Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanggungan PPh Pribadi
Dear rekan ortax,
Saya mau bertanya, klo misalkan ada Orang pribadi sudah kawin & mempunyai 3 orang anak, tapi anaknya itu semuanya sudah bekerja PTKP yang di hitung berdasarkan statusnya K/3 atau K/0?
Terima Kasih atas jawaban teman-teman semua
Seharusanya K/0 rekan karena tanggungannya tersebut telah berpenghasilan.
Trims.PTKPnya K/0 karena sudah tidak ada tanggungan lagi, yang ditanggung sudah punya penghasilan sendiri
Tq
Rekan justinus & titasic, klo memang PTKP K/0, berdasarkan peraturan nomor berapa & thn berapa ya. Karena klo berbicara masalah tentang perpapajakan tentunya kita harus tahu terlebih dahulu dasar peraturan yg kita pakai Tx
- Originaly posted by taufik0302:
Rekan justinus & titasic, klo memang PTKP K/0, berdasarkan peraturan nomor berapa & thn berapa ya. Karena klo berbicara masalah tentang perpapajakan tentunya kita harus tahu terlebih dahulu dasar peraturan yg kita pakai Tx
Lihat Pasal 7 UU PPh..
Anak tersebut sudah tidak termasuk dalam pengertian tanggungan sepenuhnya.. - Originaly posted by begawan5060:
Lihat Pasal 7 UU PPh..
Anak tersebut sudah tidak termasuk dalam pengertian tanggungan sepenuhnya..mantap
salam