Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Tanggal Surat Jalan dan Invoice beda. bagaimana menjurnalnya?

  • Tanggal Surat Jalan dan Invoice beda. bagaimana menjurnalnya?

     Mahaputra updated 14 years, 6 months ago 13 Members · 16 Posts
  • TaxNewbie

    Member
    8 May 2010 at 3:13 pm
  • TaxNewbie

    Member
    8 May 2010 at 3:13 pm

    Halo rekan2..

    saya baru mulai belajar ttg perpajakan khususnya akunting dan mau nanya, maaf jika salah..
    saya pernah dengar peraturan baru perpajakan bahwa tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal Receiving Report(RR)/barang diterima oleh pembeli. apakah itu benar? ada juga yang mengatakan tanggalnya harus sesuai dengan delivery order(DO)/barang dikirim. jadi manakah yang benar?

    jika benar tgl faktur Pajak = tgl RR jadi bagaimanakah normalnya 1 perusahaan menjurnal penjualan tersebut. karena mengingat tgl di DO pasti akan beda dengan tgl RR.

    Thx

  • begawan5060

    Member
    8 May 2010 at 3:20 pm

    Tanggal FP adalah saat penyerahan, pengiriman…. bukan saat diterimakan..

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 3:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tanggal FP adalah saat penyerahan, pengiriman…. bukan saat diterimakan..

    sependapat….
    Tangggal pengiriman, bukan saat diterima pembeli maksudnya he he he

    Salam

  • ecooce

    Member
    8 May 2010 at 5:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by begawan5060:
    Tanggal FP adalah saat penyerahan, pengiriman…. bukan saat diterimakan..

    sependapat….
    Tangggal pengiriman, bukan saat diterima pembeli maksudnya he he he

    Salam

    Sependapat…

    Salam

  • kamso

    Member
    10 May 2010 at 10:04 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tanggal FP adalah saat penyerahan, pengiriman…. bukan saat diterimakan..

    Originaly posted by hanif:

    Tangggal pengiriman, bukan saat diterima pembeli maksudnya he he he

    jadi rekan2 sekalian kesimpulannya adalah fp sesuai tgl pengiriman oleh penjual bukan penerimaan oleh pembeli.
    jika demikian maka dlm kasus seperti ini:
    penjual kirim tgl 1/5 (mis di pulau jawa) dgn kapal laut, pembeli terima tgl 30/5 (mis di pulau sulawesi), maka tgl fp tetap tgl 1/5 meskipun saat itu pembeli belum terima barangnya. apakah demikian rekan2? mohon penjelasannya. tks.

  • POERBA

    Member
    10 May 2010 at 10:11 am

    Jurnalnya bagaimana rekan2x sekalian..??? Hehehehe…

  • ndoet

    Member
    10 May 2010 at 10:23 am
    Originaly posted by POERBA:

    Jurnalnya bagaimana rekan2x sekalian..??? Hehehehe…

    hehehe…..
    kalo jurnalnya sih paling2 :
    dr persediaan (barang)
    dr vat-in
    cr. utang dagang (jika pembelian secara kredit)…

    tapiii (saya teruskan …. hehehe), kapan jurnal itu dibuat, apakah pada saat :
    tgl delivery order,
    tgl receiving report,
    tgl faktur pajak, ataukah
    tgl lain ??? hehehe

  • ktfd

    Member
    10 May 2010 at 10:31 am
    Originaly posted by ndoet:

    tapiii (saya teruskan …. hehehe), kapan jurnal itu dibuat, apakah pada saat :
    tgl delivery order,
    tgl receiving report,
    tgl faktur pajak, ataukah
    tgl lain ???

    kalau menurut saya… ya menurut perjanjian pengiriman/penrimaan antara penjual
    dan pembeli, apakah fob shipping point atau destination…
    jk shipping point, ya jurnalnya ketika brg dikirim penjual sdh diakui sbg persediaan
    oleh pembeli.
    jk destination, dijurnal ke persediaan saat brg diterima di gudang pembeli.
    salam.

  • ndoet

    Member
    10 May 2010 at 10:49 am
    Originaly posted by ktfd:

    kalau menurut saya… ya menurut perjanjian pengiriman/penrimaan antara penjual
    dan pembeli,

    hehehehe…. setujuuh bangeed…… !!

  • Wahyudi

    Member
    10 May 2010 at 11:25 am

    heee…heeee….udah pada pinter memetakan suatu masalah….betul..betull…betulll

  • taxclinic1678

    Member
    12 May 2010 at 9:36 pm

    setuju….

  • harry_logic

    Member
    12 May 2010 at 10:08 pm
    Originaly posted by ndoet:

    hehehe…..
    kalo jurnalnya sih paling2 :
    dr persediaan (barang)
    dr vat-in
    cr. utang dagang (jika pembelian secara kredit)…

    Koq jurnal oleh pembeli?

    Originaly posted by TaxNewbie:

    bagaimanakah normalnya 1 perusahaan menjurnal penjualan tersebut.

    ?

    ——————–

  • verupurbolakseto

    Member
    13 May 2010 at 9:21 pm
    Originaly posted by kamso:

    jadi rekan2 sekalian kesimpulannya adalah fp sesuai tgl pengiriman oleh penjual bukan penerimaan oleh pembeli.
    jika demikian maka dlm kasus seperti ini:
    penjual kirim tgl 1/5 (mis di pulau jawa) dgn kapal laut, pembeli terima tgl 30/5 (mis di pulau sulawesi), maka tgl fp tetap tgl 1/5 meskipun saat itu pembeli belum terima barangnya. apakah demikian rekan2? mohon penjelasannya. tks.

    mengacu pada pasal 13 ayat 1(a) dan ayat 2, 2(a) UU no.42 2009 menyebutkan:
    Pasal 13
    (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
    (2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
    Jadi saran saya sebagai pembeli kita harus lebih cermat dan teliti dalam menerima faktur pajak.

  • verupurbolakseto

    Member
    13 May 2010 at 9:31 pm
    Originaly posted by TaxNewbie:

    jika benar tgl faktur Pajak = tgl RR jadi bagaimanakah normalnya 1 perusahaan menjurnal penjualan tersebut. karena mengingat tgl di DO pasti akan beda dengan tgl RR.

    Jurnalnya menurut pendapat saya adalah:
    dr Piutang dagang (apabila penjualan kredit)
    dr Piutang PPN
    cr. Penjualan
    cr. PPN Keluaran

    Mohon Koreksinya
    —————————————-

    Originaly posted by ndoet:

    tapiii (saya teruskan …. hehehe), kapan jurnal itu dibuat, apakah pada saat :
    tgl delivery order,
    tgl receiving report,
    tgl faktur pajak, ataukah
    tgl lain ??? hehehe

    saya tambahkan disini juga, apakah perusahaan menggunakan stesel akrual ataukah stesel kas

    salam

    ————————————

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now