Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tanggal pd bukti potong PPh23
PT. A membayar jasa lain kepada PT. B pd tanggal 15 Nop15, pada buktu potong Pph23 untuk PT. B dicantumkan tgl 15 Nop15 atau 30 Nop15?
- Originaly posted by suite:
PT. A membayar jasa lain kepada PT. B pd tanggal 15 Nop15, pada buktu potong Pph23 untuk PT. B dicantumkan tgl 15 Nop15 atau 30 Nop15?
Originaly posted by suite:tanggal 15 Nop15
- Originaly posted by suite:
dicantumkan tgl 15 Nop15 atau 30 Nop15?
apakah 30 Nov 2015 juga boleh rekan? Yang penting tidak beda bulan? cmiiw
- Originaly posted by dharmawan a:
apakah 30 Nov 2015 juga boleh rekan? Yang penting tidak beda bulan? cmiiw
boleh
Bole.yg penting Kan setor ke kas negara bulan depan .
Viewing 1 - 6 of 6 replies