Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanggungan Sepenuhnya
Tanggungan Sepenuhnya
Salam rekan – rekan ortax
Apakah mertua (tanggungan sepenuhnya) yang tidak tercantum di dalam kartu keluarga dapat dijadikan faktor pengurang Ph. Neto ??
Mohon pendapat rekan-rekan
Salam
menurut saya, bisa karena mertua merupakan garis lurus dari pasangan yang bisa dijadikan tanggungan…..
mohon koreksinya
Salam rekan ni2pdg
Asumsi yang rekan gunakan disini apa yah??
Salam
berdasarkan pasal 7 ayat 3 UU PPh boleh menjadi tanggungan selama memang memenuhi persyaratan kumulatif yaitu tidak memperoleh penghasilan dan biaya hidup sepenuhnya ditanggung oleh rekan (ada di penjelasan pasal tersebut)
Terima kasih rekan mine….
Bagaimana pembuktiannya yah rekan, jika mertua tsb tidak ada di KK?? Dimana KK menunjukan adanya Hubungan Keluarga dengan anggota keluarga kita??
Mohon pencerahan rekan
Salam
kalo itu bisa memakai surat keterangan tanggungan. kalo gak salah minimal yang menerbitkan kecamatan. tapi surat keterangan tanggungan ini tidak berlaku surut jadi baru bisa diakui di tahun berikutnya sebagai tanggungan sepenuhnya.
Kalo begitu rekan akan ada koreksi atas PTKP jika Mertua tidak tercantum dalam KK??
Mohon pendapat rekan kembali
Salam
menurut saya..untuk menjadi tanggungan sepenuhnya, mertua tidak harus tercantum dalam KK . yang penting ada surat yang menyatakan bahwa mertua tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya wajib pajak seperti yang dijelaskan oleh rekan mine.
salam
- Originaly posted by fifieadrian:
menurut saya..untuk menjadi tanggungan sepenuhnya, mertua tidak harus tercantum dalam KK . yang penting ada surat yang menyatakan bahwa mertua tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya wajib pajak seperti yang dijelaskan oleh rekan mine.
sependapat rekan,. dan saya belum ada menemukan aturan kalo yg menjadi tanggungan sepenuhnya itu harus ada di KK,. di dalam S – 112/PJ.41/1995 "Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan
keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
a. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
b. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri."
tidak ada yg menyebutkan harus tercantum dalam KK,.
mohon di koreksi
ato ada rekan2 yg lain punya aturannya,.salam
terima kasih rekan kusuma atas info ini:
Originaly posted by kusuma84:S – 112/PJ.41/1995 "Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan
keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
a. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
b. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri."Originaly posted by kusuma84:tidak ada yg menyebutkan harus tercantum dalam KK,.
Terkait dg postingan rekan diatas, ada ketentuan lain yang mungkin dapat dijadikan rujukan!.
Di dalam SE 83/2008 II. e.2.2 (tatacara pemberian NPWP bagi anggota keluarga) bunyinya sbb:
Dalam hal Pemohon adalah Penanggung Biaya Hidup, satu formulir permohonan dapat digunakan untuk semua anggota keluarga dengan syarat anggota keluarga tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.mohon pendapat rekan, atas petikan kalimat ini:
"syarat anggota keluarga tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan kartu keluarga"Salam
ikutan saran.. setahu saya tidak perlu dengan kartu keluarga, minimal dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan / kecamatan yang mana menyebutkan bahwa tertanggung tinggal serumah serta ditanggung oleh penanggung..
Hal ini pernah saya lakukan tempo hari dan tidak ada masalah.. ya mungkin ada tanggapan lain dari para senior..
- Originaly posted by jimmy:
minimal dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan / kecamatan yang mana menyebutkan bahwa tertanggung tinggal serumah serta ditanggung oleh penanggung..
mohon dishare ketentuannya rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Di dalam SE 83/2008 II. e.2.2 (tatacara pemberian NPWP bagi anggota keluarga) bunyinya sbb:
Dalam hal Pemohon adalah Penanggung Biaya Hidup, satu formulir permohonan dapat digunakan untuk semua anggota keluarga dengan syarat anggota keluarga tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.Terima kasih rekan atas koreksi dan infonya,. ma'af baru ke buka lagi maslah ini:)
tp mungkin/ apakah aturan di Per 1/PJ/2009 tentang fiskal dpt juga jd pertimbangan, n di sebutkan di sana:
b.1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan :
b.1.1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
b.1.2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.bagaimana dengan ini rekan?
Mohon pendapatnya lagi rekan,salam,
- Originaly posted by jimmy:
ikutan saran.. setahu saya tidak perlu dengan kartu keluarga, minimal dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan / kecamatan yang mana menyebutkan bahwa tertanggung tinggal serumah serta ditanggung oleh penanggung..
Hal ini pernah saya lakukan tempo hari dan tidak ada masalah..
Originaly posted by kusuma84:tp mungkin/ apakah aturan di Per 1/PJ/2009 tentang fiskal dpt juga jd pertimbangan, n di sebutkan di sana:
b.1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan :
b.1.1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
b.1.2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.bagaimana dengan ini rekan?
Kalo boleh saya simpulkan:
Alat bukti lain untuk mendapatkan pengurangan PTKP atas anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya WP yang menanggung biaya hidupnya :
1. Surat keterangan dari kecamatan/kelurahan
2. Surat pernyataan menanggung sepenuhnya anggota keluargaMohon pendapat rekan-rekan
Salam