jan 2016 sd Juli 2016 dan bulan bulan mendatang dan lapor spt 2016 dstnya.

  • Tari_2303

    Member
    10 August 2016 at 8:17 pm

    Malam rekan danil

    Saya mau ty mengenai TA:
    1. Utk hutang yang di akui sebesar jumlah hutang keseluruhan atau saldo hutang per 31 desember 2015?

    Thsk

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 8:36 pm
    Originaly posted by Tari_2303:

     Post Reply  Quote 10 Aug 2016 20:17
    Malam rekan danil

    Saya mau ty mengenai TA:
    1. Utk hutang yang di akui sebesar jumlah hutang keseluruhan atau saldo hutang per 31 desember 2015?

    Saldo per 31/12-2015. Cuma pelaporan harus di dukung dokumen yg representatif bila tidak ribet. Karena bukti dokumen juga mutlak dilampiri disurat pernyataan. Syarat 75 % badan dan 50 % WPOP max juga harus dipenuhi.

  • huanghuang

    Member
    11 August 2016 at 1:16 pm

    Siang Pak Danil

    Saya memiliki kondisi di mana ada deposito punya ibu saya yg dibuat dengan kondisi joint account OR atas nama ibu & saya sendiri. Apakah deposito tsb harus saya laporkan ke dalam SPT pribadi saya atau tidak perlu karena dianggap sebagai harta ibu saya ? Ibu saya sendiri tidak memiliki NPWP & uang yg disimpan di deposito tsb merupakan warisan dari ayah saya.

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 2:26 pm
    Originaly posted by huanghuang:

    Saya memiliki kondisi di mana ada deposito punya ibu saya yg dibuat dengan kondisi joint account OR atas nama ibu & saya sendiri. Apakah deposito tsb harus saya laporkan ke dalam SPT pribadi saya atau tidak perlu karena dianggap sebagai harta ibu saya ? Ibu saya sendiri tidak memiliki NPWP & uang yg disimpan di deposito tsb merupakan warisan dari ayah saya.

    Pendapat saya lihat nilai nominal depositonya rekan.
    Bila nilainya diatas Rp 100.000.000 saya rasa perlu
    Bila dibawah itu mungkin tidak perlu. Relatif sangat tergantung situasi rekan.
    Artinya uang itu menjadi aman bila di konsumsi dimasa yg akan datang, karena sudah bersih.
    Jadi bila jumlahnya cukup besar, saya sarankan ikuti TA. Apalagi :
    Bila masa lalu ayah rekan pajaknya juga tidak beres.

  • Olla2828

    Member
    11 August 2016 at 7:29 pm

    Terkait bukti dokumen harta,apa harus di berikan fotocopy buku tabungan dan deposito ? Atau di tambah bukti saldo 31 des? Atau tidak perlu dokumen Cukup isi template excel saja? Mohon pencerahannya

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 8:02 pm
    Originaly posted by Olla2828:

    Terkait bukti dokumen harta,apa harus di berikan fotocopy buku tabungan dan deposito ? Atau di tambah bukti saldo 31 des? Atau tidak perlu dokumen Cukup isi template excel saja? Mohon pencerahannya

    tidak perlu

    jika ungkap utang baru perlu dokumen pendukung. namun alangkah baiknya jika anda simpan dokumen pendukung anda sebagai dasar anda mengungkap harta, untuk jaga2 hal2 yang tidak terduga di masa mendatang

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 8:53 pm
    Originaly posted by Olla2828:

    Terkait bukti dokumen harta,apa harus di berikan fotocopy buku tabungan dan deposito ? Atau di tambah bukti saldo 31 des? Atau tidak perlu dokumen Cukup isi template excel saja? Mohon pencerahannya

    Untuk harta tidak perlu dokumen. Cukup isi template excel saja.

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 8:54 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    jika ungkap utang baru perlu dokumen pendukung. namun alangkah baiknya jika anda simpan dokumen pendukung anda sebagai dasar anda mengungkap harta, untuk jaga2 hal2 yang tidak terduga di masa mendatang

    Good Job

Viewing 31 - 45 of 149 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now