Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Tanggapan Tokopedia Tentang Pajak e-Commerce
Tanggapan Tokopedia Tentang Pajak e-Commerce
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tokopedia menanggapi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce, yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2019. Public Relations Sublead Tokopedia, Antonia Adega, mengatakan Tokopedia telah mengeluarkan sikap untuk selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara.
"Selain lewat mendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis-bisnis baru, kami telah mendukung berbagai inovasi perpajakan, seperti PBB online, hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme yang luar biasa," tutur Andega melanjutkan perkataan Astri Wahyuni, VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia kepada Republika.co.id, Kamis (28/3).
Dia menjelaskan, aturan pajak yang dikeluarkan seyogyanya bisa berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, lanjut Andega, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat memberi kesempatan dan peluang untuk para pengusaha baru di Indonesia.
Meskipun peraturan pajak e-commerce sudah akan ditetapkan, menurut Andega, Tokopedia akan selalu aktif memberikan masukan kepada pemerintah. Selain itu, pihaknya juga menyebut akan mendalami aturan baru tersebut.
"Kami secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah bersama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia sebagai asosiasi yang memayungi pelaku usaha," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama akan melakukan sosialisasi secara bertahap terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2019.
"Kita akan sosialisasikan kepada penyedia platform marketplace, selanjutnya kita rencanakan sosialisasi bersama platform marketplace untuk para pedagang, penyedia jasa, atau pelapak," kata Hestu ketika dihubungi Republika, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, penyedia platform marketplace yang dikenai pajak di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan tersebut, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Kendati demikian, e-commerce yang berada di luar platform marketplace belum dikenai aturan spesifik soal pajak. Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui ritel online, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
https://republika.co.id/berita/ekonomi/fintech/pp3 79h423/tokopedia-respons-penerapan-pajak-emecommer ceem