Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tanya claim export beda tahun pajak
tanya claim export beda tahun pajak
salam semuanya,
sy mo nanya kl export barang desember 2009 lalu buyer claim bulan januari februari 2010, apakah biaya klaim tersebut secara pajak dapat dibebankan di tahun 2009? Potensial kerugian sudah ketahuan pada bulan Januari hanya klaim tersebut berupa penggantian kembali barang dgn kondisi free sbg ganti rugi. Untuk re import tdk kita pertimbangkan mengingat biaya2 yg bakal muncul cukup besar.tidak bisa rekan bobisk, krn terjadi di jan/feb 2010 maka diakui di 2010, meskipun
memang penjualan di 2009, krn pajak menganut asas realisai.salam.
terimakasih atas response jawabannya…
Viewing 1 - 4 of 4 replies