Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal FP atas penyerahan JKP
Tanggal FP atas penyerahan JKP
dear all rekan2 ortax ,,,
Ke pointnya ja langsung, atas Penyerahan Jasa Kena Pajak.
Di terbitkan SJ/DO atas Part yang diganti pada tanggal 17-04-2010. Pengerjaan (Jasa) selesai 3 (tiga) hari kemudian yaitu tanggal 20-04-2010.
Dan di buatkan Berita Acara penyelesaian pekerjaan pada tanggal 20-04-2010.
Kapankah tanggal Faktur Pajak dibuatkan ?
sesuai dengan DO atau Berita acaranya ?
atau boleh pada saat akhir bulan, yang penting masih sama dengan bulan BA nya ?
mohon di lampirkan juga nomor peraturan perpajakannya ,,,salam,
newbieTgl 20 Pril 2010
PP 24/2002 :
Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.rekan begawan5060,
begini, seandainya tanggal BA adalah 20-04-2010 dan di tandatangani oleh pembeli tanggal 24-04-2010 ?
apakah tanggal FP tetap dengan tanggal di buatnya BA ?
tidak melihat kapan akan di tandatangani oleh pembeli ?salam,
Pada saat mulai tersedianya fasilitas..
Setahu saya.. dalam BA selalu diawali dengan kata-kata pada hari ini tanggal… bertempat di…dst. Dengan demikian ditandatangani atau belum… tanggal berita acara tidak berubah..tetap tanggal 20 April 2010, rekan prast.
salam.Saya setuju dengan Pak Begawan. Tapi saya masih belum menemukan dasar hukum mengenai hal tersebut. Apakah prinsip kelaziman dan kewajaran bisnis boleh dijadikan dasar untuk hal ini ?
Dalam UU PPN yg baru juga tidak dijelaskan secara detail mengenai definisi penyerahan jasa. Ada 2 persepsi mengenai saat penyerahan jasa ini :
1. penyerahan jasa adalah saat dimulainya proses jasa tersebut.
2. penyerahan jasa adalah saat selesainya proses jasa tersebut.Jadi mana yg benar ?
- Originaly posted by w2nz1976:
Ada 2 persepsi mengenai saat penyerahan jasa ini :
1. penyerahan jasa adalah saat dimulainya proses jasa tersebut.
2. penyerahan jasa adalah saat selesainya proses jasa tersebut.Jadi mana yg benar ?
begini saja rekan w2nz kita ambil contoh jasa pijat. pada waktu pijat tersebut dimulai kan kita sudah merasakan pijat, jadi sudah terjadi penyerahan jasa. jadi menurut saya penyerahan jasa adalah saat dimulainya proses jasa tersebut.
all,
terimakasih atas share dan tanggapannya akan hal JKP ini.bagaimana kalau di asumsikan sebagai FP Gabungan, jadi pembuatan FP untuk 1 bulan ?
see pasal 13 ayat 2 dan 2a UU PPN 42/2009
heeeeee ,,,salam,
newbie