Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT TANGGAL FP PENGGANTI e-FP

  • TANGGAL FP PENGGANTI e-FP

     ktfd updated 8 years, 8 months ago 8 Members · 31 Posts
  • begawan5060

    Member
    14 August 2015 at 3:52 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Mohon masukannya, tidak bisa atau tidak boleh ?

    Misalkan begini :
    FP Normal tgl 28 Juli 2015, FP Pengganti tgl 28 Juli 2015 atau setelahnya..
    Sangat boleh..
    Nah, kalau aplikasi menolak, berarti yang harus disempurnakan aplikasinya, karena merujuk ke Per-24/Per-16 tidak diatur bahwa hal tsb dikaitkan dengan tanggal upload..

  • jon1201

    Member
    15 August 2015 at 12:21 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    hehehe…bisa rekans dijamin…

    dijamin salah…

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    tidak boleh ? dasar ?

    dasar gilee…

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    sistem efaktur menolak ? tidak ditolak sama sekali bahkan dipersilkan masuk…

    dipersilakan masuk WC..

    sorry, rekan sudahkah mencoba & buktikan sendiri?

  • rosaline

    Member
    18 August 2015 at 5:38 pm

    Saya sudah mencoba input FP Pengganti dengan tanggal yang sama dengan FP normal, hanya saja belum diupload.

    FP Keluaran saya tgnl 07 Juli 2015 dan belum lapor SPT PPN, ternyata customer info kalau alamat mereka berubah, jadi saya buat FP Pengganti dengan tgl 07 Juli 2015 juga.

    Hal ini benar atau salah ya ? Mohon informasinya, thx.

  • rectoverso

    Member
    19 August 2015 at 8:19 am

    coba pakai cara 'pengganti' trus simpan..
    kemudian, buka yang di simpan tadi, trus "ubah"
    dari situ tanggal dan alamat bisa di ubah,
    silakan di coba…
    cuma yang jadi pertanyaan, di bolehkan ga cara seperti itu???

  • rectoverso

    Member
    19 August 2015 at 8:39 am

    dengan catatan:
    alamat lawan transaksi sebelum di ganti di ubah dahulu.

  • rosaline

    Member
    19 August 2015 at 3:50 pm

    saya sudah mencoba fp pengganti ditgl yg sama dgn fp normal dan berhasil diupload dengan status approval sukses.

    berarti gak ada masalah kan ?

  • jon1201

    Member
    19 August 2015 at 4:12 pm
    Originaly posted by rosaline:

    berarti gak ada masalah kan ?

    masalah kalo contoh seperti ini:
    FP normal tgl 01 Juli, salah
    FP pengganti tgl 10 juli, salah
    Dibuat FP pengganti lagi yg benar tgl sebenarnya 07 juli, !

  • rectoverso

    Member
    21 August 2015 at 8:42 am

    pak jon 1201, tapi secara aplikasi bisa khan di ganti tanggal sebelumnya?

  • rectoverso

    Member
    21 August 2015 at 8:45 am

    contoh:

    FP normal harusnya tgl 10 juli, tapi salah ketik jadi 14 juli,
    trus mau diterbitkan pengganti sesuai tanggal sebenarnya 10 juli, kalau secara peraturan itu khan harus di batalkan,
    tapi kalau secara aplikasi di e-faktur itu bisa dibetulkan dengan pengganti,

    yang saya tanyakan, itu dikemudian hari jadi masalah ga?

  • DENNYKRIS

    Member
    21 August 2015 at 9:14 am

    Rekan joh1201,

    Sorry saya baru buka lagi topik ini…
    Saya sudah coba semua rekan…jadi prinsip saya adalah program hrs mengikuti aturan bukan aturan mengikuti program…

    Contoh saya itu hanya antisipasi kalau suatu saat masalah approval itu tiba2 (ujug2) dilegalkan, karena tanggal penggantian itu bisa semaunya asalkan tdk mendahului tgl yg dganti…

    Jadi jangan kawatir semua sdh sy coba…

  • udje

    Member
    21 August 2015 at 2:56 pm

    Rekan2
    mohon pencerahan mungkin ada yang pernah ngalamin…
    FP Normal tanggal 31 Juli 2015 asumsikan ini FP dengan no seri 010.A
    kemudian pada tanggal 10 Agustus 2015 saya melakukan penggantian atas FP A dengan tanggal 10 Agustus 2015 asumsi dengan no seri 011.A karena salah tulis nama pembeli.saat saya kirim FP tersebut (010.A & 011.A) kepada customer mereka minta dirubah tanggal atas FP 011.A karena transaksi atas FP tersebut tgl 31 Juli 2015..yang jadi permasalahnya saat saya mau mengganti FP 011.A dengan tgl 31 Juli
    2015 itu tidak bisa karena tanggal yang tercantum di FP 011.A tidak bisa dirubah ketanggal yg lebih muda yaitu 31 juli 2015…
    pertanyaan saya
    1. bagaimana cara merubah NO FP 011.A ketanggal 31 Juli 2015
    2.bagaimana status FP no 011 A. pada spt apakah masuk masa juli atau Agustus

    terima kasih rekan

  • DENNYKRIS

    Member
    25 August 2015 at 5:25 pm

    Rekans,

    Klo ini yg pertanyaan nomor 1 tida bisa, untuk pertanyaan nomor 2 FP nomor 011A yg dibuat tgl 10 Agustus nilainya 100 (misalkan) dan 010A dimasa Juli nilai 0.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 August 2015 at 6:34 pm
    Originaly posted by rectoverso:

    trus mau diterbitkan pengganti sesuai tanggal sebenarnya 10 juli, kalau secara peraturan itu khan harus di batalkan,
    tapi kalau secara aplikasi di e-faktur itu bisa dibetulkan dengan pengganti,

    Meskipun aplikasinya bisa…, tetap saja salah..

  • begawan5060

    Member
    25 August 2015 at 6:34 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    prinsip saya adalah program hrs mengikuti aturan bukan aturan mengikuti program…

    Sependapat..

  • begawan5060

    Member
    25 August 2015 at 6:40 pm
    Originaly posted by udje:

    customer mereka minta dirubah tanggal atas FP 011.A karena transaksi atas FP tersebut tgl 31 Juli 2015.

    Hari gini masih ada saja costumer yang nggak mudheng mengenai tata cara penggantian FP..

    Originaly posted by udje:

    bagaimana cara merubah NO FP 011.A ketanggal 31 Juli 2015

    Masalahnya bukan bagaimana caranya, tetapi memang tidak diperkenankan..

    Originaly posted by udje:

    bagaimana status FP no 011 A. pada spt apakah masuk masa juli atau Agustus

    SPT Juli..

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now