Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tanya Cut Off Tarif PPh 21
Rekan-Rekan,
Ada 2 Transaksi dengan Th.Hasan, Bukan Pegawai Berkesinambungan:
1. Transaksi Pembuatan Website Rp55juta di Mei dengan 2x Pembayaran, yaitu Mei 50% dan September 50%.
2. Transaksi sehubungan dengan Software Komputer Rp60juta di Oktober dengan 2x Pembayaran, yaitu Oktober 50% dan Maret 50%.Yang mau ditanyakan:
1. Mengenai Tarif, apakah Maret 50% masih tetap menggunakan tarif akumulatif hingga 15% atau mulai lagi dari 5% karena sudah berbeda Tahun?
2. Mengenai Berkesinambungan, apakah Pembayaran Tahun Maret 50% masih dianggap berkesinambungan atau sudah tidak berkesinambungan, 1x di Tahun tersebut?Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by newflower:
1. Mengenai Tarif, apakah Maret 50% masih tetap menggunakan tarif akumulatif hingga 15% atau mulai lagi dari 5% karena sudah berbeda Tahun?
mulai dari 0 lagi
Originaly posted by newflower:2. Mengenai Berkesinambungan, apakah Pembayaran Tahun Maret 50% masih dianggap berkesinambungan atau sudah tidak berkesinambungan, 1x di Tahun tersebut?
tidak
- Originaly posted by sistop:
mulai dari 0 lagi
Jadi bukan berdasarkan kontrak ya Rekan?
Ada pendapat yang berbeda Rekan-rekan lainnya?
Terima kasih - Originaly posted by sistop:
Originaly posted by newflower:
1. Mengenai Tarif, apakah Maret 50% masih tetap menggunakan tarif akumulatif hingga 15% atau mulai lagi dari 5% karena sudah berbeda Tahun?mulai dari 0 lagi
Originaly posted by newflower:
2. Mengenai Berkesinambungan, apakah Pembayaran Tahun Maret 50% masih dianggap berkesinambungan atau sudah tidak berkesinambungan, 1x di Tahun tersebut?tidak
sepaket