Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM tanggal pada faktur pajak

  • tanggal pada faktur pajak

     nbimo90 updated 13 years, 10 months ago 14 Members · 39 Posts
  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 3:57 pm
    Originaly posted by ewox:

    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah

    nah, menurut rekan ramces, tanggal berapa FP paling lambat diterbitkan, jika penyerahan yanggal 05/05/2010

  • ramces

    Member
    22 June 2010 at 4:09 pm
    Originaly posted by ewox:

    nah, menurut rekan ramces, tanggal berapa FP paling lambat diterbitkan, jika penyerahan yanggal 05/05/2010

    Jika mengacu pada PER 13/PJ/2010 Pasal 14 ayat 1–>04/08/2010.

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 4:14 pm
    Originaly posted by ramces:

    Jika mengacu pada PER 13/PJ/2010 Pasal 14 ayat 1–>04/08/2010.

    pasal 14 ayat 1, bukan mengatur tentang kapan saat penerbitan faktur pajak rekan ramces. saat pembuatan faktur pajak diatur di psl 2.
    pasal ini memberikan batasan tentang keterlambatan pembuatan faktur pajak.
    Pasal 14

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan
    sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak
    menerbitkan Faktur Pajak.

    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
    mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

  • ramces

    Member
    22 June 2010 at 4:24 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau retur tjd dibulan mei, dan belum diterbikan FP. Tidak Perlu Surat rettur tsb dilaporkan dan membuat Pembetulan SPT PPN krn menerbitkan FP

    maksudnya
    Jika Penyerahan 05/05/2010, belum dibuatkan FP-nya. Namun terjadi Retur 20/05/2010, dimana Pembeli membuat Nota Rettur. Maka Si penjual tidak usah menerbitkan FP atas penyerahan 05/05/2010 dan Nota rettur tsb tidak usah di laporkan.

    Jika Penyerahan 05/05/2010, belum dibuatkan FP-nya. SPT PPN Mei telah dilaporkan tgl 10/06/2010. Namun terjadi Retur tgl 11/06/2010 atas penyerahan tgl 05/05/2010, dimana Pembeli membuat Nota Rettur. Maka Si penjual tidak usah menerbitkan FP atas penyerahan 05/05/2010 dan Nota rettur tsb tidak usah di laporkan. sehingga tidak perlu dilakukan Pembetulan SPT.

  • Wahyudi

    Member
    22 June 2010 at 4:27 pm

    betul..betulll..betullll….kalo penyerahannya tgl 05/05/2010 saat penerbitan FPnya ya jelas deh pada tgl 05/05/2010 dengan syarat blm menerima pembayarannya.

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 4:29 pm

    mohon ijin menjawab rekan hanif, he he he heh

    Originaly posted by ramces:

    maksudnya
    Jika Penyerahan 05/05/2010, belum dibuatkan FP-nya. Namun terjadi Retur 20/05/2010, dimana Pembeli membuat Nota Rettur. Maka Si penjual tidak usah menerbitkan FP atas penyerahan 05/05/2010 dan Nota rettur tsb tidak usah di laporkan.

    Jika Penyerahan 05/05/2010, belum dibuatkan FP-nya. SPT PPN Mei telah dilaporkan tgl 10/06/2010. Namun terjadi Retur tgl 11/06/2010 atas penyerahan tgl 05/05/2010, dimana Pembeli membuat Nota Rettur. Maka Si penjual tidak usah menerbitkan FP atas penyerahan 05/05/2010 dan Nota rettur tsb tidak usah di laporkan. sehingga tidak perlu dilakukan Pembetulan SPT.

    Pasal 4

    (1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
    Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.

    (2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
    a. nomor urut nota retur;
    b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
    d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
    e. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
    yang dikembalikan;
    g. tanggal pembuatan nota retur; dan
    h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
    (3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak
    dikembalikan.

    (4) Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan
    administrasi Pembeli.
    (5) Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (6) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
    a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
    b. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
    (7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3
    (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
    (8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
    a. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2);
    b. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
    c. nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).

    dan ini nih.
    (2) Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima
    Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat
    terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3.

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2010 at 4:32 pm
    Originaly posted by ramces:

    Jika anda membaca pasal 14 dan 15—> Per 13 PJ 2010. Apa yang anda paham?

    Pasal 14

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

    Pasal 15

    (1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :
    a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
    b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

    dari pemahaman saya, bahwa FP yang dibuat setelah 3 bulan dari seharusnya dianggap tidak menerbitkan FP. Konsekuensinya PKP pembeli tidak dapat menggunakan sebagai kredit pajak. Dengan demikian, FP yang dibuat sebelum lewat dari 3 bulan tersebut dianggap masih menerbitkan FP. Dengan demikian, masih bisa digunakan sebagai kredit pajak.

    Akan tetapi, karena PER No. 13 juga mengatur bahwa batas waktu pembuatan FP untuk contoh yang digunakan sebelumnya adalah tanggal 5/5/2010, maka, pembuatan FP setelah tanggal 5/5 tersebut dinamakan terlambat.

    Pasal 14 Ayat 4 UU No. 28 tahun 2007 telah mengatur bahwa
    Pasal 14
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

    1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
    3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
    4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

    Penjelasan Ayat (4)

    Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    Salam

  • ramces

    Member
    22 June 2010 at 4:33 pm
    Originaly posted by ewox:

    pasal 14 ayat 1, bukan mengatur tentang kapan saat penerbitan faktur pajak rekan ramces. saat pembuatan faktur pajak diatur di psl 2.
    pasal ini memberikan batasan tentang keterlambatan pembuatan faktur pajak.

