Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tanya claim export beda tahun pajak

  • tanya claim export beda tahun pajak

     bobisk updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • bobisk

    Member
    2 February 2010 at 10:22 am

    salam semuanya,
    sy mo nanya kl export barang desember 2009 lalu buyer claim bulan januari februari 2010, apakah biaya klaim tersebut secara pajak dapat dibebankan di tahun 2009? Potensial kerugian sudah ketahuan pada bulan Januari hanya klaim tersebut berupa penggantian kembali barang dgn kondisi free sbg ganti rugi. Untuk re import tdk kita pertimbangkan mengingat biaya2 yg bakal muncul cukup besar.

  • bobisk

    Member
    2 February 2010 at 10:22 am
  • ktfd

    Member
    2 February 2010 at 12:27 pm

    tidak bisa rekan bobisk, krn terjadi di jan/feb 2010 maka diakui di 2010, meskipun
    memang penjualan di 2009, krn pajak menganut asas realisai.

    salam.

  • bobisk

    Member
    2 February 2010 at 12:53 pm

    terimakasih atas response jawabannya…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now