• Tanggungan PPh Pribadi

     usd updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 7 Posts
  • taufik0302

    Member
    21 March 2011 at 9:31 am

    Dear rekan ortax,

    Saya mau bertanya, klo misalkan ada Orang pribadi sudah kawin & mempunyai 3 orang anak, tapi anaknya itu semuanya sudah bekerja PTKP yang di hitung berdasarkan statusnya K/3 atau K/0?

    Terima Kasih atas jawaban teman-teman semua

  • taufik0302

    Member
    21 March 2011 at 9:31 am
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    21 March 2011 at 10:09 am

    Seharusanya K/0 rekan karena tanggungannya tersebut telah berpenghasilan.
    Trims.

  • titasic

    Member
    21 March 2011 at 10:16 am

    PTKPnya K/0 karena sudah tidak ada tanggungan lagi, yang ditanggung sudah punya penghasilan sendiri

    Tq

  • taufik0302

    Member
    21 March 2011 at 12:34 pm

    Rekan justinus & titasic, klo memang PTKP K/0, berdasarkan peraturan nomor berapa & thn berapa ya. Karena klo berbicara masalah tentang perpapajakan tentunya kita harus tahu terlebih dahulu dasar peraturan yg kita pakai Tx

  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 2:19 pm
    Originaly posted by taufik0302:

    Rekan justinus & titasic, klo memang PTKP K/0, berdasarkan peraturan nomor berapa & thn berapa ya. Karena klo berbicara masalah tentang perpapajakan tentunya kita harus tahu terlebih dahulu dasar peraturan yg kita pakai Tx

    Lihat Pasal 7 UU PPh..
    Anak tersebut sudah tidak termasuk dalam pengertian tanggungan sepenuhnya..

  • usd

    Member
    21 March 2011 at 3:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lihat Pasal 7 UU PPh..
    Anak tersebut sudah tidak termasuk dalam pengertian tanggungan sepenuhnya..

    mantap

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now