Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Tanggal Surat Jalan dan Invoice beda. bagaimana menjurnalnya?
Tanggal Surat Jalan dan Invoice beda. bagaimana menjurnalnya?
Halo rekan2..
saya baru mulai belajar ttg perpajakan khususnya akunting dan mau nanya, maaf jika salah..
saya pernah dengar peraturan baru perpajakan bahwa tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal Receiving Report(RR)/barang diterima oleh pembeli. apakah itu benar? ada juga yang mengatakan tanggalnya harus sesuai dengan delivery order(DO)/barang dikirim. jadi manakah yang benar?jika benar tgl faktur Pajak = tgl RR jadi bagaimanakah normalnya 1 perusahaan menjurnal penjualan tersebut. karena mengingat tgl di DO pasti akan beda dengan tgl RR.
Thx
Tanggal FP adalah saat penyerahan, pengiriman…. bukan saat diterimakan..
- Originaly posted by begawan5060:
Tanggal FP adalah saat penyerahan, pengiriman…. bukan saat diterimakan..
sependapat….
Tangggal pengiriman, bukan saat diterima pembeli maksudnya he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by begawan5060:
Tanggal FP adalah saat penyerahan, pengiriman…. bukan saat diterimakan..sependapat….
Tangggal pengiriman, bukan saat diterima pembeli maksudnya he he heSalam
Sependapat…
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Tanggal FP adalah saat penyerahan, pengiriman…. bukan saat diterimakan..
Originaly posted by hanif:Tangggal pengiriman, bukan saat diterima pembeli maksudnya he he he
jadi rekan2 sekalian kesimpulannya adalah fp sesuai tgl pengiriman oleh penjual bukan penerimaan oleh pembeli.
jika demikian maka dlm kasus seperti ini:
penjual kirim tgl 1/5 (mis di pulau jawa) dgn kapal laut, pembeli terima tgl 30/5 (mis di pulau sulawesi), maka tgl fp tetap tgl 1/5 meskipun saat itu pembeli belum terima barangnya. apakah demikian rekan2? mohon penjelasannya. tks. Jurnalnya bagaimana rekan2x sekalian..??? Hehehehe…
- Originaly posted by POERBA:
Jurnalnya bagaimana rekan2x sekalian..??? Hehehehe…
hehehe…..
kalo jurnalnya sih paling2 :
dr persediaan (barang)
dr vat-in
cr. utang dagang (jika pembelian secara kredit)…tapiii (saya teruskan …. hehehe), kapan jurnal itu dibuat, apakah pada saat :
tgl delivery order,
tgl receiving report,
tgl faktur pajak, ataukah
tgl lain ??? hehehe - Originaly posted by ndoet:
tapiii (saya teruskan …. hehehe), kapan jurnal itu dibuat, apakah pada saat :
tgl delivery order,
tgl receiving report,
tgl faktur pajak, ataukah
tgl lain ???kalau menurut saya… ya menurut perjanjian pengiriman/penrimaan antara penjual
dan pembeli, apakah fob shipping point atau destination…
jk shipping point, ya jurnalnya ketika brg dikirim penjual sdh diakui sbg persediaan
oleh pembeli.
jk destination, dijurnal ke persediaan saat brg diterima di gudang pembeli.
salam. - Originaly posted by ktfd:
kalau menurut saya… ya menurut perjanjian pengiriman/penrimaan antara penjual
dan pembeli,hehehehe…. setujuuh bangeed…… !!
heee…heeee….udah pada pinter memetakan suatu masalah….betul..betull…betulll
setuju….
- Originaly posted by ndoet:
hehehe…..
kalo jurnalnya sih paling2 :
dr persediaan (barang)
dr vat-in
cr. utang dagang (jika pembelian secara kredit)…Koq jurnal oleh pembeli?
Originaly posted by TaxNewbie:bagaimanakah normalnya 1 perusahaan menjurnal penjualan tersebut.
?
——————–
- Originaly posted by kamso:
jadi rekan2 sekalian kesimpulannya adalah fp sesuai tgl pengiriman oleh penjual bukan penerimaan oleh pembeli.
jika demikian maka dlm kasus seperti ini:
penjual kirim tgl 1/5 (mis di pulau jawa) dgn kapal laut, pembeli terima tgl 30/5 (mis di pulau sulawesi), maka tgl fp tetap tgl 1/5 meskipun saat itu pembeli belum terima barangnya. apakah demikian rekan2? mohon penjelasannya. tks.mengacu pada pasal 13 ayat 1(a) dan ayat 2, 2(a) UU no.42 2009 menyebutkan:
Pasal 13
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Jadi saran saya sebagai pembeli kita harus lebih cermat dan teliti dalam menerima faktur pajak. - Originaly posted by TaxNewbie:
jika benar tgl faktur Pajak = tgl RR jadi bagaimanakah normalnya 1 perusahaan menjurnal penjualan tersebut. karena mengingat tgl di DO pasti akan beda dengan tgl RR.
Jurnalnya menurut pendapat saya adalah:
dr Piutang dagang (apabila penjualan kredit)
dr Piutang PPN
cr. Penjualan
cr. PPN KeluaranMohon Koreksinya
—————————————-Originaly posted by ndoet:tapiii (saya teruskan …. hehehe), kapan jurnal itu dibuat, apakah pada saat :
tgl delivery order,
tgl receiving report,
tgl faktur pajak, ataukah
tgl lain ??? hehehesaya tambahkan disini juga, apakah perusahaan menggunakan stesel akrual ataukah stesel kas
salam
————————————