Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal & nomor faktur pajak
Tanggal & nomor faktur pajak
mungkin sebaiknya minta pemusatan PPN saja
biar beres urusan di kemudian hari…..- Originaly posted by eftx:
untuk pelaporan dilakukan secara terpusat, hanya untuk pembuatan faktur pajak dilakukan oleh cabang.
sy simpulkan perusahaan rekan eftx sdh pemusatan pelaporan PPN.
Jadi agar lebih efisien pembuatan FP tdk perlu sentralisasi. Cabang boleh kok mencetak (bukan menerbitkan) dgn no seri tersendiri. Coba pelajari PER 159.