Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal Pengukuhan bagi PKP yang terdaftar di LTO
Tanggal Pengukuhan bagi PKP yang terdaftar di LTO
Dear ORTax member, perusahaan kami melakukan transaksi jual beli dengan PKP yang pindah dari KPP lama ke KPP LTO. PKP tersebut menerbitkan FP dengan NPWP baru. Apakah Tanggal pengukuhan pada faktur pajak memakai tanggal pengukuhan di KPP lama atau KPP LTO? Mohon pencerahannya.
Terima kasihKl dia nerbitin faktur pajak dengan NPWP yang baru, berarti di faktur pajaknya tersebut harus menggunakan tanggal pengukuhan yang baru..
regards…kalo gitu Faktur Pajak dengan tanggal KPP lama tidak berlaku lagi donk ??
setuju dengan pendapat pak Poerba,
cuma sy pernah lihat di intranet KPP, waktu itu dari Pratama pindah ke Madya
koq data yg diintranet masih pakai tgl PKP Lama. Apa mungkin belum di update ya ?Sedikit tambahan.. Mungkin kl faktur pajaknya sudah terlanjur dicetak biasanya faktur pajak dengan kode KPP yang lama masih bisa digunakan dengan menambahkan Kode KPP yang baru dibawah Kode KPP yang lama.. Dan biasanya dikasih batas waktu sampai akhir tahun..
Mohon koreksi….
regards..Thanks atas masukan rekan-rekan sekalian. Kami juga telah meminta Supplier untuk mengganti tanggal pengukuhan sesuai dengan tanggal pengukuhan di KPP LTO. Cuma Supplier keberatan untuk mengganti dengan alasan belum ada peraturan tersendiri yang mengatur masalah itu dan juga menurut AR mereka, hal ini tidak masalah.