Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tanggal pada faktur pajak
tanggal pada faktur pajak
- Originaly posted by lovita:
oh ya. bearti tidak masalah donk kalau saya kirim barang bulan mei. tapi tanggal faktur bulan juni ? terima kasih…
permasalahannya : keterlambatan penerbitan FP, mungkin akan diterbitkan STP yang merupakan sanksi atas keterlambatan tsb.
- Originaly posted by nbimo90:
permasalahannya : keterlambatan penerbitan FP, mungkin akan diterbitkan STP yang merupakan sanksi atas keterlambatan tsb.
denda yang kita terima apa dengan terbitnya STP tersebut ? thanks
Lihat UU KUP pasal 14 (1) d dan pasal 14 (4)
2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Salam
- Originaly posted by dwiputras:
tanggal 4/8/2010 merupakan batas waktu untuk FP yang dibuat oleh PKP Penjual agar masih dianggap sebagai FP, sehingga dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli. Sebab, FP yang dibuat setelah tanggal 4/8/2010 tidak lagi dianggap sebagai FP, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.
Karena pembuatan FP harus dilakukan tanggal 5/5/210, FP yang dibuat setelah tanggal 5/5/2010 atau setelah tanggal 4/8/2010 masuk kategori terlambat. Sehingga akan dikenakan sanksi yang akan ditagih dengan ST
setuju dengan yang ini
Ya kena sanksi 2% x DPP, namun utk FP yang telah lewat jangka waktu 3 bulan diperlakukan bukan sebgai FP Standar dan tidak dapat dikreditkan oleh pembelinya.
Selamat pagi rekan2 sekalian..
Masih dalam pembahasan mengenai tanggal pada faktur pajak.
jika misalnya begini..Perusahaan developer / management mall,
Menagihkan service charge untuk periode 1 Jan 2010 s/d 31 Maret 2010.
Perusahaan menerbitkan proforma invoice tgl 1 Jan 2010 dengan due date 31 Jan 2010
Tenant membayar service charge tersebut "terlambat", tanggal 15 Februari 2010.
Pada saat pembayaran diterbitkan invoice dan faktur pada tanggal 15 Februari 2010.Mengingat..
JKP Service Charge yang diberikan masih terus berjalan setiap hari sampai dengan tanggal 31 Maret 2010
Pembayaran dilakukan pada tanggal 15 Februari 2010Menurut rekan2 apakah faktur tersebut masih bisa dikategorikan terlambat ?
Terima kasih atas masukan dari rekan2
salam.Pada waktu penerbitan Invoice tanggal 1 jan 10, sdh harus menerbitkan FP (dianggap sudah ada penyerahan JKP).
Originaly posted by ferbrian:Menurut rekan2 apakah faktur tersebut masih bisa dikategorikan terlambat ?
terlambat.
Salam
Yup setuju Mas Bimo, secara pribadi saya juga berpendapat faktur tersebut terlambat..
Tetapi apa boleh buat, secara cash flow sebenarnya merugikan kita, karena harus menalangi PPN transaksi tersebut dengan jumlah cukup banyak pada periode2 penagihan service charge..he he
Yang penting dari sisi tenant tidak dirugikan karena mereka masih dapat mengkreditkan FP dari kita.
just my 2 cents..Salam sejahtera..
Biasanya untuk tagihan sewa yang besar, meskipun tenant belum bayar pokoknya, pajaknya sdh aku tagih duluan supaya gak merugikan cash flow kita.
Salam ……….