Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tanya cara menentukan jasa yang dipotong pph pasal 23 dan pph final pasal 4 (2)

  • Tanya cara menentukan jasa yang dipotong pph pasal 23 dan pph final pasal 4 (2)

  • heririyadi

    Member
    20 March 2014 at 11:45 am

    Salam kenal sebelumnya.
    Saya mohon bantuannya terkait dengan klasifikasi jasa yang diptong pph pasal 23 dan pasal 4 (2). Saya bekerja di salah satu perusahaan konstruksi. Selama ini dalam menentukan pemotongan pph 4(2) selalu melihat dari kualifikasi yang tertera di SBU. Yang jadi masalh apabila perusahaan tsb tidak mempunyai SIUJK atau SBU, seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan pemotongan pphnya, apakah dipotong pph pasal 23 atau pph pasal 4 (2). Mohon bantuannya untuk menyelesaikan masalah tsb. Terimakasih

  • heririyadi

    Member
    20 March 2014 at 11:45 am

    Salam kenal sebelumnya.
    Saya mohon bantuannya terkait dengan klasifikasi jasa yang diptong pph pasal 23 dan pasal 4 (2). Saya bekerja di salah satu perusahaan konstruksi. Selama ini dalam menentukan pemotongan pph 4(2) selalu melihat dari kualifikasi yang tertera di SBU. Yang jadi masalh apabila perusahaan tsb tidak mempunyai SIUJK atau SBU, seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan pemotongan pphnya, apakah dipotong pph pasal 23 atau pph pasal 4 (2). Mohon bantuannya untuk menyelesaikan masalah tsb. Terimakasih

  • heririyadi

    Member
    20 March 2014 at 11:45 am
  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 11:50 am
    Originaly posted by heririyadi:

    seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan pemotongan pphnya, apakah dipotong pph pasal 23 atau pph pasal 4 (2)

    ini panjang, tergantung kepercayaan rekan sendiri aja, ada yg berpendapat liat jenis pekerjaannya ada jg yg berpendapat liat siapa yg mengerjakannya, kl saya lbh condong liat ke jenis pekerjaan

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 11:50 am
    Originaly posted by heririyadi:

    seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan pemotongan pphnya, apakah dipotong pph pasal 23 atau pph pasal 4 (2)

    ini panjang, tergantung kepercayaan rekan sendiri aja, ada yg berpendapat liat jenis pekerjaannya ada jg yg berpendapat liat siapa yg mengerjakannya, kl saya lbh condong liat ke jenis pekerjaan

  • arsansa11

    Member
    20 March 2014 at 1:23 pm

    @hangsengnikkei

    mohon ulasannya lebih luas pak, karena saya juga lagi menyimak permasalahan tersebut. Maksudnya dilihat dari jenis pekerjaan dan siapa yang mengerjakannya bagiamana ya? kalau dari jenis pekerjaan kan sama- sama konstruksi cuma dan yang mengerjakannya sama-sama tidak memiliki kualifikasi usaha, sementara kalau dilihat perpajakannya tarif yang dikenakan bisa berbeda antara PPh 23 dan PPh 4 ayat 2

    terima kasih sebelumnya kalau berkenan membahas..

  • arsansa11

    Member
    20 March 2014 at 1:23 pm

    @hangsengnikkei

    mohon ulasannya lebih luas pak, karena saya juga lagi menyimak permasalahan tersebut. Maksudnya dilihat dari jenis pekerjaan dan siapa yang mengerjakannya bagiamana ya? kalau dari jenis pekerjaan kan sama- sama konstruksi cuma dan yang mengerjakannya sama-sama tidak memiliki kualifikasi usaha, sementara kalau dilihat perpajakannya tarif yang dikenakan bisa berbeda antara PPh 23 dan PPh 4 ayat 2

    terima kasih sebelumnya kalau berkenan membahas..

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:42 pm
    Originaly posted by heririyadi:

    Yang jadi masalh apabila perusahaan tsb tidak mempunyai SIUJK atau SBU, seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan pemotongan pphnya

    Karena tarifnya juga berbeda

    Originaly posted by heririyadi:

    apakah dipotong pph pasal 23 atau pph pasal 4 (2)

    tanpa SBU dikenakan PPh 23

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:42 pm
    Originaly posted by heririyadi:

    Yang jadi masalh apabila perusahaan tsb tidak mempunyai SIUJK atau SBU, seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan pemotongan pphnya

    Karena tarifnya juga berbeda

    Originaly posted by heririyadi:

    apakah dipotong pph pasal 23 atau pph pasal 4 (2)

    tanpa SBU dikenakan PPh 23

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by arsansa11:

    mohon ulasannya lebih luas pak, karena saya juga lagi menyimak permasalahan tersebut. Maksudnya dilihat dari jenis pekerjaan dan siapa yang mengerjakannya bagiamana ya? kalau dari jenis pekerjaan kan sama- sama konstruksi cuma dan yang mengerjakannya sama-sama tidak memiliki kualifikasi usaha, sementara kalau dilihat perpajakannya tarif yang dikenakan bisa berbeda antara PPh 23 dan PPh 4 ayat 2

    kalo saya pribadi menentukannya dgn cara melihat jenis pekerjaan dan siapa yg mengerjakan. apabila jenis pekerjaannya konstruksi dikenakan pph 4(2) tanpa melihat dia punya SIU/SBUJK atau nggak, ada juga yg berpendapat walaupun itu merupakan jasa konstruksi tp kalau yg mengerjakan ga punya SIU/SBUJK dikenakan pph 23 (seperti rekan pri).
    kemudian utk siapa yg mengerjakan maksudnya adalah ketika kita melihat satu jenis pekerjaan itu bukanlah pekerjaan konstruksi (tp masih berhubungan atau sesuai dgn jenis jasa dalam PMK 244 huruf r dan s) tapi dikerjakan oleh perusahaan konstruksi, maka kenakan pph 4(2), kalau dia bukan perusahaan konstruksi maka bisa dipastikan akan dikenakan pph 23.

