Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM tanggal pada faktur pajak

  • tanggal pada faktur pajak

     nbimo90 updated 13 years, 8 months ago 14 Members · 39 Posts
  • lovita

    Member
    21 June 2010 at 8:56 am

    mau tanya nih soal faktur pajak. emangnya bulan mei, faktur pajak, invoice sama surat jalan mesti di hari dan tanggal yang sama ? emangnya ga boleh ya kalau misalnya surat jalan saya mei. tapi invoice sama faktur pajaknya juni ?

    kalau kita dapet nota retur untuk bulan mei, sedangkan data-data untuk bulan mei kita sudah lapor. bearti kita mesti bikin faktur pajak pembetulan ?

  • lovita

    Member
    21 June 2010 at 8:56 am
  • mom

    Member
    21 June 2010 at 9:09 am

    iya tanggal faktur pajak harus sama dengan srat jalan karena saat penyerahan barangnya,,mana yg lbih dlu penyerahan barang atau pembayarannya,,
    klo Nota retur untukbulan mei, tapi kalo pengmbaluan barangnya kpan???

  • lovita

    Member
    21 June 2010 at 9:57 am
    Originaly posted by mom:

    iya tanggal faktur pajak harus sama dengan srat jalan karena saat penyerahan barangnya,,mana yg lbih dlu penyerahan barang atau pembayarannya,,
    klo Nota retur untukbulan mei, tapi kalo pengmbaluan barangnya kpan???

    lebih dulu pengiriman barang. pembayaran hutang 1 bulan. saat pengiriman barang pun tidak bisa langsung dibuka kan invoice karena barang harus di cek terlebih dahulu. kalau sudah di acc kita baru bisa buka invoice.

    di tanggal nota retur mei. tapi kami terima bulan juni. jadi gmn ya ? saya sedikit bingung dengan sistem yang baru. >.<

  • marcellorens

    Member
    22 June 2010 at 10:02 am
    Originaly posted by lovita:

    lebih dulu pengiriman barang. pembayaran hutang 1 bulan. saat pengiriman barang pun tidak bisa langsung dibuka kan invoice karena barang harus di cek terlebih dahulu. kalau sudah di acc kita baru bisa buka invoice.

    Setuju, setelah dicek di acc o/client, baru kita bisa buka invoice+FP (tgl.sama).
    Pd saat pengiriman brg sampe ke gudang client & sblm dicek, msh hak/tgg jwb kita (supplier), begitu dicek & di acc barulah hak (brg) nya client.

  • damanik

    Member
    22 June 2010 at 12:44 pm
    Originaly posted by lovita:

    di tanggal nota retur mei. tapi kami terima bulan juni. jadi gmn ya ? saya sedikit bingung dengan sistem yang baru. >.<

    Rekan lovita, barang yg di kembalikan di bln brp?

  • ramces

    Member
    22 June 2010 at 1:58 pm
    Originaly posted by lovita:

    mau tanya nih soal faktur pajak. emangnya bulan mei, faktur pajak, invoice sama surat jalan mesti di hari dan tanggal yang sama ? emangnya ga boleh ya kalau misalnya surat jalan saya mei. tapi invoice sama faktur pajaknya juni ?

    kalau kita dapet nota retur untuk bulan mei, sedangkan data-data untuk bulan mei kita sudah lapor. bearti kita mesti bikin faktur pajak pembetulan ?

    saya coba bantu jawab dgn ilustrasi.
    Penyerahan BKP seharga Rp 20 rb tgl 05/05/2010 (Sesuai dgn surat jalan)
    Invoice tidak harus tertanggal 05/05/2010. Berdasarkan Psl 13 ayat 1a, FP diterbitkan per tanggal 05/05/2010 (Match dgn srt Jalan). berdasarkan Per 13 PJ 2010 FP diterbitkan paling lambat 04/08/2010 (3 bln). Pasal 15 ayat 1 huruf b, FP yg diterbikan lebih dr 3 bln dikenai STP.

