Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tanggung renteng PPN
mau tanya : apakah ada tanggung renteng PPN utk industri / perusahaan leasing atau sewa guna usaha dengan hak opsi.? misalnya lessor dengan lessee.
jika ada, bagaimana sanksinya jika tidak di comply?
Di UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, pasal ini telah dihapus.
Tapi di UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN katanya ada lagi.
coba dicek saja. Saya belum lihat pasalnya.Salam
- Originaly posted by hanif:
Tapi di UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN katanya ada lagi.
betul, psl 16F
p'hanif dan p'ewox,mksd dr tanggung renteng itu apa sih pa?
untuk mencegah agar tidak melanggar pasal 16F UU No.42 th 2009 ini antisipasi nya gmn?salam
- Originaly posted by minul:
p'hanif dan p'ewox,mksd dr tanggung renteng itu apa sih pa?
maksudnya, bila kewajiban PPN dari suatu transaksi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka, yang bertanggung jawab adalah si pembeli dan penjual.
Originaly posted by minul:untuk mencegah agar tidak melanggar pasal 16F UU No.42 th 2009 ini antisipasi nya gmn?
pastikan bahwa kewajiban PPNnya sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya
Salam
- Originaly posted by minul:
p'hanif dan p'ewox,mksd dr tanggung renteng itu apa sih pa?untuk mencegah agar tidak melanggar pasal 16F UU No.42 th 2009 ini antisipasi nya gmn?
sekedar masukan..
mungkin tanggung renteng yg di sini lebih sering/ditujukan untuk penggelapan pajak…
misalnya: kalo si pembeli adalah buyer yg "lurus" artinya dia betul2 mengeluarkan sejumlah uang (bisa ditrace/lacak dari arus kas/bank) atas pembelian barang/jasa + dgn PPN yang dipungut si penjual.. seharusnya tanggung renteng tidak berlaku ,karena masalahnya si penjual-lah yang memang "nakal" tidak menyetorkan PPN yg telah dipungut ke negara.
di bgn penjelasan pasal 16F ada koq..
CMIIW
Pasal 16F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.Penjelasannya :
Pasal 16F
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.terima kasih untuk penjelasannya, berguna banget utk aku yg masih awam……tapi aku mau tanya lagi nih. kalo misalnya posisi kita adalah penerima jasa yg dibebankan ppn. namun oleh vendor / pemberi jasa ppn tsb tdk dibayarkan. apa kewajiban renteng ke "pembeli" ada sanksinya juga? tq.
kalau bisa dibuktikan bahwa kita sudah melunasinya tentu aman
Salam
setahu saya yg berhak memungut PPN adalah perusahaan yg sdh PKP, untuk menghindari sanksi dr tanggung renteng tsb apa perlu qta meminta surat pengukuhan kpd suplier sblm melakukan transaksi beli barang/jasa?
salam
gak perlu minta surat pengukuhannya, cukup minta faktur pajaknya saja. kalau sdh ada FP nya, da aman. Jika pemberi FP nya tdk berhak memungut atau tdk menyetorkan PPN yang sdh dipungut, itu resiko dia. Tenang saja, jgn terlalu tegang rekan sarinizar.salam.
- Originaly posted by hanif:
kalau bisa dibuktikan bahwa kita sudah melunasinya tentu aman
Tanggung renteng seharusnya tidak berlaku juga untuk PPN, sebab pengalaman selama ini "tanggung renteng" selalu menjadi alat buat fiskus untuk menekan WP , dan untuk membuktikan pembeli sudah membayar PPN sulit juga ….