Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanggal Pengukuhan bagi PKP yang terdaftar di LTO

  • Tanggal Pengukuhan bagi PKP yang terdaftar di LTO

     suyanto99 updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • suyanto99

    Member
    29 May 2008 at 1:19 pm

    Dear ORTax member, perusahaan kami melakukan transaksi jual beli dengan PKP yang pindah dari KPP lama ke KPP LTO. PKP tersebut menerbitkan FP dengan NPWP baru. Apakah Tanggal pengukuhan pada faktur pajak memakai tanggal pengukuhan di KPP lama atau KPP LTO? Mohon pencerahannya.
    Terima kasih

  • suyanto99

    Member
    29 May 2008 at 1:19 pm
  • POERBA

    Member
    29 May 2008 at 1:23 pm

    Kl dia nerbitin faktur pajak dengan NPWP yang baru, berarti di faktur pajaknya tersebut harus menggunakan tanggal pengukuhan yang baru..
    regards…

  • pageup2

    Member
    29 May 2008 at 1:25 pm

    kalo gitu Faktur Pajak dengan tanggal KPP lama tidak berlaku lagi donk ??

  • Budianto

    Member
    29 May 2008 at 1:28 pm

    setuju dengan pendapat pak Poerba,
    cuma sy pernah lihat di intranet KPP, waktu itu dari Pratama pindah ke Madya
    koq data yg diintranet masih pakai tgl PKP Lama. Apa mungkin belum di update ya ?

  • POERBA

    Member
    29 May 2008 at 1:33 pm

    Sedikit tambahan.. Mungkin kl faktur pajaknya sudah terlanjur dicetak biasanya faktur pajak dengan kode KPP yang lama masih bisa digunakan dengan menambahkan Kode KPP yang baru dibawah Kode KPP yang lama.. Dan biasanya dikasih batas waktu sampai akhir tahun..
    Mohon koreksi….
    regards..

  • suyanto99

    Member
    13 June 2008 at 2:43 pm

    Thanks atas masukan rekan-rekan sekalian. Kami juga telah meminta Supplier untuk mengganti tanggal pengukuhan sesuai dengan tanggal pengukuhan di KPP LTO. Cuma Supplier keberatan untuk mengganti dengan alasan belum ada peraturan tersendiri yang mengatur masalah itu dan juga menurut AR mereka, hal ini tidak masalah.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now