Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tanya cara menentukan jasa yang dipotong pph pasal 23 dan pph final pasal 4 (2)

  • Tanya cara menentukan jasa yang dipotong pph pasal 23 dan pph final pasal 4 (2)

  • arsansa11

    Member
    20 March 2014 at 5:56 pm

    saya sudah teliti lagi Pak, diperaturan pajak pph 4 ayat 2 kata kunci perbedaan tarifnya adalah kulifikasi usaha, trus saya cek dokumen yang menyebutkan kualifikasi usaha hanya di SIUJK sementara di SBUJK tidak menyebutkan kualifikasi usaha, berarti kalau sudah ada SIUJK tanpa ada SBUJK masuk ke kategori pph 4 ayat 2 ya?

  • arsansa11

    Member
    20 March 2014 at 5:56 pm

    saya sudah teliti lagi Pak, diperaturan pajak pph 4 ayat 2 kata kunci perbedaan tarifnya adalah kulifikasi usaha, trus saya cek dokumen yang menyebutkan kualifikasi usaha hanya di SIUJK sementara di SBUJK tidak menyebutkan kualifikasi usaha, berarti kalau sudah ada SIUJK tanpa ada SBUJK masuk ke kategori pph 4 ayat 2 ya?

  • heririyadi

    Member
    20 March 2014 at 9:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalau bagi saya liat jenis pekerjaannya, kalo memang bener2 jasa konstruksi ya potong 4(2)

    bagaimana cara menentukan jenis pekerjaan tsb termasuk jasa konstruksi atau bukan dan mohon dishare juga kalau ada dasar hukum yang menjelaskan hal tsb serta daftarnya yang terperinci. Karena kadangkala jika langsung dipotong 4(2), ada perusahaan yang minta koreksi untuk dipotong pasal 23 dengan alasan perusahaan tsb bukan kontraktor ( tidak punya SIUJK / SBUJK )

  • heririyadi

    Member
    20 March 2014 at 9:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalau bagi saya liat jenis pekerjaannya, kalo memang bener2 jasa konstruksi ya potong 4(2)

    bagaimana cara menentukan jenis pekerjaan tsb termasuk jasa konstruksi atau bukan dan mohon dishare juga kalau ada dasar hukum yang menjelaskan hal tsb serta daftarnya yang terperinci. Karena kadangkala jika langsung dipotong 4(2), ada perusahaan yang minta koreksi untuk dipotong pasal 23 dengan alasan perusahaan tsb bukan kontraktor ( tidak punya SIUJK / SBUJK )

  • hangsengnikkei

    Member
    21 March 2014 at 3:37 pm
    Originaly posted by arsansa11:

    saya sudah teliti lagi Pak, diperaturan pajak pph 4 ayat 2 kata kunci perbedaan tarifnya adalah kulifikasi usaha, trus saya cek dokumen yang menyebutkan kualifikasi usaha hanya di SIUJK sementara di SBUJK tidak menyebutkan kualifikasi usaha, berarti kalau sudah ada SIUJK tanpa ada SBUJK masuk ke kategori pph 4 ayat 2 ya?

    sepengetahuan saya kualifikasi adanya di SBUJK

    Originaly posted by heririyadi:

    bagaimana cara menentukan jenis pekerjaan tsb termasuk jasa konstruksi atau bukan dan mohon dishare juga kalau ada dasar hukum yang menjelaskan hal tsb serta daftarnya yang terperinci. Karena kadangkala jika langsung dipotong 4(2), ada perusahaan yang minta koreksi untuk dipotong pasal 23 dengan alasan perusahaan tsb bukan kontraktor ( tidak punya SIUJK / SBUJK )

    kalo saya sih baca2 UU jasa konstruksi

  • hangsengnikkei

    Member
    21 March 2014 at 3:37 pm
    Originaly posted by arsansa11:

    saya sudah teliti lagi Pak, diperaturan pajak pph 4 ayat 2 kata kunci perbedaan tarifnya adalah kulifikasi usaha, trus saya cek dokumen yang menyebutkan kualifikasi usaha hanya di SIUJK sementara di SBUJK tidak menyebutkan kualifikasi usaha, berarti kalau sudah ada SIUJK tanpa ada SBUJK masuk ke kategori pph 4 ayat 2 ya?

    sepengetahuan saya kualifikasi adanya di SBUJK

    Originaly posted by heririyadi:

    bagaimana cara menentukan jenis pekerjaan tsb termasuk jasa konstruksi atau bukan dan mohon dishare juga kalau ada dasar hukum yang menjelaskan hal tsb serta daftarnya yang terperinci. Karena kadangkala jika langsung dipotong 4(2), ada perusahaan yang minta koreksi untuk dipotong pasal 23 dengan alasan perusahaan tsb bukan kontraktor ( tidak punya SIUJK / SBUJK )

    kalo saya sih baca2 UU jasa konstruksi

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now