Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › TANGGAL FP PENGGANTI e-FP
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Mohon masukannya, tidak bisa atau tidak boleh ?
Misalkan begini :
FP Normal tgl 28 Juli 2015, FP Pengganti tgl 28 Juli 2015 atau setelahnya..
Sangat boleh..
Nah, kalau aplikasi menolak, berarti yang harus disempurnakan aplikasinya, karena merujuk ke Per-24/Per-16 tidak diatur bahwa hal tsb dikaitkan dengan tanggal upload.. - Originaly posted by DENNYKRIS:
hehehe…bisa rekans dijamin…
dijamin salah…
Originaly posted by DENNYKRIS:tidak boleh ? dasar ?
dasar gilee…
Originaly posted by DENNYKRIS:sistem efaktur menolak ? tidak ditolak sama sekali bahkan dipersilkan masuk…
dipersilakan masuk WC..
sorry, rekan sudahkah mencoba & buktikan sendiri?
Saya sudah mencoba input FP Pengganti dengan tanggal yang sama dengan FP normal, hanya saja belum diupload.
FP Keluaran saya tgnl 07 Juli 2015 dan belum lapor SPT PPN, ternyata customer info kalau alamat mereka berubah, jadi saya buat FP Pengganti dengan tgl 07 Juli 2015 juga.
Hal ini benar atau salah ya ? Mohon informasinya, thx.
coba pakai cara 'pengganti' trus simpan..
kemudian, buka yang di simpan tadi, trus "ubah"
dari situ tanggal dan alamat bisa di ubah,
silakan di coba…
cuma yang jadi pertanyaan, di bolehkan ga cara seperti itu???dengan catatan:
alamat lawan transaksi sebelum di ganti di ubah dahulu.saya sudah mencoba fp pengganti ditgl yg sama dgn fp normal dan berhasil diupload dengan status approval sukses.
berarti gak ada masalah kan ?
- Originaly posted by rosaline:
berarti gak ada masalah kan ?
masalah kalo contoh seperti ini:
FP normal tgl 01 Juli, salah
FP pengganti tgl 10 juli, salah
Dibuat FP pengganti lagi yg benar tgl sebenarnya 07 juli, ! pak jon 1201, tapi secara aplikasi bisa khan di ganti tanggal sebelumnya?
contoh:
FP normal harusnya tgl 10 juli, tapi salah ketik jadi 14 juli,
trus mau diterbitkan pengganti sesuai tanggal sebenarnya 10 juli, kalau secara peraturan itu khan harus di batalkan,
tapi kalau secara aplikasi di e-faktur itu bisa dibetulkan dengan pengganti,yang saya tanyakan, itu dikemudian hari jadi masalah ga?
Rekan joh1201,
Sorry saya baru buka lagi topik ini…
Saya sudah coba semua rekan…jadi prinsip saya adalah program hrs mengikuti aturan bukan aturan mengikuti program…Contoh saya itu hanya antisipasi kalau suatu saat masalah approval itu tiba2 (ujug2) dilegalkan, karena tanggal penggantian itu bisa semaunya asalkan tdk mendahului tgl yg dganti…
Jadi jangan kawatir semua sdh sy coba…
Rekan2
mohon pencerahan mungkin ada yang pernah ngalamin…
FP Normal tanggal 31 Juli 2015 asumsikan ini FP dengan no seri 010.A
kemudian pada tanggal 10 Agustus 2015 saya melakukan penggantian atas FP A dengan tanggal 10 Agustus 2015 asumsi dengan no seri 011.A karena salah tulis nama pembeli.saat saya kirim FP tersebut (010.A & 011.A) kepada customer mereka minta dirubah tanggal atas FP 011.A karena transaksi atas FP tersebut tgl 31 Juli 2015..yang jadi permasalahnya saat saya mau mengganti FP 011.A dengan tgl 31 Juli
2015 itu tidak bisa karena tanggal yang tercantum di FP 011.A tidak bisa dirubah ketanggal yg lebih muda yaitu 31 juli 2015…
pertanyaan saya
1. bagaimana cara merubah NO FP 011.A ketanggal 31 Juli 2015
2.bagaimana status FP no 011 A. pada spt apakah masuk masa juli atau Agustusterima kasih rekan
Rekans,
Klo ini yg pertanyaan nomor 1 tida bisa, untuk pertanyaan nomor 2 FP nomor 011A yg dibuat tgl 10 Agustus nilainya 100 (misalkan) dan 010A dimasa Juli nilai 0.
Salam
- Originaly posted by rectoverso:
trus mau diterbitkan pengganti sesuai tanggal sebenarnya 10 juli, kalau secara peraturan itu khan harus di batalkan,
tapi kalau secara aplikasi di e-faktur itu bisa dibetulkan dengan pengganti,Meskipun aplikasinya bisa…, tetap saja salah..
- Originaly posted by DENNYKRIS:
prinsip saya adalah program hrs mengikuti aturan bukan aturan mengikuti program…
Sependapat..
- Originaly posted by udje:
customer mereka minta dirubah tanggal atas FP 011.A karena transaksi atas FP tersebut tgl 31 Juli 2015.
Hari gini masih ada saja costumer yang nggak mudheng mengenai tata cara penggantian FP..
Originaly posted by udje:bagaimana cara merubah NO FP 011.A ketanggal 31 Juli 2015
Masalahnya bukan bagaimana caranya, tetapi memang tidak diperkenankan..
Originaly posted by udje:bagaimana status FP no 011 A. pada spt apakah masuk masa juli atau Agustus
SPT Juli..