Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tanggapan rekan2 mengenai kasus Asian Agri

  • Tanggapan rekan2 mengenai kasus Asian Agri

     poernama updated 16 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • wirahman

    Member
    8 November 2007 at 5:02 pm
  • wirahman

    Member
    8 November 2007 at 5:02 pm

    Penggelapan Pajak Asian Agri Harus Masuk Pengadilan: Semua aset perusahaan pemilik Asian Agri bisa dibekukan
    Investor Daily Indonesia, 7 Nopember 2007

    Ditjen Pajak terus memproses penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun yang diduga dilakukan PT Asia Agri. Bersamaan dengan itu, kalangan anggota DPR mendesak pemerintah menuntaskan kasus tersebut sampai pengadilan, bahkan bila perlu membekukan semua aset pemilik Asian Agri.

    Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo yang dihubungi Investor Daily mengungkapkan, kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan PT Asia Agri terus diproses.

    Penyidik Ditjen Pajak, menurut dia, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. “Jumlah tersangka belum bertambah,” ujar Tjiptardjo yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa (6/11).

    Dia mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan Ditjen Pajak masih terus mengumpulkan barang bukti. “Memang butuh waktu,” tutur Tjiptardjo.

    Ditanya apakah kasus tersebut akan diselesaikan di luar pengadilan, Mochamad Tjiptardjo menegaskan, “Akhirnya akan diselesaikan melalui jalur apa, saya tidak berhak menjawab karena tugas saya hanya melakukan penyidikan.”

    Berdasarkan penyidikan Ditjen Pajak, negara menderita kerugian sekitar Rp 1,3 triliun akibat penggelapan pajak yang diduga dilakukan PT Asian Agri. Nilai kerugian negara itu merupakan gabungan dari biaya yang digelembungkan (mark-up) plus penciutan harga (underpricing) dan lindung nilai (hedging).

    Dalam penyidikan awal, aparat pajak menduga kuat Asian Agri menggelebungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar, dan menciutkan hasil penjualan Rp 889 miliar, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 786,3 miliar. Namun, hasil penyidikan selanjutnya menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

    Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya menjelaskan, berdasarkan UU 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), kasus Asian Agri dimungkinkan diselesaikan di luar jalur peradilan (out of court settlement).

    Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Depkeu segera menyerahkan dugaan kasus penggelapan pajak oleh PT Asian Agri ke Kejaksaan. Namun, pemerintah tetap akan mempertimbangkan faktor penerimaan negara untuk menyelesaikan kasus tersebut, termasuk kemungkinan menyelesaikannya di luar pengadilan.

    Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, menkeu dapat menghentikan penyelidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan atas pertimbangan penerimaan negara. Itu bisa dilakukan asalkan perusahaan membayar pokok pajak ditambah denda setinggi-tingginya 400%.

    Dengan perhitungan tersebut, Depkeu berpotensi mendapatkan penerimaan negara sekitar Rp 6,5 triliun yang berasal dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dari pajak ditambah denda 400%.

    Pemerintah Memeras

    Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo yang dihubungi Investor Daily mengemukakan, pemerintah harus menuntaskan kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan Asian Agri melalui pengadilan. Bila tidak, akan muncul kesan pemerintah memeras perusahaan perkebunan itu. “Out of court settlement banyak kontroversinya,” ujarnya.

    Lagipula, menurut Dradjad Wibowo, merupakan hal yang lucu jika pemerintah menawarkan penyelesaian kasus tersebut di luar meja hijau dengan menggunakan Pasal 44B UU KUP.

    “Jadinya seperti memeras, dong. Masalah dicari-cari lalu diajak deal di luar pengadilan. Dan akan lebih memalukan bila ternyata Asian Agri tidak meminta out of court settlement,” tandasnya.

    Menurut anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat, bila dilanjutkan ke pengadilan, pemerintah harus tegas menyebutkan siapa yang akan diadili. “Siapa yang akan diadili, apakah pemilik Asian Agri atau direksi Asian Agri yang beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Untuk itu, kata dia, selain menggunakan UU KUP, pemerintah harus menggunakan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP). “Dengan begitu, pemerintah bisa saja membekukan semua aset pemilik perusahaan dalam rangka penyelesaian kasus ini,” ucapnya.

    Sementara itu, anggota Komisi XI DPR yang juga Ketua Pansus Pajak Melchias Markus Mekeng mengatakan, pemerintah harus berupaya agar Asian Agri mengembalikan uang negara.

    “Konsekuensi dari Pasal 44B itu kan bagaimana penerimaan negara dapat bertambah dari kasus pengelapan pajak, apalagi saat APBN membutuhkan dana seperti sekarang. Selama mengikuti ketentuan yang ada, DPR tidak akan mempersoalkan langkah akhir apa yang dilakukan pemerintah,” papar Mekeng.

    Anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu menjelaskan, pemerintah harus menyiapkan barang bukti yang kuat. Dengan kesiapan yang ditunjang bukti-bukti kuat, semestinya pemerintah mampu menyelamatkan uang negara.

    “Persoalannya, jika kasus pajak dibawa ke pengadilan, Ditjen Pajak sering kalah karena menyangkut kurangnya database dan lemahnya barang bukti,” katanya.

    Public Relations PT RGM Indonesia (perusahaan induk Asian Agri) R Satrio Hutomo yang dihubungi Investor Daily menolak berkomentar. Dia meminta konfirmasi langsung ke Corporate Communications Manager Asian Agri Rudy Victor Sinaga. Namun, saat dihubungi, telepon genggam Rudy Sinaga tidak aktif.

    Salah satu petinggi Asian Agri yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi sebelumnya mengungkapkan, jika aparat penegak hukum sudah mengantungi nama-nama tersangka serta memiliki indikasi awal tindakan melanggar hukum, kasus itu hendaknya segera dibawa pengadilan untuk diproses secara hukum.

    “Kami sebenarnya sangat mengharapkan kasus ini secepatnya diselesaikan dan tidak diundur-undur seperti saat ini. Apalagi kasus ini sudah berlangsung hampir 10 bulan dan selama ini pula kasus tersebut belum selesai,” tuturnya. (*)

    Martina Prianti

    Dikutip dari bagian Arsip Berita http://www.ortax.org

    nah tanggapan rekan2 mengenai kasus diatas gimana nih…???

    terserah mau ditanggapi dari sudut mana……

    Media Komunitas Perpajakan Indonesia

  • poernama

    Member
    12 November 2007 at 2:01 pm

    ada beberapa hal yang ingin saya tanggapi : yang pertama, ungkapan dari Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo "Akhirnya akan diselesaikan melalui jalur apa, saya tidak berhak menjawab karena tugas saya hanya melakukan penyidikan.” – Ini menandakan , bolanya cukup panas, cukup panas untuk segera di tendang secara liar jika Pak Tjiptarjo sudah selesai dengan kocekannya, nah kita semua hanya bisa berharap, bola panas ini bisa gol kedalam satu gawang lawan (bukan gol bunuh diri) atau malah bolanya out, bola harus benar2 terarah ke GAWANG LAWAN, sehingga jika GOL terjadi, semoga akan menambah kepercayaan diri bangsa Indonesia melawan para koruptor di tanah air, dan akan menyusul GOL GOL indah lainnya, — Semoga.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now