Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tanggungan PTKP
Mohon pencerahannya.
Karyawan di perusahaan PT. A memiliki WNA. Dan pada bulan Juni 2016 berubah menjadi WNI (Suami & Istri).
Mempunyai 2 anak di Luar Negeri yg masih WNA.Bagaimana PTKP utk menghitung PPh 21 nya ?
K/0 = Rp. 58.500.000 atau
K/2 = Rp. 67.500.000.
dan adakah peraturannya…Thanks.
Up…
Tambah penjelasan :
Karyawan yg bekerja di PT. A adalah suami dan sudah mempunyai KTP dan NPWP.
Kedua anak yg tinggal dan kuliah diluar negeri masih sepenuhnya di tanggung oleh Ortu dan sebagian mendapatkan Beasiswa.Bagaimana PTKP nya ?
Viewing 1 - 3 of 3 replies