Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya Form Pelaporan SPT untuk eks karyawan

  • Tanya Form Pelaporan SPT untuk eks karyawan

     Hernie updated 10 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • putro jowo

    Member
    19 March 2014 at 5:11 pm

    Saya adalah eks karyawan yg telah pensiun di tahun 2012, saat ini saya tidak lagi bekerja ataupun wiraswasta, berhubung saya punya NPWP dan punya kewajiban mengisi SPT Tahunan maka saya harus mengisi SPT dan melaporkan ke KPP. Pertanyaannya : Form SPT 1771 yg mana yg harus saya isi, sebagai informasi di tahun 2013 saya mendapat penghasilan dari THT-Jamsostek yg telah dipotong pph finalnya. terima kasih

  • putro jowo

    Member
    19 March 2014 at 5:11 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    20 March 2014 at 2:17 am

    Kalsu jumlah bruto pensiun kurang 60 jt , pakai 1770 SS

  • putro jowo

    Member
    20 March 2014 at 8:52 pm

    Terima kasih infonya

  • priadiar4

    Member
    21 March 2014 at 7:42 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Kalsu jumlah bruto pensiun kurang 60 jt , pakai 1770 SS

    untuk pengisian 1770 SS gimana??

  • Hernie

    Member
    21 March 2014 at 11:04 am

    Kalo misalkan sudah tidak ada penghasilan sama sekali apakah masih tetap harus lapor spt walaupun sdh pensiun yg sdh tdk ada penghasilan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now