Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanya cara menentukan jasa yang dipotong pph pasal 23 dan pph final pasal 4 (2)
Tanya cara menentukan jasa yang dipotong pph pasal 23 dan pph final pasal 4 (2)
saya sudah teliti lagi Pak, diperaturan pajak pph 4 ayat 2 kata kunci perbedaan tarifnya adalah kulifikasi usaha, trus saya cek dokumen yang menyebutkan kualifikasi usaha hanya di SIUJK sementara di SBUJK tidak menyebutkan kualifikasi usaha, berarti kalau sudah ada SIUJK tanpa ada SBUJK masuk ke kategori pph 4 ayat 2 ya?
saya sudah teliti lagi Pak, diperaturan pajak pph 4 ayat 2 kata kunci perbedaan tarifnya adalah kulifikasi usaha, trus saya cek dokumen yang menyebutkan kualifikasi usaha hanya di SIUJK sementara di SBUJK tidak menyebutkan kualifikasi usaha, berarti kalau sudah ada SIUJK tanpa ada SBUJK masuk ke kategori pph 4 ayat 2 ya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalau bagi saya liat jenis pekerjaannya, kalo memang bener2 jasa konstruksi ya potong 4(2)
bagaimana cara menentukan jenis pekerjaan tsb termasuk jasa konstruksi atau bukan dan mohon dishare juga kalau ada dasar hukum yang menjelaskan hal tsb serta daftarnya yang terperinci. Karena kadangkala jika langsung dipotong 4(2), ada perusahaan yang minta koreksi untuk dipotong pasal 23 dengan alasan perusahaan tsb bukan kontraktor ( tidak punya SIUJK / SBUJK )
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalau bagi saya liat jenis pekerjaannya, kalo memang bener2 jasa konstruksi ya potong 4(2)
bagaimana cara menentukan jenis pekerjaan tsb termasuk jasa konstruksi atau bukan dan mohon dishare juga kalau ada dasar hukum yang menjelaskan hal tsb serta daftarnya yang terperinci. Karena kadangkala jika langsung dipotong 4(2), ada perusahaan yang minta koreksi untuk dipotong pasal 23 dengan alasan perusahaan tsb bukan kontraktor ( tidak punya SIUJK / SBUJK )
- Originaly posted by arsansa11:
saya sudah teliti lagi Pak, diperaturan pajak pph 4 ayat 2 kata kunci perbedaan tarifnya adalah kulifikasi usaha, trus saya cek dokumen yang menyebutkan kualifikasi usaha hanya di SIUJK sementara di SBUJK tidak menyebutkan kualifikasi usaha, berarti kalau sudah ada SIUJK tanpa ada SBUJK masuk ke kategori pph 4 ayat 2 ya?
sepengetahuan saya kualifikasi adanya di SBUJK
Originaly posted by heririyadi:bagaimana cara menentukan jenis pekerjaan tsb termasuk jasa konstruksi atau bukan dan mohon dishare juga kalau ada dasar hukum yang menjelaskan hal tsb serta daftarnya yang terperinci. Karena kadangkala jika langsung dipotong 4(2), ada perusahaan yang minta koreksi untuk dipotong pasal 23 dengan alasan perusahaan tsb bukan kontraktor ( tidak punya SIUJK / SBUJK )
kalo saya sih baca2 UU jasa konstruksi
- Originaly posted by arsansa11:
saya sudah teliti lagi Pak, diperaturan pajak pph 4 ayat 2 kata kunci perbedaan tarifnya adalah kulifikasi usaha, trus saya cek dokumen yang menyebutkan kualifikasi usaha hanya di SIUJK sementara di SBUJK tidak menyebutkan kualifikasi usaha, berarti kalau sudah ada SIUJK tanpa ada SBUJK masuk ke kategori pph 4 ayat 2 ya?
sepengetahuan saya kualifikasi adanya di SBUJK
Originaly posted by heririyadi:bagaimana cara menentukan jenis pekerjaan tsb termasuk jasa konstruksi atau bukan dan mohon dishare juga kalau ada dasar hukum yang menjelaskan hal tsb serta daftarnya yang terperinci. Karena kadangkala jika langsung dipotong 4(2), ada perusahaan yang minta koreksi untuk dipotong pasal 23 dengan alasan perusahaan tsb bukan kontraktor ( tidak punya SIUJK / SBUJK )
kalo saya sih baca2 UU jasa konstruksi