    Kalau retur tjd dibulan mei, dan belum diterbikan FP. Tidak Perlu Surat rettur tsb dilaporkan dan membuat Pembetulan SPT PPN krn menerbitkan FP

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2010 at 2:13 pm
    Originaly posted by ramces:

    berdasarkan Per 13 PJ 2010 FP diterbitkan paling lambat 04/08/2010 (3 bln). Pasal 15 ayat 1 huruf b, FP yg diterbikan lebih dr 3 bln dikenai STP.

    kalau tidak salah, batasan 3 bulan tersebut adalah untuk FP tersebut masih dapat dijadikan sebagai kredit pajak masukan. lewat dari 3 bulan FP tersebut tidak lagi boleh dijadikan sebagai kredit pajak masukan oleh PKP pembeli.

    sanksi keterlambatan yang ditagih dengan STP akan dikenakan bila FP diterbitkan lewat dari tanggal 5/5/2010, jadi tidak harus lewat dari 3 bulan tersebut.

    Mohon koreksinya

    Salam

  • ramces

    Member
    22 June 2010 at 2:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau tidak salah, batasan 3 bulan tersebut adalah untuk FP tersebut masih dapat dijadikan sebagai kredit pajak masukan. lewat dari 3 bulan FP tersebut tidak lagi boleh dijadikan sebagai kredit pajak masukan oleh PKP pembeli.

    sanksi keterlambatan yang ditagih dengan STP akan dikenakan bila FP diterbitkan lewat dari tanggal 5/5/2010, jadi tidak harus lewat dari 3 bulan tersebut.

    Pasal 14

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

    Pasal 15

    (1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :
    a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
    b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2010 at 3:17 pm

    Apakah menurut rekan ramces bla FP diterbitkan tanggal, misalnya, tanggal 6/5/2010, PKP penjual tidak akan dikenakan sanksi?

    mohon pencerahannya

    Salam

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 3:22 pm
    Originaly posted by ramces:

    berdasarkan Per 13 PJ 2010 FP diterbitkan paling lambat 04/08/2010 (3 bln). Pasal 15 ayat 1 huruf b, FP yg diterbikan lebih dr 3 bln dikenai STP.

    maksudnya apa nih rekan ramces, he he he eh e

    Originaly posted by ramces:

    Kalau retur tjd dibulan mei, dan belum diterbikan FP. Tidak Perlu Surat rettur tsb dilaporkan dan membuat Pembetulan SPT PPN krn menerbitkan FP

    lohhh, bukankan retur dibuat dan dilaporkan saat terjadinya pengembalian barang?????,

  • Ewed

    Member
    22 June 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by marcellorens:

    Setuju, setelah dicek di acc o/client, baru kita bisa buka invoice+FP (tgl.sama).
    Pd saat pengiriman brg sampe ke gudang client & sblm dicek, msh hak/tgg jwb kita (supplier), begitu dicek & di acc barulah hak (brg) nya client.

    sependapat jika pengantaran dilakukan oleh pkp/penjual sndiri dan masih pd hari yg sama

    Namun lain cerita jka PKP/penjual menggunakan jasa ekspedisi … penyerahan diakui saat diberikan pd jasa ekspedisi…

  • ramces

    Member
    22 June 2010 at 3:41 pm
    Originaly posted by hanif:

    Apakah menurut rekan ramces bla FP diterbitkan tanggal, misalnya, tanggal 6/5/2010, PKP penjual tidak akan dikenakan sanksi?

    Jika anda membaca pasal 14 dan 15—> Per 13 PJ 2010. Apa yang anda paham?

  • ramces

    Member
    22 June 2010 at 3:44 pm
    Originaly posted by ewox:

    maksudnya apa nih rekan ramces, he he he eh e

    Menurut ewok tanggal berapa FP paling lambat diterbitkan, jika penyerahan tanggal 05/05/2010?

  • ewox

    Member
    22 June 2010 at 3:52 pm
    Originaly posted by ramces:

    Menurut ewok tanggal berapa FP paling lambat diterbitkan, jika penyerahan tanggal 05/05/2010?

    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah
    sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now