Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tanggal spesimen tanda tangan FP
tanggal spesimen tanda tangan FP
jika akan membuat FP misal tgl 28 september tetapi belum punya no yrut FP dan baru mengusulkan tgl 29 september jika misal baru mendapatjatah FP tgl 20 oktober bisakah kita membuat FP untuk tgl 28 septmber dan pd waktu mengajukan spesimen ttd ditulis mulai ttd tgl 28 septmber rekan?terima kasih
- Originaly posted by taxmeout:
bisakah kita membuat FP untuk tgl 28 septmber
Nomor seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP hanya dapat digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak setelah tanggal surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak yang bersangkutan.
- Originaly posted by metzcren:
Nomor seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP hanya dapat digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak setelah tanggal surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak yang bersangkutan.
jika begitu bagaimana solusinya rekan?
- Originaly posted by taxmeout:
jika begitu bagaimana solusinya rekan?
kalo yg benernya yak buat FP atas penyerahan itu dgn tanggal setelah dpt nomor dr KPP,..
Konsekuensinya anda jadi terlambat menerbitkan FP.. jadi misal penjualan dilakukan tgl 28 sept tetapi dibuatkan tgl stelah dpt FP bolehkah seperti itu rekan?
- Originaly posted by taxmeout:
jadi misal penjualan dilakukan tgl 28 sept tetapi dibuatkan tgl stelah dpt FP bolehkah seperti itu rekan?
Ya memang seharusnya seperti itu rekan.
Agak janggal jika rekan bisa menerbitkan FP bertanggal 29 Sept sedangkan no seri untuk penerbitan FP baru didapat 20 Okt.Kalaupun rekan dikenakan sanski, minta pengurangan atau penghapusan saja.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Ya memang seharusnya seperti itu rekan.
Agak janggal jika rekan bisa menerbitkan FP bertanggal 29 Sept sedangkan no seri untuk penerbitan FP baru didapat 20 Okt.Kalaupun rekan dikenakan sanski, minta pengurangan atau penghapusan saja.
brarti untuk ttd nya juga harus dimulai dr tgl penerimaan jatah y rekan?
- Originaly posted by taxmeout:
brarti untuk ttd nya juga harus dimulai dr tgl penerimaan jatah y rekan?
kalo masalah penandatangan faktur kan beda dengan nomor seri rekan…
kalo misal anda menyampaikan pemberitahuan penandatangan faktur disitu tertulis tgl 28 september ya sah2 aja..
tp kan anda belon dpt nomor… ya sama aja anda kaga bs terbitkan faktur sebelum dpt nomor jatah dr kpp/// - Originaly posted by taxmeout:
brarti untuk ttd nya juga harus dimulai dr tgl penerimaan jatah y rekan?
Sebaiknya begitu. Karena pada dasarnya tidak ada FP terbit sebelum terima no FP.
—-
Btw ini buat PKP baru lho rekan.
Kalau PKP yang udah lama kan ga perlu menyampaikan spesimen terus2an. iya rekan ini baru mau minta no jatah rekan kebetulan di tempat kami perush retail dan selama ini FP nya digunggung nah kemarin ada yang minta FP dan kami belum punya nonya……menurut rekan bagaimana solusinya
- Originaly posted by taxmeout:
iya rekan ini baru mau minta no jatah rekan kebetulan di tempat kami perush retail dan selama ini FP nya digunggung nah kemarin ada yang minta FP dan kami belum punya nonya……menurut rekan bagaimana solusinya
solusinya ya dibuat FP nya telat (mau ga mau krn kemungkinan besarnya transaksi dan pembayaran sudah terjadi), nanti akan kena sanksi 2% dari DPP, dan si penerima FP masih bisa mengkreditkan sepanjang FP yg diterbitkan tidak melewati 3 bulan dari tgl seharusnya FP tersebut dibuat
- Originaly posted by hangsengnikkei:
solusinya ya dibuat FP nya telat (mau ga mau krn kemungkinan besarnya transaksi dan pembayaran sudah terjadi), nanti akan kena sanksi 2% dari DPP, dan si penerima FP masih bisa mengkreditkan sepanjang FP yg diterbitkan tidak melewati 3 bulan dari tgl seharusnya FP tersebut dibuat
kalo penerbitan FP nya telat untuk Plaporan SPT ppn nya bag rekan?ka itu pendapatan di sept tp baru membuat FP di oktober rekan?mohon petunjuk
- Originaly posted by taxmeout:
kalo penerbitan FP nya telat untuk Plaporan SPT ppn nya bag rekan?ka itu pendapatan di sept tp baru membuat FP di oktober rekan?mohon petunjuk
ya dilaporkan di masa FP itu terbit
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya dilaporkan di masa FP itu terbit
ooooo jadi laporan PPN dan kas berbeda y rekan?