Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Tanya Jawab Seputar Pajak
Tanya Jawab Seputar Pajak
Gan saya mau tanya, apa saja yang termasuk pajak
- Originaly posted by yusup triadi:
Gan saya mau tanya, apa saja yang termasuk pajak
pajak itu,
1. iuran rakyat
2. sifatnya memaksa
3. berdasarkan UU
4. kontraprestasi
5. untuk pengeluaran negara/Kesejahteraan rakyat Yg ternasuk pajak adalah :
Kontribusi wajib kepada negara
kontribusi tsb tentunya diatur berdasarkan uu
karena kontribusi wajib maka bisa dipaksakan, yg artinya bila tidak membayar hartanya bisa disita, orangnya bisa dicekal dan juga bisa digezeling
atas pembayaran kontribusi tsb tdk mendptkan imbalan langsung.
artinya :
Pembayaran yg tdk memenuhi syarat tsb tidak dpt dikatakan pajak/ bukan pajak.Dear semua rekan,
saya mau tanya apa ada yg tau ya pada tanggal 7 januari 2017 ini sedang ada UNDER MAINTENANCE kalo minta no fajak tidak bisa tapi kalo upload faktur pajak emang lagi nga bisa ya?
terimakasih,
- Originaly posted by ZAIN023:
Dear semua rekan,
saya mau tanya apa ada yg tau ya pada tanggal 7 januari 2017 ini sedang ada UNDER MAINTENANCE kalo minta no fajak tidak bisa tapi kalo upload faktur pajak emang lagi nga bisa ya?
terimakasih,
iyap lagi maintenance, kemarin sudah diinfo DJP
kalo lagi maintenance upload faktur juga nga bsa ya
yusup triadi
06 Apr 2014 00:23
Gan saya mau tanya, apa saja yang termasuk pajakPAJAK PUSAT:
Pajak Penghasilan (UU No 36/2008)
PPN (UU No 42/2009)
PBB (hasil bumi dan hutan) (UU PBB No 12/1985)PAJAK DAERAH:
Pajak Rokok, Pajak Listrik, Pajak Jalan, Pajak Hotel & Restoran, PBB Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Parkir, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan , Pajak Air Permukaan
UU PDRB NO 28/2009Mohon pencerahan, kebetulan ada kasus begini: saya bayar pph-25 periode des-2016 pada tgl 14-jan-2017, akan tetapi di ebilling salah ketik periode des-2017 dan sudah terbayar. Dan baru tau setelahnya. Sehingga saya langsung lakukan PBK ke KPP. Bisakah kesalahan pembayaran masa ini tanpa kena denda…?? mis.pph-25 yg dibayar 140jt berapa yg hrs saya bayar…?? makasih ditgg segera infonya. salam
bisa, dalam surat permohonan PBK bilang saja salah ketik.
Mau Tanya, apakah Biaya Lain lain dan biaya transportasi akan terdetect di pajak?
- Originaly posted by yova:
Mau Tanya, apakah Biaya Lain lain dan biaya transportasi akan terdetect di pajak?
maksudnya terdetect seperti apa ya?
Mungkin iya gan, selagi ada kaitannya dengan pajak setiap biaya akan diketahui oleh Kantor Pajak.
Rekan, maaf saya izin post di sini karena saya tidak tau bagaimana caranya membuka forum diskusi (maaf masih baru).
Saya ingin bertanya bagaimana pelaporan SPT 1771 PPH badan…
untuk PT. yang berubah dari Non PKP menjadi PKP pada tahun yang sama …
Contoh : Status Non PKP dari Januari 2022 – Agustus 2022, dikukuhkan menjadi PKP September 2022 .
Pertanyaan saya :
1. Apakah pelaporan SPT 1771 PPH badan masih Final tarif 0,5% untuk status Non PKP dari Januari 2022 – Agustus 2022 lalu untuk September 2022 mengunakan tarif normal?
Mohon bantuannya terima kasih.