Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanggal terbit faktur pajak
Tagged: tanggalterbitfakturpajak
Tanggal terbit faktur pajak
Halo kakak’ semuanya
izin bertanya perihal tanggal terbit faktur pajak
contoh:
pt a membeli barang dari pt b,
pt b menerbitkan inv dan surat jalan di tanggal 13 september , sedangkan
barang di terima pt a tanggal 14 september, pt b menerbitkan tanggal faktur pajak pada 13 september apa kah hal tersebut benar atau salah, (satu kota, FRANCO)
Menurut saya sudah benar, saat penerbitan invoice sudah cukup menjadi dasar saat terutangnya PPN sepanjang penerapannya konsisten. Dasar hukumnya bisa dilihat di Pasal 23 ayat (3) huruf a PP 44 Tahun 2022 dan lebih jelasnya dapat dilihat di bagian Penjelasan PP tsb. #cmiiw
Menurut hemat saya, cukup tepat jika dikatakan bahwa, jika diterapkan secara konsisten, penerbitan faktur pajak dapat menjadi dasar hukum yang cukup untuk memungut PPN. Landasan hukumnya adalah Pasal 23 ayat (3) huruf a PP 44 Tahun 2022, dan penjelasan PP tersebut memberikan informasi lebih lanjut.