    Loh…saya memberikan tanggapan bahwa FP diterbitkan pd saat Penyerahan

    Originaly posted by ramces:

    Berdasarkan Psl 13 ayat 1a, FP diterbitkan per tanggal 05/05/2010 (Match dgn srt Jalan)

    UU PPN No.42 Thn 2009 Psl 13 aya 1a. sedangkan 04/08/2010 merupakan batas akhir penerbitan FP (PER 13 PJ 2010 Pasal 14 ayat 1) dan Pasal 15 ayat 2 jika lewat dr 3 bln kena STP.

    Itu pemahaman saya atas UU PPN No.42 Thn 2009 dan Per 13 PJ 2010.

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2010 at 4:43 pm
    Originaly posted by ramces:

    Menurut ewok tanggal berapa FP paling lambat diterbitkan, jika penyerahan tanggal 05/05/2010?

    mohon ijin menjawab rekan ewox..

    bila penyerahan dilakukan tanggal 5/5/2010, FP harus dibuat tanggal 5/5/2010.
    Bila FP dibuat setelah tanggal 5/5/2010, tapi tidak lewat dari tanggal 4/8/2010, maka, PKP Penjual dianggap masih menerbitkan FP, namun masuk kategori terlambat. Untuk itu, ia akan dikenai sanksi yang ditagih dengan STP. Posisitfnya, FP tersebut masih dianggap sebagai Faktur Pajak yang bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli.

    Namun, bila FP dibuat setelah tanggal 4/8/2010, PKP penjual tidak lagi dianggap menerbitkan Faktur Pajak. Oleh karena itu, ia akan dikenai sanksi keterlambatan yang akan ditagih dengan STP.
    Celakanya, FP yang dibuat setelah tanggal 4/8/2010 ini tidak lagi boleh dikreditkan oleh PKP pembeli.

    Salam

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 4:43 pm
    Originaly posted by ramces:

    Loh…saya memberikan tanggapan bahwa FP diterbitkan pd saat Penyerahan

    waduh, gimana ini……………

    Originaly posted by ramces:

    sedangkan 04/08/2010 merupakan batas akhir penerbitan FP (PER 13 PJ 2010 Pasal 14 ayat 1)

    oh jadi, penerbitan faktur pajak atas penyerahan BKP tgl 05/05/2010 batas akhirnya adalah tanggal 04/08/2010 yah rekan ramces. ya wisss lah. he he he he he

    Originaly posted by ramces:

    Itu pemahaman saya atas UU PPN No.42 Thn 2009 dan Per 13 PJ 2010.

    ok anda benar rekan ramces. he he he he he

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2010 at 4:56 pm
    Originaly posted by ewox:

    penerbitan faktur pajak atas penyerahan BKP tgl 05/05/2010 batas akhirnya adalah tanggal 04/08/2010

    Penggunaan istilah batas akhir ini bisa menyesatkan.
    Sebab, tanggal 4/8/2010 merupakan batas waktu untuk FP yang dibuat oleh PKP Penjual agar masih dianggap sebagai FP, sehingga dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli. Sebab, FP yang dibuat setelah tanggal 4/8/2010 tidak lagi dianggap sebagai FP, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.

    Karena pembuatan FP harus dilakukan tanggal 5/5/210, FP yang dibuat setelah tanggal 5/5/2010 atau setelah tanggal 4/8/2010 masuk kategori terlambat. Sehingga akan dikenakan sanksi yang akan ditagih dengan STP.

    Salam

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 4:57 pm
    Originaly posted by hanif:

    Penggunaan istilah batas akhir ini bisa menyesatkan.
    Sebab, tanggal 4/8/2010 merupakan batas waktu untuk FP yang dibuat oleh PKP Penjual agar masih dianggap sebagai FP, sehingga dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli. Sebab, FP yang dibuat setelah tanggal 4/8/2010 tidak lagi dianggap sebagai FP, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.

    Karena pembuatan FP harus dilakukan tanggal 5/5/210, FP yang dibuat setelah tanggal 5/5/2010 atau setelah tanggal 4/8/2010 masuk kategori terlambat. Sehingga akan dikenakan sanksi yang akan ditagih dengan STP.

    ini baru oke, he he he he he

  • dwiputras

    Member
    22 June 2010 at 5:38 pm
    Originaly posted by ewox:

    tanggal 4/8/2010 merupakan batas waktu untuk FP yang dibuat oleh PKP Penjual agar masih dianggap sebagai FP, sehingga dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli. Sebab, FP yang dibuat setelah tanggal 4/8/2010 tidak lagi dianggap sebagai FP, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.

    Karena pembuatan FP harus dilakukan tanggal 5/5/210, FP yang dibuat setelah tanggal 5/5/2010 atau setelah tanggal 4/8/2010 masuk kategori terlambat. Sehingga akan dikenakan sanksi yang akan ditagih dengan STP.

    Setuju dengan yang ini!

  • lovita

    Member
    23 June 2010 at 12:31 pm

    untuk nota retur.
    barang saya kirim bulan mei
    faktur pajak bulan mei
    tapi pemberitahuan kalau terjadi retur itu bulan juni
    sedangkan saya sudah laporan untuk PPn bulan mei.
    tetapi masalahnya tanggal di nota retur itu 30 mei. padahal saya terima nota tersebut 15 juni 2010. bagaimana ? terima kasih

  • lovita

    Member
    23 June 2010 at 12:31 pm

    oh ya. bearti tidak masalah donk kalau saya kirim barang bulan mei. tapi tanggal faktur bulan juni ? terima kasih…

Viewing 16 - 30 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now