Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal invoice dengan tanggal Faktur Pajak
Tanggal invoice dengan tanggal Faktur Pajak
Rekan-rekan, mau tanya nih. Ada perusahaan yang buka faktur pajak, tanggalnya berbeda dari tanggal di invoice. Misal tanggal di invoice 2 juni, tapi tanggal di faktur pajak 5 juni. Boleh tidak ya? Mohon bantuannya.
- Originaly posted by jsm25:
Boleh tidak ya?
Boleh….
Tgl FP harus sama dengan SPB….
Viewing 1 - 3 of 3 replies