• tanya jasa kontruksi

  • quennel

    Member
    11 November 2015 at 9:17 am

    dear rekan ortax

    perusahaan saya mendapat kontrak untuk jasa kontruksi dengan nilai misalkan 1000, dengan pembelian alat-alat material sebesar 700.
    perusahaan saya tidak mempunyai sertifikat jasa konstruksi.
    yang ingin saya tanyakan apakah perusahaan saya dipotong PPh 23/pph final Pasal 4 ayat 2
    apabila dipotong pph pasal 23 apakah dipotong 2% dari nilai kontrak sebesar 1000 atau 2% dari total keuntungan yaitu sebesar 300

    terima kasih atas bantuannya

  • quennel

    Member
    11 November 2015 at 9:17 am
  • priscella jade

    Member
    11 November 2015 at 9:34 am

    pelaksanaan jaskon, tdk ada Sertif Jaskon (SBU) =
    PPh Final ps 4 ayat 2 = tarif 4% x nilai kontrak.

  • sicut

    Member
    11 November 2015 at 2:08 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    pelaksanaan jaskon, tdk ada Sertif Jaskon (SBU) =
    PPh Final ps 4 ayat 2 = tarif 4% x nilai kontrak.

    y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    (141/PMK.03/2015)

  • sicut

    Member
    11 November 2015 at 2:10 pm
    Originaly posted by sicut:

    y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    (141/PMK.03/2015)

  • Dewa_Mabok

    Member
    11 November 2015 at 2:28 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    yang ingin saya tanyakan apakah perusahaan saya dipotong PPh 23/pph final Pasal 4 ayat 2

    Originaly posted by quennel:

    pph final Pasal 4 ayat 2

    Dipotong dari nilai kontrak..

  • mahendra

    Member
    11 November 2015 at 2:43 pm

    topik debatable hehehe…

    masuk ke PPh 4(2),
    tarifnya 4% x nilai kontrak.

    dasar : (PP 51 thn 2008)
    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    mewujudkan kan beda sama instalasi/perawatan

    salam

  • sicut

    Member
    11 November 2015 at 2:54 pm
    Originaly posted by mahendra:

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    lebih lengkapnya begini peraturannya :

    3.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    3 (tiga) hal yg di bold tersebut dijelaskan disini :

    4.Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
    5.Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    6.Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan

    dari penjelasan tersebut selalu ada kata-kata tersebut

    CWIIW

  • Dewa_Mabok

    Member
    11 November 2015 at 3:37 pm
    Originaly posted by sicut:

    4.Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
    5.Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    6.Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan

    dari penjelasan tersebut selalu ada kata-kata tersebut

    Pasal 2

    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    1. Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

  • sicut

    Member
    11 November 2015 at 3:50 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Pasal 2

    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    1. Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

    sudah masuk ke pasal 2 rekan, lihat penjelasan pasal 1 dulu untuk melihat apa itu jasa konstruksi

  • sicut

    Member
    11 November 2015 at 3:53 pm
    Originaly posted by quennel:

    perusahaan saya mendapat kontrak untuk jasa kontruksi dengan nilai misalkan 1000, dengan pembelian alat-alat material sebesar 700.
    perusahaan saya tidak mempunyai sertifikat jasa konstruksi.
    yang ingin saya tanyakan apakah perusahaan saya dipotong PPh 23/pph final Pasal 4 ayat 2
    apabila dipotong pph pasal 23 apakah dipotong 2% dari nilai kontrak sebesar 1000 atau 2% dari total keuntungan yaitu sebesar 300

    terus lawan transaksi memotongnya pph 23 atau 4(2) rekan?

  • Dewa_Mabok

    Member
    11 November 2015 at 4:01 pm
    Originaly posted by sicut:

    sudah masuk ke pasal 2 rekan, lihat penjelasan pasal 1 dulu untuk melihat apa itu jasa konstruksi

    Kan sudah jelas PP 51 dikhususkan buat pengusaha yang penghasilannya dari usaha Jasa Konstruksi.

  • sicut

    Member
    11 November 2015 at 4:38 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Kan sudah jelas PP 51 dikhususkan buat pengusaha yang penghasilannya dari usaha Jasa Konstruksi.

    jadi maksudnya bgmn rekan?

  • Dewa_Mabok

    Member
    11 November 2015 at 11:15 pm
    Originaly posted by sicut:

    jadi maksudnya bgmn rekan?

    Wlopun rekan punya sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maupun tidak punya, jika mengerjakan pekerjaan Jasa Konstruksi maka pekerjaan yg rekan lakukan merupakn objek PP 51.

    Jika pekerjaan yang dilakukan rekan quennel sesuai dengan positive list PMK 141 (Service/pemasangan) maka Ph rekan quennel bisa dikenakan PPh Pasal 23.

    Namun berhubung rekan quennel mengakui klo pekerjaannya adalah Penyerahan Jasa Konstruksi, wlo dy punya sertifikasi ato tidak tetap dikenakan PP 51 PPh Pasal 4 (2).

  • priscella jade

    Member
    12 November 2015 at 9:47 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Wlopun rekan punya sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maupun tidak punya, jika mengerjakan pekerjaan Jasa Konstruksi maka pekerjaan yg rekan lakukan merupakn objek PP 51.

    Setuju

    Originaly posted by dewa_mabok:

    Namun berhubung rekan quennel mengakui klo pekerjaannya adalah Penyerahan Jasa Konstruksi, wlo dy punya sertifikasi ato tidak tetap dikenakan PP 51 PPh Pasal 4 (2).

    setuju

    Originaly posted by dewa_mabok:

    Jika pekerjaan yang dilakukan rekan quennel sesuai dengan positive list PMK 141 (Service/pemasangan) maka Ph rekan quennel bisa dikenakan PPh Pasal 23.

    sepakat

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now