Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tanya Certificate of Residence YA 2019
Tanya Certificate of Residence YA 2019
Dear Ortax,
mau tanya dong…kami selama ini tidak pernah memiliki klien dari Luar Negeri. biasanya selalu lokal.
Jenis pekerjaan yang diberikan perusahaan kami adalah jasa konsultan.
sekarang ada 1 klien lokasi di Singapura, pekerjaan dikerjakan pegawai kami di Jakarta. Hasil pekerjaan dikirimkan ke Singapura.Untuk PPN nya, faktur pajaknya dibuat bagaimana ya..kan ngga ada NPWP.
Trus…klien tsb mengirimkan 'Certificate of Residence YA 2019' minta kami legalisir/stamp ke KPP Madya kami…katanya sih 'that we can exempt the withholding tax deduction in Singapore' –> ini maksudnya apa yaa
saya buta banget klo klien Luar Negeri
help yaaa
Tini
- Originaly posted by the_nhie:
Untuk PPN nya, faktur pajaknya dibuat bagaimana ya..kan ngga ada NPWP.
Untuk PPN bisa cek di sini rekan..aturan terbaru untuk ekspor jasa. Saya sendiri belum begitu memahami isinya.
https://engine.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/per aturan-menteri-keuangan-32pmk-0102019Originaly posted by the_nhie:Trus…klien tsb mengirimkan 'Certificate of Residence YA 2019' minta kami legalisir/stamp ke KPP Madya kami…katanya sih 'that we can exempt the withholding tax deduction in Singapore' –> ini maksudnya apa yaa
Yang mau dilegalisir di KPP CoR atas nama perusahaan rekan atau perusahaan customer?
- Originaly posted by the_nhie:
that we can exempt the withholding tax deduction in Singapore'
maksudnya pihak cutomer bapak tidak akan memotong pajak atas penghasilan yang di terima di singapure,
dengan sarat jika ada Certificate of Residence YA 2019
setuju dgn rekan leofisika
Certificate of Residence digunakan sebagai pengganti Form DGT (part II), yang nantinya harus diupload ke djponline
jadi Ibu Tini bisa minta Vendor tsb utk isi Form DGT
- Originaly posted by nururu fuda:
Yang mau dilegalisir di KPP CoR atas nama perusahaan rekan atau perusahaan customer?
perusahaan mereka minta kami melegalisir dokumen COR di KPP kami
tertulis di form nya :
To: The Comptroller of Income Tax, SingaporeIn Compliance with the agreement between Singapore and Indonesia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, we hereby certify that the company named below is a resident of Indonesia for the year 2019 for tax purposes.
Particulars of Payer, diisi nama klien
Particulars of Non-resident, diisi nama perusahaan kamiJadi form yang dilegalisir ke KPP Madya kami, adalah dokumen yang diberikan oleh mereka ini ya…
- Originaly posted by abetkasonk:
Certificate of Residence digunakan sebagai pengganti Form DGT (part II), yang nantinya harus diupload ke djponline
jadi Ibu Tini bisa minta Vendor tsb utk isi Form DGT
kalau form DGT dulu pernah ada dengan klien mereka memberikan form DGT. Nah untuk dokumen COR ini mereka yang minta kita legalisir ke KPP.
oh ya untuk syarat pengurusan COR ini harus bayar PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir. berarti harus PPh pasal 25 masa Maret bisa ya, karena yang April belum dibayar kan..sedang proses.
terima kasih