    saya tdk akan mengarahkan menurut pendapat saya atau pendapat rekan pri, semuanya tergantung penilaian rekan, krn pendapat itu masing2 punya dasar pemikiran sendiri2…

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by arsansa11:

    mohon ulasannya lebih luas pak, karena saya juga lagi menyimak permasalahan tersebut. Maksudnya dilihat dari jenis pekerjaan dan siapa yang mengerjakannya bagiamana ya? kalau dari jenis pekerjaan kan sama- sama konstruksi cuma dan yang mengerjakannya sama-sama tidak memiliki kualifikasi usaha, sementara kalau dilihat perpajakannya tarif yang dikenakan bisa berbeda antara PPh 23 dan PPh 4 ayat 2

    kalo saya pribadi menentukannya dgn cara melihat jenis pekerjaan dan siapa yg mengerjakan. apabila jenis pekerjaannya konstruksi dikenakan pph 4(2) tanpa melihat dia punya SIU/SBUJK atau nggak, ada juga yg berpendapat walaupun itu merupakan jasa konstruksi tp kalau yg mengerjakan ga punya SIU/SBUJK dikenakan pph 23 (seperti rekan pri).
    kemudian utk siapa yg mengerjakan maksudnya adalah ketika kita melihat satu jenis pekerjaan itu bukanlah pekerjaan konstruksi (tp masih berhubungan atau sesuai dgn jenis jasa dalam PMK 244 huruf r dan s) tapi dikerjakan oleh perusahaan konstruksi, maka kenakan pph 4(2), kalau dia bukan perusahaan konstruksi maka bisa dipastikan akan dikenakan pph 23.

    saya tdk akan mengarahkan menurut pendapat saya atau pendapat rekan pri, semuanya tergantung penilaian rekan, krn pendapat itu masing2 punya dasar pemikiran sendiri2…

  • arsansa11

    Member
    20 March 2014 at 5:25 pm

    @hangsengnikkei

    memang saya pernah dapat seminar mengenai ini dan trainernya bilang kalau yang mengerjakan tidak memikili kualifikasi bukan grade non kualifikasi maka dipotong PPh 23, kalau pelaksana konstruksinya sudah sertifikasi tapi gradenya non kualifiakasi maka dipotong PPh 4 ayat 2.

    nah yang saya bingung memang disertifikasi usaha konstruksi memang ada grade non kualifikasi? t
    bagaimana dengan supplier yang KLU : general contractor tapi tidak memiliki kualifikasi konstruksi karena memang tidak pernah mendaftarkan diri, itu kita potong PPh 23 atay PPh 4 ayat 2? karena terus terang poijnt ini sangat sering dijadikan bahan koreksi pada saat pemeriksaan pajak..

  • arsansa11

    Member
    20 March 2014 at 5:25 pm

    @hangsengnikkei

    memang saya pernah dapat seminar mengenai ini dan trainernya bilang kalau yang mengerjakan tidak memikili kualifikasi bukan grade non kualifikasi maka dipotong PPh 23, kalau pelaksana konstruksinya sudah sertifikasi tapi gradenya non kualifiakasi maka dipotong PPh 4 ayat 2.

    nah yang saya bingung memang disertifikasi usaha konstruksi memang ada grade non kualifikasi? t
    bagaimana dengan supplier yang KLU : general contractor tapi tidak memiliki kualifikasi konstruksi karena memang tidak pernah mendaftarkan diri, itu kita potong PPh 23 atay PPh 4 ayat 2? karena terus terang poijnt ini sangat sering dijadikan bahan koreksi pada saat pemeriksaan pajak..

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 5:28 pm
    Originaly posted by arsansa11:

    nah yang saya bingung memang disertifikasi usaha konstruksi memang ada grade non kualifikasi?

    punya SIUJK tapi ga ada SBUJK mungkin, karena yg ngeluarinnya beda

    Originaly posted by arsansa11:

    bagaimana dengan supplier yang KLU : general contractor tapi tidak memiliki kualifikasi konstruksi karena memang tidak pernah mendaftarkan diri, itu kita potong PPh 23 atay PPh 4 ayat 2? karena terus terang poijnt ini sangat sering dijadikan bahan koreksi pada saat pemeriksaan pajak..

    kalau bagi saya liat jenis pekerjaannya, kalo memang bener2 jasa konstruksi ya potong 4(2)

  • hangsengnikkei

    Member
    20 March 2014 at 5:28 pm
    Originaly posted by arsansa11:

    nah yang saya bingung memang disertifikasi usaha konstruksi memang ada grade non kualifikasi?

    punya SIUJK tapi ga ada SBUJK mungkin, karena yg ngeluarinnya beda

    Originaly posted by arsansa11:

    bagaimana dengan supplier yang KLU : general contractor tapi tidak memiliki kualifikasi konstruksi karena memang tidak pernah mendaftarkan diri, itu kita potong PPh 23 atay PPh 4 ayat 2? karena terus terang poijnt ini sangat sering dijadikan bahan koreksi pada saat pemeriksaan pajak..

    kalau bagi saya liat jenis pekerjaannya, kalo memang bener2 jasa konstruksi ya potong 4(2)

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now