• Tanggungan Sepenuhnya

     SusanTea updated 13 years, 8 months ago 7 Members · 18 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 6:31 pm
  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 6:31 pm

    Salam rekan – rekan ortax

    Apakah mertua (tanggungan sepenuhnya) yang tidak tercantum di dalam kartu keluarga dapat dijadikan faktor pengurang Ph. Neto ??

    Mohon pendapat rekan-rekan

    Salam

  • ni2pdg

    Member
    9 March 2011 at 8:55 pm

    menurut saya, bisa karena mertua merupakan garis lurus dari pasangan yang bisa dijadikan tanggungan…..

    mohon koreksinya

  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 9:07 pm

    Salam rekan ni2pdg

    Asumsi yang rekan gunakan disini apa yah??

    Salam

  • mine

    Member
    10 March 2011 at 8:21 am

    berdasarkan pasal 7 ayat 3 UU PPh boleh menjadi tanggungan selama memang memenuhi persyaratan kumulatif yaitu tidak memperoleh penghasilan dan biaya hidup sepenuhnya ditanggung oleh rekan (ada di penjelasan pasal tersebut)

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 8:27 am

    Terima kasih rekan mine….

    Bagaimana pembuktiannya yah rekan, jika mertua tsb tidak ada di KK?? Dimana KK menunjukan adanya Hubungan Keluarga dengan anggota keluarga kita??

    Mohon pencerahan rekan

    Salam

  • mine

    Member
    10 March 2011 at 8:38 am

    kalo itu bisa memakai surat keterangan tanggungan. kalo gak salah minimal yang menerbitkan kecamatan. tapi surat keterangan tanggungan ini tidak berlaku surut jadi baru bisa diakui di tahun berikutnya sebagai tanggungan sepenuhnya.

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 8:46 am

    Kalo begitu rekan akan ada koreksi atas PTKP jika Mertua tidak tercantum dalam KK??

    Mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • fifieadrian

    Member
    19 March 2011 at 1:11 am

    menurut saya..untuk menjadi tanggungan sepenuhnya, mertua tidak harus tercantum dalam KK . yang penting ada surat yang menyatakan bahwa mertua tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya wajib pajak seperti yang dijelaskan oleh rekan mine.

    salam

  • kusuma84

    Member
    19 March 2011 at 7:42 am
    Originaly posted by fifieadrian:

    menurut saya..untuk menjadi tanggungan sepenuhnya, mertua tidak harus tercantum dalam KK . yang penting ada surat yang menyatakan bahwa mertua tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya wajib pajak seperti yang dijelaskan oleh rekan mine.

    sependapat rekan,. dan saya belum ada menemukan aturan kalo yg menjadi tanggungan sepenuhnya itu harus ada di KK,. di dalam S – 112/PJ.41/1995 "Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan
    keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
    a. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
    b. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    c. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri."
    tidak ada yg menyebutkan harus tercantum dalam KK,.
    mohon di koreksi
    ato ada rekan2 yg lain punya aturannya,.

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    19 March 2011 at 7:09 pm

    terima kasih rekan kusuma atas info ini:

    Originaly posted by kusuma84:

    S – 112/PJ.41/1995 "Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan
    keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
    a. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
    b. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    c. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri."

    Originaly posted by kusuma84:

    tidak ada yg menyebutkan harus tercantum dalam KK,.

    Terkait dg postingan rekan diatas, ada ketentuan lain yang mungkin dapat dijadikan rujukan!.

    Di dalam SE 83/2008 II. e.2.2 (tatacara pemberian NPWP bagi anggota keluarga) bunyinya sbb:
    Dalam hal Pemohon adalah Penanggung Biaya Hidup, satu formulir permohonan dapat digunakan untuk semua anggota keluarga dengan syarat anggota keluarga tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

    mohon pendapat rekan, atas petikan kalimat ini:
    "syarat anggota keluarga tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan kartu keluarga"

    Salam

  • jimmy

    Member
    19 March 2011 at 9:16 pm

    ikutan saran.. setahu saya tidak perlu dengan kartu keluarga, minimal dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan / kecamatan yang mana menyebutkan bahwa tertanggung tinggal serumah serta ditanggung oleh penanggung..

    Hal ini pernah saya lakukan tempo hari dan tidak ada masalah.. ya mungkin ada tanggapan lain dari para senior..

  • junjungansitohang

    Member
    20 March 2011 at 11:11 am
    Originaly posted by jimmy:

    minimal dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan / kecamatan yang mana menyebutkan bahwa tertanggung tinggal serumah serta ditanggung oleh penanggung..

    mohon dishare ketentuannya rekan

    Salam

  • kusuma84

    Member
    29 March 2011 at 5:13 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Di dalam SE 83/2008 II. e.2.2 (tatacara pemberian NPWP bagi anggota keluarga) bunyinya sbb:
    Dalam hal Pemohon adalah Penanggung Biaya Hidup, satu formulir permohonan dapat digunakan untuk semua anggota keluarga dengan syarat anggota keluarga tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

    Terima kasih rekan atas koreksi dan infonya,. ma'af baru ke buka lagi maslah ini:)

    tp mungkin/ apakah aturan di Per 1/PJ/2009 tentang fiskal dpt juga jd pertimbangan, n di sebutkan di sana:
    b.1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan :
    b.1.1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
    b.1.2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.

    bagaimana dengan ini rekan?
    Mohon pendapatnya lagi rekan,

    salam,

  • junjungansitohang

    Member
    31 March 2011 at 10:02 am
    Originaly posted by jimmy:

    ikutan saran.. setahu saya tidak perlu dengan kartu keluarga, minimal dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan / kecamatan yang mana menyebutkan bahwa tertanggung tinggal serumah serta ditanggung oleh penanggung..

    Hal ini pernah saya lakukan tempo hari dan tidak ada masalah..

    Originaly posted by kusuma84:

    tp mungkin/ apakah aturan di Per 1/PJ/2009 tentang fiskal dpt juga jd pertimbangan, n di sebutkan di sana:
    b.1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan :
    b.1.1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
    b.1.2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.

    bagaimana dengan ini rekan?

    Kalo boleh saya simpulkan:

    Alat bukti lain untuk mendapatkan pengurangan PTKP atas anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya WP yang menanggung biaya hidupnya :
    1. Surat keterangan dari kecamatan/kelurahan
    2. Surat pernyataan menanggung sepenuhnya anggota keluarga

    Mohon pendapat rekan-rekan

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now