Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tanya 23 nih..
mis.
ada perusahaan luar negri yg menjual barang ke indonesia mis PT.A
pembelinya diindonesia PT. X, seiring wkt brg tersebut harus didirawat (mentenance).
PT.A menunjuk anak cabangnya diindonesia mis PT.B u/menten alat tersebut, inv yg timbul adalah atas nama PT.B menagih ke PT X. dg rincian biaya akomodasi dan trasfortasi teknisi dari PT.B tersebut.total mis 30.000.000
pertanyaan
apakah ini dikenakan pasal 23 ?
pasal 21 ?
atau ada hubugan nya pajak luarnegri ..
mohon pencerahaanKalau membaca cerita diatas, jasa yang dilakukan adalah antar perusahaan lokal di Indonesia, tidak ada hubungannya dengan Perusahaan di LN walaupun penunjukannya dilakukan oleh Perusahaan LN, jadi sepertinya jasa tersebut dikenakan PPh 23, tetapi jika melihat keterangan hanya biaya akomodasi dan transportasi tanpa dijabarkan jasa maintenancenya, maka untuk amannya lebih baik dipotong dari total tagihan tersebut.