• Tanggal Pemotongan PPH

  • encex

    Member
    25 October 2011 at 5:05 pm
  • encex

    Member
    25 October 2011 at 5:05 pm

    Dear All Rekan Ortax

    Saya mau minta Pendapat nih

    Jika tgl 1 Oktober kami menerima Invoice dan Faktur Pajak untuk Sewa Kendaraan Senilai 4.400.000, Namun akan kami bayar tanggal 1 November
    Nah pertanyaanya apakah bukti potong PPH 23 dibuat tanggal 1 Oktober ataukah 1 November?

    Mohon Pencerahaannya

    Thanks,

    Hery

  • begawan5060

    Member
    25 October 2011 at 5:07 pm
    Originaly posted by encex:

    Nah pertanyaanya apakah bukti potong PPH 23 dibuat tanggal 1 Oktober ataukah 1 November?

    Bisa 1 Nop atau paling lambat 30 Nop

  • encex

    Member
    25 October 2011 at 5:09 pm

    Ok. Terima kasih Master Begawan

    tapi bagaimana dgn ketentuan "Lebih dulu mana antara Biaya terhutang dengan waktu pembayaran"

    Salam,

    Hery

  • begawan5060

    Member
    25 October 2011 at 5:34 pm
    Originaly posted by encex:

    tapi bagaimana dgn ketentuan "Lebih dulu mana antara Biaya terhutang dengan waktu pembayaran"

    Tolong dipelajari Ps 15 PP 94/2010 beserta penjelasannya..

  • barker182

    Member
    26 October 2011 at 11:16 am

    15 PP 94/2010 Pasal 15

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    dibayarkannya penghasilan;
    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

  • save213

    Member
    7 November 2011 at 7:57 pm
    Originaly posted by barker182:

    15 PP 94/2010 Pasal 15

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    dibayarkannya penghasilan;
    disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    sedikit tambahan : "tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu"

    Apabila pembukuan menggunakan sistem accrued basic berarti pd tgl 1 Oktober sdh mengakui sbg biaya dan sdh terhutang pph 23 yg harus dibayarkan paling lambat tgl 10 November..

    Mohon koreksinya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 November 2011 at 8:07 pm
    Originaly posted by save213:

    sedikit tambahan : "tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu"

    Ini ketentuan lama, rekan..

  • save213

    Member
    7 November 2011 at 8:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini ketentuan lama, rekan..

    bukannya msh tertulis di PP 94 tsb rekan..

    Dan berdasarkan penjelasan pd psl 15 ayat 3 (b) :
    "Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah
    saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan
    atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam
    kontrak atau perjanjian atau faktur."

    apabila sdh terbit faktur berarti sdh timbul kewajiban thd pph 23..

    Mohon koreksinya rekan begawaan..thx

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 November 2011 at 8:41 pm

    Berdasarkan Ps 15 ayat (3) PP 94/2010 :
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    Ini dalam artian mana yang lebih dulu antara a, b, dan c.

    Originaly posted by save213:

    apabila sdh terbit faktur berarti sdh timbul kewajiban thd pph 23..

    Kok bisa?
    Bukankah yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur?

    Bukankah dalam kontrak/perjanjian pada umumnya ditetapkan kapan harus dibayar?

    Bukankah dalam kontrak/perjanjian pada umumnya ditetapkan kapan harus dibayar/dilunasi?

    Jadi saat penerimaan faktur bukan saat jatuh tempo pembayaran..

  • begawan5060

    Member
    7 November 2011 at 8:42 pm

    Oh ya, maaf terjadi salah quote…

    Originaly posted by save213:

    "tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu"

    Maksud saya mau meng-quote yang ini :

    Originaly posted by encex:

    "Lebih dulu mana antara Biaya terhutang dengan waktu pembayaran"

  • save213

    Member
    7 November 2011 at 9:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur?

    Bukankah dalam kontrak/perjanjian pada umumnya ditetapkan kapan harus dibayar?

    Bukankah dalam kontrak/perjanjian pada umumnya ditetapkan kapan harus dibayar/dilunasi?

    Jadi saat penerimaan faktur bukan saat jatuh tempo pembayaran..

    Setuju rekan begawan, pd saat penerimaan faktur memang bukan saat jatuh tempo pembayaran, tp apabila kita sdh menerima faktur bukankah client kita sdh menagih dan kita sdh mempunyai kewajiban utk melakukan pembayaran, berdasarakan : “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran..

    Mohon koreksinya rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 November 2011 at 9:23 pm
    Originaly posted by save213:

    Setuju rekan begawan, pd saat penerimaan faktur memang bukan saat jatuh tempo pembayaran, tp apabila kita sdh menerima faktur bukankah client kita sdh menagih dan kita sdh mempunyai kewajiban utk melakukan pembayaran, berdasarakan : “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran..

    Setiap faktur akan disebutkan jatuh tempo pembayarannya…
    Memang benar, bahwa pada saat menerima dan membukuan invoice/faktur, maka telah mengakui adanya utang, tetapi sebelum saat jatuh tempo pembayaran, belum muncul kewajiban pemotong PPh Ps 23..

    Sedangkan rekan Save berpendapat seperti ini :

    Originaly posted by save213:

    apabila sdh terbit faktur berarti sdh timbul kewajiban thd pph 23..

  • save213

    Member
    7 November 2011 at 9:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Setiap faktur akan disebutkan jatuh tempo pembayarannya…
    Memang benar, bahwa pada saat menerima dan membukuan invoice/faktur, maka telah mengakui adanya utang, tetapi sebelum saat jatuh tempo pembayaran, belum muncul kewajiban pemotong PPh Ps 23..

    Maaf rekan begawan, tp faktur pajak yg perusahaan sy terima selama ini tdk disebutkan jatuh tempo pembayarannya, hanya tgl fakturnya sj. Apakah sdh sesuai apabila sy sdh mengakui timbulnya kewajiban di sisi akunting dan pajaknya?

    Mohon bimbingannya..

    Salam

  • Simonalim

    Member
    7 November 2011 at 10:08 pm
    Originaly posted by save213:

    tp faktur pajak yg perusahaan sy terima selama ini tdk disebutkan jatuh tempo pembayarannya, hanya tgl fakturnya sj.

    Apakah tidak ada Kontrak/Perjanjian yang menjadi acuan kapan dilunasinya tagihan tsb Rekan? Rekan coba minta revisi saja tagihannya dg menambah kata jatuh temponya.
    Kalau menurut saya apabila di tagihan/Invoice tidak tertera tanggal jatuh tempo/jangka waktu pembayaran/term-nya, maka bisa dianggap Penjual menagih dengan maksud langsung dibayar dan bila pembeli tidak komplain maka bisa dianggap setuju atau sepakat.
    Contohnya saja:
    Orang Pribadi beli barang di Apotik, kwitansi/invoice pasti tidak ada tanggal jatuh temponya.
    Orang Pribadi service kendaraan di dealer, invoice umumnya tidak ada tanggal jatuh temponya dengan maksud langsung dibayar ditempat.
    Mohon koreksinya..
    Salam

Viewing 1 - 15 of 80 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now