Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM tanggal pembuatan faktur

  • tanggal pembuatan faktur

     begawan5060 updated 11 years, 9 months ago 3 Members · 7 Posts
  • lyaprimaref

    Member
    4 July 2012 at 4:20 pm
  • lyaprimaref

    Member
    4 July 2012 at 4:20 pm

    Assalamualaikum.

    Maaf rekan saya mau bertanya. saya seorang pegawai bagian perpajakan di suatu CV. kntor saya pindah dari sby ke sidoarjo. saat pengurusan perpindahan npwp dan pkp kantor saya terdapat masalah. yaitu tanggal 21 juni cv saya sudah diblokir di kpp surabaya sedangkan pkp sidoarjo saya dikukuhkan tgl 28 juni. yang mau saya tanyakan selang tgl 21 – 27 juni faktur saya ikut pkp surabaya atau sidoarjo.

    trims
    Lia

  • priadiar4

    Member
    4 July 2012 at 4:25 pm

    Faktur Pajak

    1. Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan NPWP KPP Baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melanjutkan nomor urut Faktur Pajak Lama.
    2. Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan formulir Faktur Pajak Lama paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SMT.
    3. Penggunaan formulir Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud pada butir B angka 2 dilakukan dengan cara menambahkan kode KPP Baru di atas atau di bawah kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama dengan cara ditulis sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.
    4. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau diterima oleh Pengusaha Kena Pajak dari penjual sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak tanggal SMT dan masih menggunakan NPWP Lama, tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan bagi pembeli yang menggunakan Faktur Pajak tersebut tetap dapat mengkreditkan PPN yang tercantum pada Faktur Pajak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

  • lyaprimaref

    Member
    4 July 2012 at 4:28 pm

    maaf saudara priadia apakah yang saudara maksud selang tanggal tersebut saya masih memakai pkp dan no. npwp kpp surabaya meskipun telah diblokir???

  • priadiar4

    Member
    4 July 2012 at 4:37 pm
    Originaly posted by lyaprimaref:

    maaf saudara priadia apakah yang saudara maksud selang tanggal tersebut saya masih memakai pkp dan no. npwp kpp surabaya meskipun telah diblokir???

    KPP Sidoarjo rekan..

  • lyaprimaref

    Member
    4 July 2012 at 4:48 pm

    oke rekan. trims ya infonya…… tapi klo boleh saya tau landasannya knp ya? soalnya kan pkp nya dikukuhkan tanggal 28 juni sedangkan apakah tidak bermasalah jika saya membuat faktur tgl 26 memakai kpp sidoarjo

  • begawan5060

    Member
    4 July 2012 at 4:59 pm
    Originaly posted by lyaprimaref:

    yang mau saya tanyakan selang tgl 21 – 27 juni faktur saya ikut pkp surabaya atau sidoarjo.

    PKP Surabaya…

    Ini rujukannya :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    20 Pebruari 2001

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 170/PJ.51/2001

    TENTANG

    SAAT BERLAKUNYA PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 23 Oktober 2000 hal Saat mulai berlakunya
    pengukuhan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a. PT GK GOH O telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Jakarta Tanah
    Abang sejak tanggal 22 Agustus 1990.
    b. Terhitung mulai tanggal 18 September 2000, PT GK GOH O pindah alamat dari Bank Ball
    Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta 12920 (termasuk wilayah KPP
    Jakarta Tanah Abang) ke Gedung BEJ Jalan Jenderal Sudirman 52-53 (termasuk wilayah KPP
    Jakarta Kebayoran Baru).
    c. KPP Jakarta Tanah Abang telah mencabut PKP PT GK GOH O dari tata usaha perpajakan
    terhitung tanggal 18 September 2000 dengan surat Nomor Pem-19/WPJ.05/KP.0603/2000
    tanggal 18 September 2000.
    d. Kemudian KPP Jakarta Kebayoran mengukuhkan kembali PT GK GOH O sebagai Pengusaha
    Kena Pajak terhitung tanggal 9 Oktober 2000 dengan surat Nomor KEP-272/WPJ.04/KP.0803/
    2000 tanggal 10 Oktober 2000.
    e. Saudara mohon penegasan mengenai saat berlakunya pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
    apakah tanggal 22 Agustus 1990 (tanggal pertama kali dikukuhkan oleh KPP Tanah Abang)
    atau tanggal 9 Oktober 2000 (tanggal dikukuhkan kembali oleh KPP Jakarta Kebayoran Lama).

    2. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 menetapkan bahwa setiap Wajib Pajak sebagai
    Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
    perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
    kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
    dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dapat
    diberikan penegasan sebagai berikut;
    a. Untuk memberikan kepastian mengenai saat dimulainya pengukuhan yang menjadi dasar
    pemenuhan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka di dalam Surat
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan tanggal yang menjadi acuan, yaitu
    sebagaimana tercantum pada baris "Terhitung Tanggal".
    b. Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang
    dilakukan sebelum tanggal 18 September 2000, maka tanggal pengukuhan PKP yang harus
    dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan PKP yang lama, dalam hal ini
    tanggal 22 Agustus 1990 waktu pertama kali dikukuhkan oleh KPP Jakarta Tanah Abang.
    c. Terhadap penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan dari tanggal 9 Oktober 2000 dan
    seterusnya, tanggal pengukuhan PKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah
    tanggal pada saat dikukuhkan kembali oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru yaitu tanggal 9
    Oktober 2000.
    d. Untuk tidak mengurangi hak Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum, atas penyerahan
    BKP dan atau JKP yang dilakukan dari tanggal 18 September 2000 sampai dengan tanggal 8
    Oktober 2000, maka tanggal pengukuhan PKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak
    adalah tanggal pengukuhan PKP yang lama (tanggal 22 Agustus 1990).

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. Direktur Jenderal
    Direktur Pajak Pertambahan Nilai
    Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

    ttd.

    I Made Gde Erata
    NIP. 060044249

    Tembusan:
    1. Direktur Jenderal Pajak
    2. Direktur Peraturan Perpajakan
    3. Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru
    4. Kepala KPP Jakarta Tanah Abang

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now