Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal FP
Dear Rekan2,
Untuk Faktur Pajak, tanggalnya itu harus sesuai dengan tanggal surat jalan atau tanggal penyerahan, kl di per-13, disitu tertulis tanggal penyerahan. Jadi boleh tidak kl tanggal surat jalan beda dengan tanggal penyerahan…mis tanggal surat jln 10 Apr, sdgkan tgl penyerahan 13 Apr…..tgl Faktur Pajaknya 10 atau 13 y ? thx
sepanjang masih dalam satu masa pajak, saya rasa tanggal faktur pajak tidak masalah… bagaimana menurut rekan ortax yang lain???
bisa dijelaskan lagi tgl surat jalan dengan penyerahan kok bisa beda.. ?
salam,t
Originaly posted by shiny80:tgl Faktur Pajaknya 10 atau 13 y ? thx
tgl 10
salam
seharusnya tidak akan menjadi masalah apabila masih dalam satu masa pajak atau dalam bulan yang sama, setuju dengan rekan Eki.
lebih baik dibuat sama dengan tgl dimana perusahaan mengakui terjadinya penjualan.
- Originaly posted by katrosoewirdjo:
lebih baik dibuat sama dengan tgl dimana perusahaan mengakui terjadinya penjualan.
tp kan kadang surat jalan tdk bsa langsung di terima dan dibuat fp, kadang 2-3 hri baru bsa di terima
Kalau menurut saya, Berdasar UU 42 th 2009 saat dibuatnya Faktur pajak konsisten dengan saat terutangnya PPN. jadi FP harus dibuat saat penyerahan (tgl 13)
FP dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran mene yang lebih dahulu. menurut saya ketika surat jalan untuk pengiriman tersebut sudah merupakan penyerahan jadi tidak menunggu pada waktu barang diterima pembeli. jadi FP harus dibuat pada tanggal 10.
- Originaly posted by aepklaten:
FP dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran mene yang lebih dahulu. menurut saya ketika surat jalan untuk pengiriman tersebut sudah merupakan penyerahan jadi tidak menunggu pada waktu barang diterima pembeli. jadi FP harus dibuat pada tanggal 10.
yup sependapat
Salam
bagai mana bila pembeli tidak mau sesuai surat jalan maunya sesuai tgl terima barang?
Lebih Baik gunakan saat Barang dikeluarkan dari gudang pihak penjual dan langsung diterbitkan faktur pajak. hal ini menghindari persepsi yang berbeda dengan fiskus.
- Originaly posted by habibah:
bagai mana bila pembeli tidak mau sesuai surat jalan maunya sesuai tgl terima barang?
bataaaal deh transaksinya.
Atau perusahaan mau bayar sanksi 2% dari DPPSalam
iya, ada pembeli yg mau berdasarkan surat jalan , ada juga yg berdasarkan tanggal penyerahan. Kadangkala tgl surat jalan tidak bisa sama dengan tanggal penyerahan karena pada hari itu tidak keuber untuk pengiriman. Jadi ngimana y, apalagi berdasarkan sistem….mana bisa untuk ubah2 tanggal. Tp di peraturan tertulisnya tanggal penyerahan. Bingung