• tanya 23 nih..

     renaldy updated 14 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • adita

    Member
    15 July 2009 at 3:04 pm
  • adita

    Member
    15 July 2009 at 3:04 pm

    mis.
    ada perusahaan luar negri yg menjual barang ke indonesia mis PT.A
    pembelinya diindonesia PT. X, seiring wkt brg tersebut harus didirawat (mentenance).
    PT.A menunjuk anak cabangnya diindonesia mis PT.B u/menten alat tersebut, inv yg timbul adalah atas nama PT.B menagih ke PT X. dg rincian biaya akomodasi dan trasfortasi teknisi dari PT.B tersebut.total mis 30.000.000
    pertanyaan
    apakah ini dikenakan pasal 23 ?
    pasal 21 ?
    atau ada hubugan nya pajak luarnegri ..
    mohon pencerahaan

  • renaldy

    Member
    15 July 2009 at 4:05 pm

    Kalau membaca cerita diatas, jasa yang dilakukan adalah antar perusahaan lokal di Indonesia, tidak ada hubungannya dengan Perusahaan di LN walaupun penunjukannya dilakukan oleh Perusahaan LN, jadi sepertinya jasa tersebut dikenakan PPh 23, tetapi jika melihat keterangan hanya biaya akomodasi dan transportasi tanpa dijabarkan jasa maintenancenya, maka untuk amannya lebih baik dipotong dari total tagihan tersebut.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now