Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanggal Pemotongan PPH
Tanggal Pemotongan PPH
Dear All Rekan Ortax
Saya mau minta Pendapat nih
Jika tgl 1 Oktober kami menerima Invoice dan Faktur Pajak untuk Sewa Kendaraan Senilai 4.400.000, Namun akan kami bayar tanggal 1 November
Nah pertanyaanya apakah bukti potong PPH 23 dibuat tanggal 1 Oktober ataukah 1 November?Mohon Pencerahaannya
Thanks,
Hery
- Originaly posted by encex:
Nah pertanyaanya apakah bukti potong PPH 23 dibuat tanggal 1 Oktober ataukah 1 November?
Bisa 1 Nop atau paling lambat 30 Nop
Ok. Terima kasih Master Begawan
tapi bagaimana dgn ketentuan "Lebih dulu mana antara Biaya terhutang dengan waktu pembayaran"
Salam,
Hery
- Originaly posted by encex:
tapi bagaimana dgn ketentuan "Lebih dulu mana antara Biaya terhutang dengan waktu pembayaran"
Tolong dipelajari Ps 15 PP 94/2010 beserta penjelasannya..
15 PP 94/2010 Pasal 15
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
dibayarkannya penghasilan;
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,- Originaly posted by barker182:
15 PP 94/2010 Pasal 15
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
dibayarkannya penghasilan;
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,sedikit tambahan : "tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu"
Apabila pembukuan menggunakan sistem accrued basic berarti pd tgl 1 Oktober sdh mengakui sbg biaya dan sdh terhutang pph 23 yg harus dibayarkan paling lambat tgl 10 November..
Mohon koreksinya…
Salam
- Originaly posted by save213:
sedikit tambahan : "tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu"
Ini ketentuan lama, rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
Ini ketentuan lama, rekan..
bukannya msh tertulis di PP 94 tsb rekan..
Dan berdasarkan penjelasan pd psl 15 ayat 3 (b) :
"Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran†adalah
saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan
atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam
kontrak atau perjanjian atau faktur."apabila sdh terbit faktur berarti sdh timbul kewajiban thd pph 23..
Mohon koreksinya rekan begawaan..thx
Salam
Berdasarkan Ps 15 ayat (3) PP 94/2010 :
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Ini dalam artian mana yang lebih dulu antara a, b, dan c.Originaly posted by save213:apabila sdh terbit faktur berarti sdh timbul kewajiban thd pph 23..
Kok bisa?
Bukankah yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran†adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur?Bukankah dalam kontrak/perjanjian pada umumnya ditetapkan kapan harus dibayar?
Bukankah dalam kontrak/perjanjian pada umumnya ditetapkan kapan harus dibayar/dilunasi?
Jadi saat penerimaan faktur bukan saat jatuh tempo pembayaran..
Oh ya, maaf terjadi salah quote…
Originaly posted by save213:"tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu"
Maksud saya mau meng-quote yang ini :
Originaly posted by encex:"Lebih dulu mana antara Biaya terhutang dengan waktu pembayaran"
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran†adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur?
Bukankah dalam kontrak/perjanjian pada umumnya ditetapkan kapan harus dibayar?
Bukankah dalam kontrak/perjanjian pada umumnya ditetapkan kapan harus dibayar/dilunasi?
Jadi saat penerimaan faktur bukan saat jatuh tempo pembayaran..
Setuju rekan begawan, pd saat penerimaan faktur memang bukan saat jatuh tempo pembayaran, tp apabila kita sdh menerima faktur bukankah client kita sdh menagih dan kita sdh mempunyai kewajiban utk melakukan pembayaran, berdasarakan : “saat jatuh tempo pembayaran†adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran..
Mohon koreksinya rekan
Salam
- Originaly posted by save213:
Setuju rekan begawan, pd saat penerimaan faktur memang bukan saat jatuh tempo pembayaran, tp apabila kita sdh menerima faktur bukankah client kita sdh menagih dan kita sdh mempunyai kewajiban utk melakukan pembayaran, berdasarakan : “saat jatuh tempo pembayaran†adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran..
Setiap faktur akan disebutkan jatuh tempo pembayarannya…
Memang benar, bahwa pada saat menerima dan membukuan invoice/faktur, maka telah mengakui adanya utang, tetapi sebelum saat jatuh tempo pembayaran, belum muncul kewajiban pemotong PPh Ps 23..Sedangkan rekan Save berpendapat seperti ini :
Originaly posted by save213:apabila sdh terbit faktur berarti sdh timbul kewajiban thd pph 23..
- Originaly posted by begawan5060:
Setiap faktur akan disebutkan jatuh tempo pembayarannya…
Memang benar, bahwa pada saat menerima dan membukuan invoice/faktur, maka telah mengakui adanya utang, tetapi sebelum saat jatuh tempo pembayaran, belum muncul kewajiban pemotong PPh Ps 23..Maaf rekan begawan, tp faktur pajak yg perusahaan sy terima selama ini tdk disebutkan jatuh tempo pembayarannya, hanya tgl fakturnya sj. Apakah sdh sesuai apabila sy sdh mengakui timbulnya kewajiban di sisi akunting dan pajaknya?
Mohon bimbingannya..
Salam
- Originaly posted by save213:
tp faktur pajak yg perusahaan sy terima selama ini tdk disebutkan jatuh tempo pembayarannya, hanya tgl fakturnya sj.
Apakah tidak ada Kontrak/Perjanjian yang menjadi acuan kapan dilunasinya tagihan tsb Rekan? Rekan coba minta revisi saja tagihannya dg menambah kata jatuh temponya.
Kalau menurut saya apabila di tagihan/Invoice tidak tertera tanggal jatuh tempo/jangka waktu pembayaran/term-nya, maka bisa dianggap Penjual menagih dengan maksud langsung dibayar dan bila pembeli tidak komplain maka bisa dianggap setuju atau sepakat.
Contohnya saja:
Orang Pribadi beli barang di Apotik, kwitansi/invoice pasti tidak ada tanggal jatuh temponya.
Orang Pribadi service kendaraan di dealer, invoice umumnya tidak ada tanggal jatuh temponya dengan maksud langsung dibayar ditempat.
Mohon koreksinya..
Salam