Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM tanggal spesimen tanda tangan FP

  • tanggal spesimen tanda tangan FP

     kasitaugaya updated 10 years, 7 months ago 6 Members · 56 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    27 September 2013 at 3:08 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    maksdnya kl ada pembeli yang minta trus kita tidak mau ngasih rekan,boleh tdk seperti itu?

    oo itu kan hak nya pembeli, dia udah bayar PPN nya loh, berikanlah haknya

  • taxmeout

    Member
    27 September 2013 at 3:13 pm

    maksudnya adakah sanksinya rekan jika tdk memberikan FP nya?karena belum pny no nya rekan

  • hangsengnikkei

    Member
    27 September 2013 at 3:15 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    maksudnya adakah sanksinya rekan jika tdk memberikan FP nya?karena belum pny no nya rekan

    sanksinya apa secara pajak saya blm nemu, tp kl secara bisnis ya saya minta balikin uang PPN saya sampe saya terima FP nya

  • taxmeout

    Member
    27 September 2013 at 3:19 pm

    oh begitu rekan terima kasih

  • liswandione

    Member
    2 October 2013 at 4:00 pm

    kalau fp diterbitkan dengan tgl sblm nmr fp diterima dari KPP itu menurut saya, tidak bisa. Solusinya mungkin terbitkan saja proforma invoice dengan kata-kata uang jaminan dulu, jadi setelah invoice dan fp sudah siap, maka baru transaksi formal dilakukan dan uang jaminan dikembalikan. Bisa begitu kan ya, tidak melanggar hukum kan asal kedua belah pihak setuju? Boleh koreksi bila saya salah..

  • liswandione

    Member
    2 October 2013 at 4:00 pm

    kalau fp diterbitkan dengan tgl sblm nmr fp diterima dari KPP itu menurut saya, tidak bisa. Solusinya mungkin terbitkan saja proforma invoice dengan kata-kata uang jaminan dulu, jadi setelah invoice dan fp sudah siap, maka baru transaksi formal dilakukan dan uang jaminan dikembalikan. Bisa begitu kan ya, tidak melanggar hukum kan asal kedua belah pihak setuju? Boleh koreksi bila saya salah..

  • taxmeout

    Member
    3 October 2013 at 11:00 am

    jika perush kami punya cabang kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang, bolehkah dikreditkan jika perus kami sudah melakukan pemusatan ppn terutang?

  • taxmeout

    Member
    3 October 2013 at 11:00 am

    jika perush kami punya cabang kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang, bolehkah dikreditkan jika perus kami sudah melakukan pemusatan ppn terutang?

  • taxmeout

    Member
    3 October 2013 at 1:49 pm

    up……

  • taxmeout

    Member
    3 October 2013 at 1:49 pm

    up……

  • kasitaugaya

    Member
    3 October 2013 at 2:27 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    jika perush kami punya cabang kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang, bolehkah dikreditkan jika perus kami sudah melakukan pemusatan ppn terutang?

    Transaksi dengan cabang yang telah melakukan pemusatan.
    PPh dipotong oleh cabang tersebut, tapi nanti pengkreditannya dilakukan di tempat PPN dipusatkan.
    IMHO, bukankah ini memang normal rekan?

  • kasitaugaya

    Member
    3 October 2013 at 2:27 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    jika perush kami punya cabang kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang, bolehkah dikreditkan jika perus kami sudah melakukan pemusatan ppn terutang?

    Transaksi dengan cabang yang telah melakukan pemusatan.
    PPh dipotong oleh cabang tersebut, tapi nanti pengkreditannya dilakukan di tempat PPN dipusatkan.
    IMHO, bukankah ini memang normal rekan?

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang

    saran:minta FP Pengganti saja ganti ke NPWP,alamat, dan nama yang pusatnya

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang

    saran:minta FP Pengganti saja ganti ke NPWP,alamat, dan nama yang pusatnya

  • taxmeout

    Member
    3 October 2013 at 2:44 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    PPh dipotong oleh cabang tersebut

    maaf rekan yg sy tanyakan ppn nya rekan……..jk supplier memberikan FP dengan npwp cabang (bkn Pusat) apakah boleh di kreditkan di pusat ?atau Supplier harus memberikan FP dg npwp pusat rekan?terima kasih

Viewing 31 - 45 of 56 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now