Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Tanggapan DJP Terkait Protes Pengusaha Kena Pemeriksaan Pajak
Tanggapan DJP Terkait Protes Pengusaha Kena Pemeriksaan Pajak
TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, merespons keluhan para pengusaha yang merasa dikejar-kejar untuk pemeriksaan pajak di tengah pandemi.
Sejauh ini, otoritas pajak menyebut mereka masih melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Business as usual (berjalan seperti biasa),†kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Menurut dia, pemeriksaan pajak pengusaha merupakan pelaksanaan tugas harian Ditjen Pajak. Tugas tersebut yaitu mengawasi wajib pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sejumlah, keluhan disampaikan para pebisnis dalam diskusi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Ketua Umum HIPPI Suryani Motik menyebut urusan pajak yang sebenarnya sudah selesai saat program tax amnesty pada 2017, bahkan masih tetap dipantau.
“Masih suka dipuyo-puyo (ditanya-tanya),†kata Suryani yang mengaku juga merasakan masalah tersebut, dalam diskusi virtual, di hari yang sama.
Suryani tidak merinci masalah pajak yang dialaminya. Tapi, dia hanya meminta agar pemerintah memberikan keringanan terkait persoalan ini. Selain Suryani, sebagian juga mengeluhkan pemeriksaan pajak kepada pengusaha menengah ke bawah.
Bahkan, pemeriksaan untuk urusan pajak yang sudah lewat, 2016 sampai 2018. “Kayaknya dikejar sampai ke ubun-ubun, mbok dikasih waktu dulu untuk bernapas, baru nanti diperiksa lagi,†kata Romi, pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung.
Berbagai masalah ini disampaikan langsung kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang hadir di diskusi. Suharso tak menyinggung langsung soal solusi atas keluhan pajak yang dialami para pengusaha ini, tapi hanya bicara soal penerimaan yang turun.
Suharso menyebut rasio pajak turun menjadi sekitar 8,3 persen. Di tengah seretnya penerimaan pajak ini, pemerintah juga harus meningkatkan belanja di tengah pandemi. “Ini dilematis buat pemerintah, dan orang juga menyerang pemerintah,†kata dia.
Di satu sisi pemerintah dikritik karena berutang untuk memenuhi kebutuhan, di tengah penerimaan pajak yang kurang. Tapi di sisi lain, pemerintah juga dikritik karena tidak melakukan belanja sosial dan kesehatan secara maksimal.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1508987/ditjen-pajak- tanggapi-keluhan-pengusaha-yang-dikejar-kejar-untu k-pemeriksaan?page_num=1
sepertinya memang pemeriksaan sedang di gencar-gencarkan
seharusnya sih tidak perlu khawatir bila memang sudah melaksanakan kewajibannya secara benar
iya cuma mungkin jadi makan waktu banyak buat siapin dokumen2 yang diminta.
waktunya mungkin kurang pas
- Originaly posted by safira_ayu:
seharusnya sih tidak perlu khawatir bila memang sudah melaksanakan kewajibannya secara benar
iya cuman saya setuju dengan
Originaly posted by wiliswulandari:jadi makan waktu banyak buat siapin dokumen2 yang diminta.
- Originaly posted by safira_ayu:
seharusnya sih tidak perlu khawatir bila memang sudah melaksanakan kewajibannya secara benar
benar menurut anda belum tentu benar menurut pemeriksa, pengen lihat ada gak ya perusahaan yg diperiksa ndak ada koreksinya 😀
Bener rekan, ane baru 2016 selesai diperiksa, kurang bayar dan dendanya hampir 1 M, pdhl perusahaan kecil, PT sih tapi serasa UMKM hahaha. Sekarang terbit lagi rekan SP2DK untuk tahun 2017.
- Originaly posted by safira_ayu:
seharusnya sih tidak perlu khawatir bila memang sudah melaksanakan kewajibannya secara benar
Tapi banyak pelaku usaha yang tidak mengerti perpajakan, sewa konsultan pajak juga mahal.