Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tanggal spesimen tanda tangan FP
tanggal spesimen tanda tangan FP
- Originaly posted by taxmeout:
maksdnya kl ada pembeli yang minta trus kita tidak mau ngasih rekan,boleh tdk seperti itu?
oo itu kan hak nya pembeli, dia udah bayar PPN nya loh, berikanlah haknya
maksudnya adakah sanksinya rekan jika tdk memberikan FP nya?karena belum pny no nya rekan
- Originaly posted by taxmeout:
maksudnya adakah sanksinya rekan jika tdk memberikan FP nya?karena belum pny no nya rekan
sanksinya apa secara pajak saya blm nemu, tp kl secara bisnis ya saya minta balikin uang PPN saya sampe saya terima FP nya
oh begitu rekan terima kasih
kalau fp diterbitkan dengan tgl sblm nmr fp diterima dari KPP itu menurut saya, tidak bisa. Solusinya mungkin terbitkan saja proforma invoice dengan kata-kata uang jaminan dulu, jadi setelah invoice dan fp sudah siap, maka baru transaksi formal dilakukan dan uang jaminan dikembalikan. Bisa begitu kan ya, tidak melanggar hukum kan asal kedua belah pihak setuju? Boleh koreksi bila saya salah..
kalau fp diterbitkan dengan tgl sblm nmr fp diterima dari KPP itu menurut saya, tidak bisa. Solusinya mungkin terbitkan saja proforma invoice dengan kata-kata uang jaminan dulu, jadi setelah invoice dan fp sudah siap, maka baru transaksi formal dilakukan dan uang jaminan dikembalikan. Bisa begitu kan ya, tidak melanggar hukum kan asal kedua belah pihak setuju? Boleh koreksi bila saya salah..
jika perush kami punya cabang kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang, bolehkah dikreditkan jika perus kami sudah melakukan pemusatan ppn terutang?
jika perush kami punya cabang kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang, bolehkah dikreditkan jika perus kami sudah melakukan pemusatan ppn terutang?
up……
up……
- Originaly posted by taxmeout:
jika perush kami punya cabang kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang, bolehkah dikreditkan jika perus kami sudah melakukan pemusatan ppn terutang?
Transaksi dengan cabang yang telah melakukan pemusatan.
PPh dipotong oleh cabang tersebut, tapi nanti pengkreditannya dilakukan di tempat PPN dipusatkan.
IMHO, bukankah ini memang normal rekan? - Originaly posted by taxmeout:
jika perush kami punya cabang kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang, bolehkah dikreditkan jika perus kami sudah melakukan pemusatan ppn terutang?
Transaksi dengan cabang yang telah melakukan pemusatan.
PPh dipotong oleh cabang tersebut, tapi nanti pengkreditannya dilakukan di tempat PPN dipusatkan.
IMHO, bukankah ini memang normal rekan? - Originaly posted by taxmeout:
kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang
saran:minta FP Pengganti saja ganti ke NPWP,alamat, dan nama yang pusatnya
- Originaly posted by taxmeout:
kemudian mendapatkan FP tp dengan atas nama npwp cabang
saran:minta FP Pengganti saja ganti ke NPWP,alamat, dan nama yang pusatnya
- Originaly posted by kasitaugaya:
PPh dipotong oleh cabang tersebut
maaf rekan yg sy tanyakan ppn nya rekan……..jk supplier memberikan FP dengan npwp cabang (bkn Pusat) apakah boleh di kreditkan di pusat ?atau Supplier harus memberikan FP dg npwp pusat rekan?terima kasih